Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) menyatakan keprihatinan mendalam atas dampak psikologis yang dialami peserta didik TK-SD Islam Pembangunan (TKIP-SDIP) Pamulang. Ini adalah buntut rangkaian penggerudukan massa terkait konflik antara Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ke lingkungan sekolah tersebut.
Ketua Komnas Anak Agustinus Sirait menegaskan tindakan yang dilakukan pihak-pihak yang terkait dengan UIN Jakarta tidak layak dilakukan oleh institusi pendidikan tinggi yang seharusnya menjadi teladan.
“Saya sangat menyesalkan kejadian ini. Ini bukan hal yang layak dilakukan pihak kampus yang seharusnya menunjukkan wibawa, ketenangan, dan karakter yang baik juga. Anak-anak jadi korban orang dewasa,” katanya dalam hearing bersama orang tua murid dan pihak sekolah, Selasa, 1 September 2026.
Agustinus menyatakan pihaknya akan melakukan asesmen terhadap anak-anak yang terdampak, dengan mengambil data dari lima orang tua murid yang anaknya paling terdampak, serta mengunjungi sekolah untuk memperoleh gambaran langsung mengenai dampak yang dialami peserta didik.
“Kami merasa ini perlu perhatian nasional agar tidak terjadi lagi di sekolah lain yang misalnya mengalami sengketa,” ujarnya.
Ia menegaskan Komnas Anak tidak akan masuk ke ranah sengketa antara YSH dan UIN. Namun akan fokus penuh pada perlindungan anak sebagai korban konflik orang dewasa.
Sebagai tindak lanjut, Agustinus menyebut pihaknya akan bersurat kepada UIN, Kementerian Agama, yayasan, dan pihak-pihak terkait lainnya, serta berkoordinasi dengan Komisi VIII DPR RI agar persoalan ini menjadi perhatian nasional dan tidak berulang di sekolah lain.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SD Islam Pembangunan, Acep, mengungkapkan sejumlah siswa mengalami dampak psikologis usai insiden penggerudukan pada 22 Agustus 2026, ketika hampir 200 orang menguasai kompleks sekolah selama sekitar 20 jam.
“Dampaknya, ada anak yang malam itu juga nangis terus-menerus, tidak mau ke sekolah, sampai harus ditenangkan oleh wali kelas lewat telepon,” ujarnya.
Ia menyebut salah satu siswa kelas 6 bahkan menuangkan ketakutannya lewat gambar saat sesi refleksi di kelas, menggambarkan pagar sekolah dan kerumunan orang.
“Aku takut hilang, aku takut diculik,” kata Acep menirukan ucapan siswa tersebut. Ia menambahkan, pasca-kejadian tersebut muncul sejumlah kosakata baru di kalangan siswa yang sebelumnya tidak familiar, seperti “geruduk” dan “maling”.
“Kami khawatir mereka belajar menyelesaikan konflik dengan kekerasan,” katanya, seraya menyoroti belum adanya permohonan maaf dari pihak UIN atas insiden tersebut hingga saat ini.
Perwakilan Orang Tua Murid (OTM) TKIP-SDIP, Gatya, mengungkapkan sejumlah anak menunjukkan perubahan perilaku usai insiden ini mulai dari menjadi pendiam, menolak pergi ke sekolah, hingga menggambarkan kembali kejadian yang mereka saksikan.
“Anak-anak kami jelas terdampak. Ada yang jadi pendiam, ada yang tidak mau sekolah, ada yang menggambar kejadian tersebut,” ungkapnya.
Gatya menjelaskan orang tua murid sebelumnya sempat merasa tenang usai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025. Namun, ketenangan itu kembali terusik dengan penggerudukan pada Sabtu, 22 Agustus 2026.
Akibat kekhawatiran yang berkepanjangan, tercatat sudah empat siswa yang memutuskan pindah sekolah. Gatya menyebut pihaknya telah mengirimkan 10 surat kepada berbagai pihak terkait, termasuk DPRD, DPR RI, hingga Gubernur, untuk meminta jaminan keamanan dan kenyamanan kegiatan belajar mengajar.
Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak DKI Jakarta yang juga Komisioner Komnas Anak Pusat, Cornelia Agatha, menyoroti pentingnya proses pemulihan psikologis bagi anak-anak yang terdampak, di samping upaya pengumpulan bukti atas dugaan kekerasan yang dialami.
“Yang utama pemulihan anak-anak. Itu penting sekali. Anak-anak itu harus ditangani psikisnya. Enggak bisa semua fokus di sengketa,” katanya. Ia menambahkan Komnas Anak akan menggelar kegiatan trauma healing bagi para siswa.
Tenaga Ahli Komnas Anak Abilio Fernades da Silva turut mengingatkan adanya sejumlah pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76A dan 76B, terkait ancaman dan kekerasan psikis terhadap anak.





Comments are closed.