Audio dibuat menggunakan AI.
Dr. Wim Tangkilisan, S.H., M.Sc.
Pemimpin Redaksi PinterPolitik.com
Chairman, PinterPolitik Center for Strategic Policy Analysis
KATA PEMRED #72
PinterPolitik.com
Monumen Operasi Lintas Laut Jawa-Bali menghadap Selat Bali di Gilimanuk. Presiden Prabowo Subianto menekan tombol di sana pada Selasa, 25 Agustus 2026. Pekerja membersihkan panel surya beberapa langkah dari podium.
Presiden menyebut satu angka pembanding. Kapasitas seluruh pembangkit listrik Indonesia mencapai 88 gigawatt, dari batu bara, minyak, gas, dan panas bumi. Program yang diluncurkan hari itu menargetkan 100 gigawatt-peak.
Dua pejabat menguraikan angka 100 GWp pada hari yang sama, dan kedua uraian itu tidak bertemu.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia merinci delapan skenario. Enam skenario memakai nama jenis PLTS. PLTS skala besar melalui RUPTL memperoleh 30,97 GWp, PLTS terapung 10,72 GWp, dan PLTS atap 9,35 GWp. PLTS wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar mendapat 0,50 GWp. PLTS luar jaringan untuk kegiatan produktif menerima 4,36 GWp, dan PLTS nonatap kawasan industri 7,49 GWp. Dua skenario sisanya memakai nama tujuan program. Eliminasi PLTU memperoleh 12,48 GWp, sedangkan penciptaan permintaan melalui hilirisasi, kendaraan listrik, serta kompor induksi memperoleh 24,13 GWp. Kedelapan angka itu berjumlah tepat 100 GWp.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menguraikannya dengan cara lain. Keterangan tertulisnya menyebut 17 GWp untuk tahap pertama dan 18 GWp untuk tahap kedua. Media menulis angka 30 atau 35 GWp untuk tahap ketiga. Warta Ekonomi memuat kelanjutan keterangan itu, bahwa sisa kapasitas 30 GWp akan ditentukan pada tahap berikutnya.
Tiga tahap versi Istana itu mungkin hanya mencakup proyek yang masuk melalui RUPTL PLN. Pada Juni 2026, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyebut tahap pertama sebesar 17 GWp, sama dengan angka Tahap I. Pemerintah belum pernah menyatakan secara resmi bahwa ketiga tahap tersebut terbatas pada proyek PLN.
Uraian ketiga muncul sembilan hari setelah peluncuran. Dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia pada 3 September 2026, Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Perencanaan Strategis Jisman P. Hutajulu menyebut 54,7 GWp melalui RUPTL, 15,3 GWp untuk PLTS atap dan nonatap, serta 30 GWp untuk permintaan baru dari hilirisasi dan ekosistem kendaraan listrik. Jumlahnya kembali tepat 100 GWp.
Persoalan tidak terletak pada selisih ketiga uraian, melainkan pada ketiadaan dasar untuk membandingkannya.
Enam pos memakai nama jenis PLTS. Dua pos lain memakai nama tujuan program. Publikasi yang tersedia tidak menyatakan apakah 36,61 GWp pada kedua pos itu mengukur kapasitas PLTS, kapasitas yang digantikan, atau permintaan baru.
Ketiga besaran itu diukur dengan satuan yang berbeda. Kebutuhan listrik dihitung dalam megawatt atau megawatt-jam. Kapasitas batu bara menyatakan daya mampu yang dapat dijadwalkan sepanjang hari, sedangkan kapasitas surya mencatat puncak modul dalam kondisi uji, hanya ketika matahari cukup. Menyetarakan ketiganya menuntut satu pilihan terlebih dahulu. Pemerintah dapat memakai energi tahunan, daya pada jam puncak, atau keandalan sistem. Ketiga dasar itu menghasilkan rasio konversi yang berbeda.
Daftar delapan skenario menjumlahkan seluruhnya tanpa menjelaskan apakah rasio konversi diperlukan.
Aturan kesetaraan antarkategori harus menjawab tiga pertanyaan. Apakah kategori tersebut dapat dibandingkan? Jika dapat, rasio konversi apa yang berlaku? Kapan satu kategori boleh menggantikan kategori lain?
Inggris menetapkan jawabannya sebelum menjumlahkan. Pasar kapasitasnya memasukkan pembangkit, penyimpanan, interkoneksi, dan pengurangan permintaan ke dalam satu lelang. Lelang itu tidak menjumlahkan kapasitas fisik tiap kelas. Aturannya menetapkan faktor penyetara per kelas, dan faktor itu diumumkan sebelum lelang dibuka.
Dokumen resmi program semestinya memuat aturan serupa. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 85.K/TL.01/MEM.L/2025 menetapkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional pada 5 Maret 2025. Target 100 GWp dalam tiga tahun tidak tercantum di dalamnya. RUPTL PLN 2025-2034 memuat rencana PLTS 17,1 gigawatt untuk sepuluh tahun. Siaran pers Kementerian Energi Nomor 045.Pers/04/SJI/2026 tidak memuat rincian delapan skenario. Siaran pers korporat PLN memuat rincian tersebut, dan belasan media kemudian menyalinnya dengan kalimat identik. Keempat dokumen itu tidak memuat rasio kesetaraan antarkategori.
