Televisi seharusnya jadi jendela dunia. Tetapi di tanah air, terlalu sering televisi menjelma seolah cermin retak, memantulkan wajah kebudayaan dan keagamaan masyarakatnya dalam bentuk yang keliru, dangkal, bahkan menghina. Kasus tayangan Xpose Uncensored Trans7 yang menyinggung Pondok Pesantren Lirboyo di Kediri pada Oktober 2025 adalah babak terbaru dari pola lama, yakni kesembronoan industri media dalam memahami yang sakral.
Sebelum Lirboyo, ada Kajang. Sebelum Trans7, ada Trans TV. Sebelum kiai, ada masyarakat adat yang dijadikan bahan tontonan tanpa penghormatan. Dua peristiwa ini dipisahkan waktu sepuluh tahun, tapi dihubungkan oleh perasaan luka yang sama, kurangnya riset, empati, dan tanggung jawab dalam merepresentasikan “yang lain”.
Jaringan Pesantren Lirboyo dan Kealpaan Televisi
Tayangan Trans7 yang memuat narasi satiris tentang kehidupan pesantren pada 13 Oktober 2025 dimaksudkan sebagai dokumenter hiburan. Namun hasilnya adalah penghinaan yang telanjang. Program tersebut menampilkan potongan-potongan kehidupan pesantren dengan narasi sarkastik, kiai disebut hidup dari “amplop santri”, santri digambarkan minum susu sambil jongkok, dan ritual penghormatan kepada guru ditampilkan seperti penghambaan buta. Bagi masyarakat pesantren, ini bukan cuma salah ucap, tapi serangan pada marwah, pada adab, yang merupakan jantung kehidupan dunia Islam.
Gelombang protes segera bergema. Tagar #BoikotTrans7 membanjiri media sosial. Alumni dan santri Lirboyo di seluruh Indonesia menilai tayangan itu sebagai bentuk pelecehan terhadap simbol keulamaan dan dunia pendidikan Islam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) turun tangan, menegur keras Trans7 dan menuntut klarifikasi. Para aktivis media keislaman menganggapnya bukti bahwa industri penyiaran kita belum belajar menghormati nilai-nilai kultural bangsa sendiri.
Trans7 kemudian meminta maaf, menyebut adanya “keteledoran redaksional” dan berjanji mengevaluasi rumah produksi yang membuat acara tersebut. Tapi bagi para santri, maaf bukan penawar atas perasaan luka. “Keteledoran” bukan kata yang pantas ketika yang dilukai adalah institusi yang selama ratusan tahun mendidik akhlak dan menegakkan peradaban. Dan yang hilang bukan lagi prosedur editorial, melainkan rasa takzim, sesuatu yang tak diajarkan di ruang redaksi, tetapi hidup di pesantren-pesantren seperti Lirboyo.
Sepuluh tahun sebelum itu, Februari 2015, stasiun televisi yang berbeda dengan kepemilikan yang sama menayangkan Film Televisi (FTV) berjudul Liontin di Tanah Terlarang. Film ini mengambil lokasi syuting di Bulukumba, Sulawesi Selatan, dan menampilkan lanskap menakjubkan Pantai Apparalang serta kawasan adat Kajang. Masyarakat Bulukumba awalnya bergembira, untuk pertama kalinya kampung halaman mereka tampil di layar nasional. Media sosial dipenuhi ajakan menonton, broadcast berantai melalui BBM dan Facebook menyebar cepat, membangun euforia lokal yang jarang terjadi di luar Jakarta.
Namun sukacita itu tak bertahan lama. Setelah film ditayangkan, kebanggaan berubah menjadi kekecewaan dan kemarahan. Dua hal paling menyinggung ialah, pertama, penggambaran makhluk mistis parakang yang brutal dan menyeramkan, seolah menjadi ciri khas masyarakat Bulukumba. Kedua, distorsi atas simbol-simbol adat Kajang, pakaian, bahasa, hingga tata ruang kampung yang ditampilkan keliru dan bertentangan dengan kenyataan. Film tersebut menanamkan kesan bahwa “tanah Kajang” adalah ruang gelap, terlarang, penuh kutukan dan takhayul. Padahal bagi masyarakat adat, Kajang adalah tanah keseimbangan, sebuah ruang suci di mana manusia, alam, dan leluhur hidup dalam keselarasan.
Reaksi keras muncul dari berbagai kalangan. Masyarakat menggelar diskusi protes, para budayawan Bulukumba mengecam, dan Pemerintah Daerah pun melayangkan surat keberatan resmi kepada Trans TV. Permintaan maaf akhirnya dikeluarkan. Tapi dampaknya terlanjur dalam. Seorang guru adat yang menemani tim produksi bahkan dijatuhi sanksi adat karena dianggap turut melanggar kesucian wilayah Kajang padahal ia tak tahu isi naskah dan hanya menjadi pemandu lokasi.
