Sampang (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial MH (40), warga Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, diamankan polisi lantaran diduga terlibat kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
MH ditangkap anggota Polsek Tambelangan bersama Satresnarkoba Polres Sampang. Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah setempat.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengatakan, MH diamankan di sebuah musala kosong yang berada di Desa Tambelangan. “Tempat tersebut diketahui ditempati oleh terduga pelaku,” ujar AKP Eko, Rabu (26/8/2026).
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan empat plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Masing-masing paket memiliki berat kotor sekitar 0,22 gram, 0,22 gram, 0,23 gram, dan 0,23 gram. “Jika ditotal, berat keseluruhan barang tersebut mencapai sekitar 0,90 gram beserta pembungkusnya,” ungkapnya.
Barang diduga sabu tersebut dibungkus menggunakan tiga lembar tisu berwarna putih, kemudian disimpan di dalam sebuah tempat minyak rambut berwarna merah.
“Barang diduga sabu tersebut ditemukan di bawah bantal,” terang Eko.
Tidak hanya sabu, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp600 ribu. Uang tersebut ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri yang dikenakan MH saat diamankan.
Petugas juga menyita satu unit telepon seluler merek Realme 5 berwarna ungu yang ditemukan di dalam musala tersebut.
“Saat ini, MH beserta seluruh barang bukti ada di Satresnarkoba Polres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Diketahui, dalam perkara tersebut, MH dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. [sar/kun]





Comments are closed.