Mutya Yustika dari Institute for Energy Economics and Financial Analysis menyarankan program 100 GWp masuk ke kerangka perencanaan kelistrikan, bukan berdiri sebagai target tersendiri. Laporan lembaganya terbit 28 Agustus 2026.
PLN mengajukan revisi RUPTL berisi tambahan PLTS sekitar 50 GWp beserta 142 GWh baterai penyimpanan. Tambahan itu merupakan porsi yang diajukan melalui RUPTL, bukan uraian lain atas 100 GWp. Pemerintah belum menjelaskan hubungan antara porsi tersebut dan tiga tahap yang disebut Istana. Ketiga uraian pemerintah harus bertemu di dalam dokumen itu. PLN menyusun dan mengajukannya, lalu Menteri Energi mengesahkannya melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021.
Di panggung Gilimanuk, Presiden menanyakan kesiapan Menteri Energi, Kepala Danantara, Menteri Koordinator Perekonomian, dan Direktur Utama PLN satu per satu. Arahan itu masih harus diterjemahkan menjadi tugas tertulis.
Pembagian peran juga belum ditetapkan. Jisman menyebut PLN tetap menjadi pembeli listrik sekaligus penyelenggara lelang. Keikutsertaan swasta dan pembiayaan oleh Danantara masih ia sebut sebagai kemungkinan.
Peraturan presiden yang akan menjadi payung program belum terbit. Dalam Indonesia EBTKE ConEx 2026 pada 2 September 2026, Direktur Jenderal EBTKE Eniya Listiani Dewi menyebut drafnya sudah final tetapi belum melalui harmonisasi. Menurut Eniya, draf itu antara lain mengatur tiga jenis PLTS, yaitu PLTS di atas tanah, PLTS atap, dan PLTS apung. Ketiganya termasuk enam pos yang memakai nama jenis PLTS. Pemerintah belum menyatakan draf itu mengatur dua pos sisanya.
Pada forum yang sama, Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia Norman Ginting mendorong pemerintah menyusun peta jalan eksekusi.
Angka dampak program bergantung pada cara pemerintah menghitung 100 GWp. Siaran pers Kementerian Energi menyebut penghematan lebih dari 73 triliun rupiah per tahun dan 5,52 juta lapangan kerja akumulatif.
Rincian lapangan kerja menunjukkan ketidakcocokan lain. Bahlil membaginya menjadi 3,5 juta di industri panel surya dan sistem penyimpanan baterai, ditambah 2 juta di sektor konstruksi. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo pada 3 September 2026 membaginya menjadi 3,465 juta di konstruksi dan 2,053 juta di manufaktur, dengan total 5,518 juta. Totalnya nyaris sama, tetapi pembagian antara konstruksi dan manufaktur berbeda.
Di luar ketidakcocokan data itu, tiap jalur berjalan dengan aturannya sendiri. Ketentuan kuota mengatur PLTS atap. Kontrak hasil tender PLN mengikat pelaksana proyek pembangkit besar pada tenggat tertentu. Anggaran dan perjanjian kinerja mengikat tiap pelaksana. Kekurangan pada satu jalur dapat dialamatkan kepada pelaksananya.
Aturan untuk menjumlahkan seluruh jalur belum ada.
Peraturan yang tersedia belum menyatakan apakah kekurangan pada satu kategori boleh ditutup oleh kategori lain. Tanpa ketentuan itu, DPR maupun auditor negara tidak dapat menguji laporan capaiannya.
Pola yang sama muncul pada peluncuran program itu. Bahlil menyebut peletakan batu pertama untuk 5,3 GWp pada hari itu. Daftar empat belas proyek itu membedakan empat status. Enam proyek berkapasitas 4.548,92 megawatt-peak baru siap ditenderkan, tanpa pemenang dan tanpa kontrak. Tiga proyek berkapasitas 396,4 megawatt-peak benar-benar memasuki peletakan batu pertama. Dua proyek terkecil, 0,92 dan 0,078 megawatt-peak, diresmikan.
Pemerintah boleh menetapkan target setinggi itu. Pemerintah belum menulis aturan yang menentukan apa saja boleh dihitung sebagai 100 GWp.
Aturan penggantian antarkategori menentukan kapan target 100 GWp dinyatakan terpenuhi. Peraturan presiden perlu menetapkannya sebelum laporan pertama disusun.
Tahap harmonisasi masih terbuka bagi satu tabel berisi kategori, benda yang diukur, satuan, hubungan antarkategori, dan aturan penggantiannya. Apakah peraturan yang terbit menjelaskan semua itu, atau hanya mengulang delapan angka?
Pos permintaan tercatat 24,13 lalu 30 GWp. Porsi yang masuk RUPTL tercatat 30,97 lalu 54,7 GWp. Tahap ketiga tercatat 30 lalu 35 GWp. Ketiga uraian berbeda pada bagiannya dan sama pada jumlahnya. Pemerintah belum menyatakan uraian mana yang berlaku. Tiga pejabat menyusun satu angka dengan tiga cara, tanpa menjelaskan apa yang diukur pada setiap bagiannya. Perumusan peraturan presiden menjadi tahap yang menentukan. Peraturan itulah yang menetapkan kapan 100 GWp tercapai.
*********************
Tentang Penulis
Dr. Wim Tangkilisan, S.H., M.Sc.
Pemimpin Redaksi PinterPolitik.com
Chairman, PinterPolitik Center for Strategic Policy Analysis
Hak cipta dilindungi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000.





Comments are closed.