Sat,5 September 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Dikenal “Upin dan Ipin”, Dua Saudara Kembar di Bangkalan Kompak Edarkan Sabu

Dikenal “Upin dan Ipin”, Dua Saudara Kembar di Bangkalan Kompak Edarkan Sabu

dikenal-“upin-dan-ipin”,-dua-saudara-kembar-di-bangkalan-kompak-edarkan-sabu
Dikenal “Upin dan Ipin”, Dua Saudara Kembar di Bangkalan Kompak Edarkan Sabu
service

Bangkalan (beritajatim.com) – Dua saudara kembar asal Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi setelah diduga kompak mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kedua pelaku berinisial MA (30) dan MN (30), warga Desa Batah Barat, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan. Karena memiliki wajah dan usia yang sama, keduanya bahkan dikenal warga sekitar dengan panggilan “Upin dan Ipin”.

Keduanya ditangkap polisi di rumahnya. Dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan 27 klip sabu yang diduga telah disiapkan untuk diedarkan.

Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo mengatakan, total sabu yang diamankan dari tangan kedua tersangka mencapai 10,12 gram. “Barang bukti yang kami temukan sebanyak 27 klip sabu dengan total berat 10,12 gram,” kata Wibowo, Sabtu (5/9/2026).

Menurut Wibowo, MA dan MN tidak sekadar menggunakan sabu secara bersama-sama. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya berperan sebagai pengedar dan bekerja sama menjalankan bisnis narkoba tersebut.

Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar tiga bulan. Sabu kemudian diedarkan di sejumlah wilayah di Kabupaten Bangkalan.

“Kedua saudara kembar itu mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial R,” katanya.

Transaksi antara kedua tersangka dengan pemasok dilakukan menggunakan sistem ranjau. Mereka tidak bertemu secara langsung saat mengambil barang.

“Mereka menggunakan metode ranjau. Jadi barang itu ditaruh di sebuah tempat tanpa keduanya saling bertemu,” jelas Wibowo.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasok sabu tersebut. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkoba yang dijalankan kedua saudara kembar itu. [sar/kun]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.