Jakarta, Arina.id—Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) Prof Asrorun Niam Sholeh mengatakan Muktamar menetapkan sejumlah perubahan strategis dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU.
Ia menjelaskan, salah satu perubahan dalam AD adalah penambahan ketentuan mengenai mekanisme penyelesaian perselisihan internal PBNU.
Setiap perselisihan, katanya, diupayakan terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah mufakat dengan mekanisme internal organisasi.
“Kalau toh tidak terjadi permufakatan, maka dibentuk satu institusi untuk penyelesaian masalah, yaitu Majelis Tahkim,” kata Asrorun Niam menjelaskannya dalam jumpa pers di Lobi Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Pusat, pada Kamis (3/9/2026).
Selain itu, katanya, terdapat ketentuan mengenai larangan dan sanksi juga diatur secara eksplisit dalam Pasal 73 ART. Terkait hubungan jam’iyyah NU dengan jabatan politik, Muktamar menetapkan bahwa Rais Aam dan Ketua Umum tidak boleh merangkap jabatan politik.
“Sementara yang lain itu diberikan kelonggaran semata untuk kepentingan optimalisasi penyelenggaraan kepengurusan di jam’iyyah Nahdlatul Ulama,” katanya.
Lebih lanjut, katanya, ART juga mengatur bahwa pengurus PBNU tidak boleh dirangkap oleh pengurus partai politik.
“Tambahan yang lain yang terkait dengan hubungan dengan partai di dalam ART juga lebih eksplisit lagi,” jelasnya.





Comments are closed.