Fri,22 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah

Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah

kepemimpinan-dalam-perspektif-mubadalah
Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah
service

Mubadalah.id – Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam Buku Qiraah Mubadalah menjelaskan bahwa nilai dasar dari perspektif mubadalah adalah kesetaraan antara laki-laki dan perempuan sebagai subjek penuh di hadapan teks-teks otoritatif agama. Artinya, ketika teks-teks keagamaan berbicara tentang kemaslahatan publik, kepemimpinan, atau kebijakan sosial.

Maka keduanya, baik laki-laki maupun perempuan harus sama-sama diposisikan sebagai pihak yang berhak, berperan, dan bertanggung jawab.

Salah satu kaidah fikih yang sangat mendasar tentang kepemimpinan berbunyi: “Tasharruf al-imâm ‘ala al-ra‘iyyah manâthun bi al-mashlahah.”

Artinya, “Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyat yang dipimpinnya harus didasarkan pada kemaslahatan mereka.”

Kaidah ini selama berabad-abad menjadi pijakan bagi ulama dalam memahami etika politik Islam. Namun, sebagaimana pandangan Kiai Faqih bahwa tafsir yang selama ini berkembang sering kali bias gender. Karena secara historis, posisi pemimpin lebih banyak adalah laki-laki.

Padahal, jika kita menggunakan tafsir mubadalah, maka “pemimpin” di sini tidak hanya berarti laki-laki. Melainkan perempuan pun berhak dan mampu menjadi pemimpin, sejauh ia menunaikan tanggung jawab untuk menghadirkan kemaslahatan.

Begitu juga konsep “rakyat” dalam kaidah ini tidak boleh kita pahami hanya dari kacamata patriarkal yang menempatkan perempuan sebagai objek kebijakan. Melainkan juga sebagai subjek yang aktif berpartisipasi dalam perumusan, pengawasan, dan penerapan kebijakan publik.

Dengan demikian, kemaslahatan publik tidak akan benar-benar menjadi maslahat jika perempuan tidak terlibat. Baik dalam proses perumusan maupun dalam penerimaan manfaatnya. Sebab, kemaslahatan yang meniadakan separuh umat manusia bukan kemaslahatan, melainkan ketimpangan. []

Redaksi

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.