Bangkalan (beritajatim.com) – Dua saudara kembar asal Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi setelah diduga kompak mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku berinisial MA (30) dan MN (30), warga Desa Batah Barat, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan. Karena memiliki wajah dan usia yang sama, keduanya bahkan dikenal warga sekitar dengan panggilan “Upin dan Ipin”.
Keduanya ditangkap polisi di rumahnya. Dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan 27 klip sabu yang diduga telah disiapkan untuk diedarkan.
Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo mengatakan, total sabu yang diamankan dari tangan kedua tersangka mencapai 10,12 gram. “Barang bukti yang kami temukan sebanyak 27 klip sabu dengan total berat 10,12 gram,” kata Wibowo, Sabtu (5/9/2026).
Menurut Wibowo, MA dan MN tidak sekadar menggunakan sabu secara bersama-sama. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya berperan sebagai pengedar dan bekerja sama menjalankan bisnis narkoba tersebut.
Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar tiga bulan. Sabu kemudian diedarkan di sejumlah wilayah di Kabupaten Bangkalan.
“Kedua saudara kembar itu mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial R,” katanya.
Transaksi antara kedua tersangka dengan pemasok dilakukan menggunakan sistem ranjau. Mereka tidak bertemu secara langsung saat mengambil barang.
“Mereka menggunakan metode ranjau. Jadi barang itu ditaruh di sebuah tempat tanpa keduanya saling bertemu,” jelas Wibowo.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasok sabu tersebut. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkoba yang dijalankan kedua saudara kembar itu. [sar/kun]




Comments are closed.