Jakarta, Arina.id—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI melakukan reformasi penilaian istitha’ah kesehatan jemaah haji dengan menerapkan sistem berbasis aplikasi E-Hajj yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan jemaah sekaligus menekan angka kematian selama pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenhaj, Liliek Marhaendro Susilo, menegaskan seluruh jemaah wajib menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan guna menentukan kelayakan istitha’ah.
“Indonesia mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait aspek kesehatan, karena tingginya angka kematian jemaah haji Indonesia pada tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini, jemaah yang berangkat harus benar-benar dalam kondisi sehat,” ujar Liliek dilansir laman Kemenhaj, Rabu (14/1/2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan kesehatan dilakukan secara berlapis, mulai dari fasilitas kesehatan di daerah asal hingga pemeriksaan ulang di Asrama Haji sebelum keberangkatan. Langkah ini bertujuan memastikan kondisi kesehatan jemaah tetap memenuhi syarat istitha’ah hingga hari keberangkatan.
“Pemeriksaan ini penting untuk memastikan kesehatan jemaah tetap terjaga saat dinyatakan istitha’ah,” tambahnya.
Dalam penetapan istitha’ah kesehatan, Kemenhaj mengelompokkan jemaah ke dalam beberapa kategori, yakni istitha’ah murni, istitha’ah dengan pendamping, belum istitha’ah, dan tidak istitha’ah.
“Bagi jemaah yang dinyatakan tidak istitha’ah, porsi hajinya dapat dialihkan kepada anggota keluarga sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Penilaian Istitha’ah Berbasis Aplikasi
Liliek mengungkapkan, terdapat perubahan signifikan dalam mekanisme penentuan istitha’ah kesehatan. Jika sebelumnya keputusan ditentukan oleh petugas pemeriksa, kini hasil akhir sepenuhnya ditetapkan melalui aplikasi sistem kesehatan haji.
“Petugas hanya menginput data dan melakukan asesmen. Hasil akhir apakah jemaah istitha’ah atau tidak ditentukan oleh aplikasi, sehingga lebih objektif dan menghindari potensi subjektivitas,” jelasnya.
Integrasi Data dengan BPJS Kesehatan (JKN)
Untuk memantau kondisi kesehatan jemaah secara lebih komprehensif, Kemenhaj juga menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan guna mengakses riwayat kesehatan jemaah. Integrasi ini memungkinkan sistem secara otomatis melacak riwayat kunjungan medis jemaah dalam tiga bulan terakhir.
Liliek menyatakan bahwa dengan adanya catatan riwayat medis dari fasilitas kesehatan (faskes), Kemenkes dapat melihat stabilitas penyakit jemaah. Ini merupakan langkah proaktif untuk mencegah kecolongan dalam proses seleksi.
Harapannya, hanya jemaah dengan realitas kesehatan yang baik yang akan diberangkatkan. Integrasi data ini menjadi alat penting untuk mendapatkan gambaran kesehatan jemaah secara lebih komprehensif dan akurat.
Cegah Manipulasi Data
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga mengambil langkah tegas dengan menghapus fitur edit pada aplikasi input data kesehatan jemaah haji yang digunakan petugas di daerah. Hal ini sebagai upaya mencegah manipulasi data kesehatan jemaah.
Liliek menjelaskan bahwa sebelumnya petugas dapat menginput dan mengedit data secara mandiri. Perubahan ini merupakan bagian dari perombakan sistem pemeriksaan kesehatan (screening) jemaah haji, menyusul evaluasi tingginya angka kematian tahun lalu akibat banyak jemaah berisiko tinggi diberangkatkan.
Dengan pengetatan pengawasan secara digital, Kemenkes bertekad memastikan hanya jemaah yang benar-benar memenuhi syarat kesehatan atau istitha’ah yang dapat melaksanakan ibadah haji.
Verifikasi Berlapis untuk Perubahan Data Kesehatan
Pihaknya juga menerapkan prosedur verifikasi berlapis jika petugas puskesmas ingin mengubah data jemaah yang sudah diinput. Proses ini dirancang untuk memastikan setiap perubahan data memiliki dasar yang kuat dan bukan untuk tujuan manipulasi.
Nantinya, petugas harus melapor ke dinas kesehatan kabupaten/kota untuk mengajukan perubahan data. Jika disetujui di tingkat tersebut, laporan akan diteruskan ke dinas kesehatan provinsi.
Tahap terakhir persetujuan harus didapatkan dari Pusat Kesehatan Haji Kemenkes. Verifikasi berjenjang ini bertujuan memastikan perubahan data murni karena kesalahan teknis, bukan upaya meloloskan jemaah yang tidak memenuhi syarat istitha’ah.
Penilaian Kesehatan Mental dan Kognitif
Liliek menyebut pemeriksaan kesehatan tahun ini tidak hanya fokus pada aspek fisik, tetapi juga mencakup penilaian kesehatan mental dan kognitif. Penilaian ini penting untuk mendeteksi potensi demensia pada calon jemaah haji.
Penilaian dilakukan melalui aplikasi dengan pertanyaan proses, seperti menanyakan nama Presiden. Sistem akan secara otomatis menentukan kelayakan jemaah tanpa intervensi petugas, menjamin objektivitas.
Langkah tegas ini diambil setelah evaluasi menunjukkan sekitar 80 persen jemaah haji tahun lalu memiliki komorbid namun tetap lolos seleksi daerah. Ia berharap pengetatan ini dapat meningkatkan kualitas kesehatan jemaah haji Indonesia.





Comments are closed.