Thu,27 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Simpan Sabu di Bawah Bantal, Polisi Ciduk Pria 40 Tahun di Sampang

Simpan Sabu di Bawah Bantal, Polisi Ciduk Pria 40 Tahun di Sampang

simpan-sabu-di-bawah-bantal,-polisi-ciduk-pria-40-tahun-di-sampang
Simpan Sabu di Bawah Bantal, Polisi Ciduk Pria 40 Tahun di Sampang
service

Sampang (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial MH (40), warga Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, diamankan polisi lantaran diduga terlibat kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

MH ditangkap anggota Polsek Tambelangan bersama Satresnarkoba Polres Sampang. Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah setempat.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengatakan, MH diamankan di sebuah musala kosong yang berada di Desa Tambelangan. “Tempat tersebut diketahui ditempati oleh terduga pelaku,” ujar AKP Eko, Rabu (26/8/2026).

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan empat plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Masing-masing paket memiliki berat kotor sekitar 0,22 gram, 0,22 gram, 0,23 gram, dan 0,23 gram. “Jika ditotal, berat keseluruhan barang tersebut mencapai sekitar 0,90 gram beserta pembungkusnya,” ungkapnya.

Barang diduga sabu tersebut dibungkus menggunakan tiga lembar tisu berwarna putih, kemudian disimpan di dalam sebuah tempat minyak rambut berwarna merah.

“Barang diduga sabu tersebut ditemukan di bawah bantal,” terang Eko.

Tidak hanya sabu, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp600 ribu. Uang tersebut ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri yang dikenakan MH saat diamankan.

Petugas juga menyita satu unit telepon seluler merek Realme 5 berwarna ungu yang ditemukan di dalam musala tersebut.

“Saat ini, MH beserta seluruh barang bukti ada di Satresnarkoba Polres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Diketahui, dalam perkara tersebut, MH dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. [sar/kun]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.