Tetap kami tawarkan kepada panjenengan semua. Tapi sekali lagi, enggak usah khawatir kalau enggak ketemu untuk cari mufakat. Kita sudah sepakat, kita sepakat untuk voting, tak usah khawatir, insyaallah pasti dapat
Jombang (ANTARA) – Sidang Pleno III Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan pemungutan suara (voting) sebagai mekanisme untuk menentukan pola pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode mendatang.
Pimpinan Sidang Pleno III sekaligus Sekretaris Steering Committee Muktamar ke-35 NU Prof Mohammad Nuh mengatakan forum tetap mengedepankan musyawarah mufakat, namun telah menyiapkan voting apabila kesepakatan tidak tercapai.
“Sudah mulai ramai ya. Tetap kami tawarkan kepada panjenengan semua. Tapi sekali lagi, enggak usah khawatir kalau enggak ketemu untuk cari mufakat. Kita sudah sepakat, kita sepakat untuk voting, tak usah khawatir, insyaallah pasti dapat,” katanya di Jombang, Sabtu.
Baca juga: Muktamar NU bahas perubahan AD/ART hingga metode pemilihan PBNU
Keputusan untuk voting tersebut diambil setelah pembahasan mekanisme pemilihan belum mencapai kesepakatan dalam Sidang Komisi Organisasi dan kembali mengalami dinamika saat pembahasan berlanjut dalam Sidang Pleno III di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.
Sebelumnya, sidang Komisi Organisasi menghasilkan dua opsi mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU setelah pembahasan mengenai hal tersebut belum menemukan titik temu.
Opsi pertama berupa pemilihan langsung dengan sistem satu orang satu suara atau one man one vote yang tetap disertai persetujuan Rais Aam terpilih.
Sementara opsi kedua berupa mekanisme penjaringan melalui Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU). Nama-nama yang diusulkan kemudian ditabulasi dan diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk memilih calon yang dinilai layak memimpin NU.
Pimpinan Sidang Komisi Organisasi Prof Asrorun Niam mengatakan persyaratan pencalonan Ketua Umum PBNU telah disepakati untuk dibuat lebih longgar sepanjang tetap memenuhi persyaratan inti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.
Baca juga: Komisi Muktamar NU bolehkan cip otak untuk kepentingan medis
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) K.H. Zulfa Mustofa mengatakan tentang pernyataan sikap bersama empat calon lainnya, yakni K.H. Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), K.H. Abdul Ghaffar Ro’in (Gus Rozin), K.H. Yusuf Chudlori (Gus Yusuf), dan K.H. Abdussalam Shohib (Gus Salam), yang menyepakati pemilihan Ketua Umum PBNU melalui AHWA.
“Saya Zulfa Mustofa, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), KH Abdul Ghaffar Ro’in (Gus Rozin), KH Yusuf Chudlori (Gus Yusuf), KH Abdussalam Shohib (Gus Salam) sepakat pemilihan ketua umum dilakukan Ahlul Halli wal Aqdi,” ujar Zulfa.
Pernyataan tersebut juga memicu dinamika dalam sidang pleno. Setelah itu, Prof Mohammad Nuh menskors sidang dan menyampaikan bahwa pemungutan suara mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dijadwalkan berlangsung Sabtu malam pukul 19.00 WIB.
Pemungutan suara tersebut akan menggunakan mekanisme perwakilan suara yang diwakili masing-masing ketua PCNU, PWNU, dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU).
Baca juga: Ma’ruf Amin dan Gus Kikin ziarah ke makam pendiri NU
Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.





Comments are closed.