Hilangnya Adab dan Miskin Intelektualitas
Dua kasus itu memperlihatkan persoalan mendasar. Industri televisi di Indonesia minim riset yang menggambarkan intelektualitas dan kehilangan rasa hormat terhadap subjek yang diangkatnya. Dalam kedua peristiwa, tim produksi gagal memahami konteks sosial dan spiritual masyarakat yang mereka potret. Mereka datang seperti wisatawan intelektual membawa kamera, menyalin fragmen, lalu pulang dengan “cerita” versi pikiran mereka sendiri.
Dalam dunia jurnalistik, ada adagium, write what you know. Tetapi dalam industri televisi kita, seolah berlaku kebalikannya, tulis yang kira-kira laku dan bisa dijual. Akibatnya, pesantren disamakan dengan kultus. Adat dijadikan mitos eksotis. Kebudayaan lokal direduksi jadi bahan komersialisasi visual semata.
Tak ada etnografi, tak ada literasi budaya, tak ada dialog dengan warga yang menjadi subjek. Justru yang ada hanyalah logika rating dan “cerita dramatis”. Padahal, baik pesantren maupun masyarakat adat bukanlah lanskap kosong. Mereka memiliki sejarah panjang, tata nilai, bahasa simbolik, dan sistem moral sendiri. Menyentuhnya tanpa pengetahuan dan adab adalah bentuk kolonialisme baru, yakni kolonialisme industri media.
Kedua kasus ini menyingkap bias yang sama. Pandangan sentralistik dan kolonial dari industri media yang berpusat di Jakarta. Semua hal di luar ibu kota dilihat dengan kacamata eksotis. Orang desa dianggap lucu, masyarakat adat dianggap mistik, santri dianggap kolot dan tertinggal. Sejak era awal televisi, narasi besar yang dibangun selalu “ibukota sebagai pusat rasionalitas”, sedangkan daerah adalah pinggiran yang menarik karena aneh dan eksotik.
Kasus Liontin di Tanah Terlarang memperlihatkan bagaimana lokalitas dijadikan ornamen visual, bukan subjek budaya yang hidup. Sementara kasus Lirboyo menunjukkan bagaimana tradisi keilmuan Islam diperlakukan seperti bahan lelucon kaum urban. Dalam keduanya, warga lokal dan santri hanya tampil sebagai figur tanpa penjelasan. Jadi bahan tontonan, tanpa kesempatan berbicara.
Padahal, media seharusnya menjadi arena publik yang menumbuhkan saling pengertian. Namun dalam praktiknya, televisi kita sering kali menjadi menara gading yang melihat ke bawah. Kekuasaan representasi ini bukan hanya soal siapa yang memiliki kamera, tetapi siapa yang memiliki hak untuk menafsir realitas.
Euforia masyarakat Bulukumba menonton film yang “mengangkat kampungnya” mencerminkan kerinduan terhadap representasi diri. Begitu pula dengan banyak santri yang ingin pesantrennya agar lebih baik dipahami dan dikenal luas. Tetapi karena produksi film dan tayangan dilakukan tanpa partisipasi komunitas, harapan itu berubah menjadi kekecewaan. Inilah yang disebut oleh sosiolog Stuart Hall sebagai misrepresentation atau salah representasi yang membentuk stereotip dan memperkuat ketimpangan kuasa budaya.
Ketika warga daerah melihat kampungnya di televisi nasional, mereka sebenarnya tengah mencari pengakuan (recognition). Mereka ingin diakui sebagai bagian dari cerita besar Indonesia. Namun yang mereka terima justru bentuk penggambaran yang karikatural. Ini adalah perasaan luka simbolik yang lebih dalam daripada salah kostum atau salah ucap. Ia menyangkut martabat, identitas, dan cara bangsa ini memandang dirinya sendiri.
Kedua kasus ini membuka pertanyaan serius. apa fungsi televisi di negeri dengan keragaman budaya dan agama seluas Indonesia? Apakah hanya sebagai hiburan, atau juga sebagai ruang pembelajaran dan penghormatan? Dalam konteks etika penyiaran, ada dua pelanggaran utama yang tampak jelas.
Pertama, pelanggaran terhadap akurasi dan keadilan informasi. Baik Xpose Uncensored maupun Liontin di Tanah Terlarang gagal menampilkan realitas secara proporsional. Mereka menyajikan potongan citra yang memancing sensasi tapi kehilangan konteks kebenaran.
Kedua, pelanggaran terhadap norma kesopanan dan penghormatan terhadap nilai agama dan budaya. Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) jelas melarang penayangan yang menodai simbol agama atau melecehkan keyakinan. Namun televisi kita tampaknya lebih akrab dengan jargon “human interest” daripada memahami “human dignity”.
Akar masalahnya bukan hanya pada stasiun televisi atau tim produksi tertentu, melainkan pada budaya produksi televisi yang serampangan dan terburu-buru. Sebagian besar FTV atau program hiburan kita dibuat bukan melalui riset mendalam, melainkan menuruti kecepatan pasar. Sutradara dan penulis skenario bekerja di bawah tekanan waktu dan target tayangan, bukan dalam kerangka tanggung jawab sosial.
Dalam industri seperti ini, riset dianggap pemborosan. Padahal, riset budaya adalah prasyarat etika ketika film atau tayangan menyentuh kehidupan komunitas. Di banyak negara, konsultasi budaya (cultural consultancy) menjadi kewajiban memastikan simbol, bahasa, dan konteks digunakan dengan benar. Di Indonesia, hal itu masih dianggap “tidak perlu”.
Akibatnya, banyak film dan program televisi kita menjadi miskin makna, tapi kaya kesalahan dan kebodohan. Liontin di Tanah Terlarang salah memahami kata “Tana” dan “Liontin”; Xpose Uncensored salah membaca makna penghormatan santri kepada kiai. Dua-duanya tidak hanya salah tafsir, tapi juga salah kaprah.
Dari Tabayun ke Rekonsiliasi Kultural
Langkah Trans7 untuk meminta maaf dan bertabayun ke Lirboyo patut diapresiasi, tapi belum cukup. Dalam etika Islam, tabayun bukan cuma klarifikasi verbal, melainkan upaya memahami dan memperbaiki dengan adab. Artinya, media perlu belajar tentang struktur moral masyarakat yang mereka liput. Mereka perlu turun ke pesantren, berbincang dengan kiai, mendengar santri, memahami nilai yang hidup di dalamnya.
Begitu pula dalam konteks masyarakat adat seperti Kajang. Media seharusnya tak berhenti pada permintaan maaf administratif, tapi membuka ruang dialog antara pembuat film dan penjaga tradisi. Hanya dengan cara itu luka kultural dapat disembuhkan dan kepercayaan publik dipulihkan.
Kasus-kasus ini juga menyinggung kegagalan negara dalam melindungi warisan budaya dan moral warganya dari distorsi media. Pemerintah daerah semestinya memiliki mekanisme verifikasi konten yang menggunakan aset budaya lokal. Sayangnya, banyak Pemda justru bangga ketika daerahnya dijadikan lokasi syuting, tanpa peduli bagaimana kebudayaan mereka ditampilkan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, KPI serta Dewan Pers pun sering kali bersikap reaktif, bukan preventif. Regulasi ada, tapi pengawasan dan pendidikan media masih lemah. Kita belum punya sistem cultural clearance seperti di beberapa negara, yang memastikan representasi etnis, agama, dan adat dilakukan secara etis.
Padahal, di tengah derasnya arus media digital, pendidikan literasi kultural menjadi benteng penting. Masyarakat harus diajari bukan hanya sebagai penonton, tetapi juga penjaga dan pemberi makna.
Apa pelajaran dari dua peristiwa ini? Pertama, bahwa kebudayaan dan agama bukan hanya dijadikan bahan cerita. Keduanya memiliki ruang sakral yang harus dihormati. Kedua, bahwa riset bukan formalitas, melainkan tanggung jawab moral setiap insan film dan jurnalis. Ketiga, bahwa masyarakat memiliki hak untuk menentukan bagaimana mereka direpresentasikan.
Dalam dunia yang makin dikuasai algoritma dan rating, penghormatan terhadap kebenaran dan kejujuran kultural menjadi semakin penting. Televisi boleh meminjam cerita dari pesantren, adat, atau kampung mana pun di tanah air, tetapi ia tak boleh mencuri dan melucuti kehormatannya.
Kiai Sahal Mahfudz pernah menulis bahwa “adab adalah pintu ilmu.” Tanpa adab, ilmu menjadi bencana. Hal yang sama berlaku bagi media. Tanpa adab, informasi menjadi fitnah. Kasus Trans7 dan Pesantren Lirboyo, seperti juga film Liontin di Tanah Terlarang, adalah gambaran bahwa media kita kehilangan adab terhadap pengetahuan masyarakat lokal.
Televisi seharusnya bukan alat untuk menertawakan yang berbeda, melainkan ruang saling memahami. Ia seharusnya mengangkat yang terpinggirkan, bukan memolesnya menjadi tontonan eksotis yang komersil belaka. Ia seharusnya memuliakan pengetahuan masyarakat, bukan memanipulasinya demi rating dan popularitas.
Dalam masyarakat yang plural seperti Indonesia, kesalahan representasi tidak bisa dianggap kekeliruan teknis, tapi ancaman terhadap kohesi sosial. Karena itu, setiap pembuat tayangan mesti belajar, bahwa kamera bukan senjata menundukkan realitas, melainkan jendela melihat manusia dengan standar etika.
Dari Lirboyo kita belajar tentang adab dan marwah, dari Kajang kita belajar tentang kesakralan dan keseimbangan. Semoga dari dua peristiwa ini, televisi kita bukan hanya bisa “jualan,” tapi juga bisa belajar menghargai manusia.
(AN)





Comments are closed.