Bincangperempuan.com- Australia resmi menjadi negara pertama yang menerapkan pembatasan usia pengguna media sosial. Mulai 10 Desember 2025, pemerintah Australia memberlakukan aturan usia minimum 16 tahun untuk memiliki akun media sosial. Kebijakan ini menandai perubahan besar dalam kehidupan digital anak dan remaja di negara tersebut.
Aturan ini tertuang dalam Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act 2024, yang dipromosikan pemerintah sebagai solusi sederhana atas persoalan kompleks di ruang digital. Intinya, anak di bawah 16 tahun dilarang memiliki akun di platform media sosial tertentu. Tujuan utamanya adalah melindungi anak muda dari fitur media sosial yang mendorong penggunaan berlebihan, paparan konten berisiko, serta dampak negatif terhadap kesehatan mental dan kesejahteraan.
Penting untuk diketahui, bahwa kebijakan ini bukan melarang total penggunaan media sosial. Anak muda tetap bisa mengakses konten publik tanpa akun. Fokusnya bukan menghukum anak atau orang tua, melainkan memberi waktu tambahan agar pengguna muda lebih siap dan aman saat akhirnya memiliki akun sendiri.
Namun, kebijakan ini juga memicu perdebatan sengit. Para pendukungnya meyakini aturan ini dapat menekan perundungan daring, mengurangi ketergantungan terhadap ponsel, dan melindungi anak dari konten berbahaya. Di sisi lain, riset efektivitas larangan ini masih terbatas. Kritik juga muncul untuk menyoroti risiko baru, seperti eksklusi digital, perpindahan ke platform yang belum teregulasi, serta ancaman privasi akibat sistem verifikasi usia.
Baca juga: #SamaSamaAman: Petaka Perempuan di Balik Gawai Pintar
Bagaimana Kebijakannya Berjalan?
Undang-undang ini tidak mengkriminalisasi anak jika memiliki akun, tidak menghukum orang tua yang membantu anak tetap online, dan tidak melarang anak mengakses media sosial secara umum. Tanggung jawab sepenuhnya dibebankan pada platform, bukan keluarga. Hanya platform yang ditetapkan oleh Menteri Komunikasi Australia yang wajib mematuhi aturan ini.
Dalam praktiknya, platform diwajibkan mengambil langkah atau tindakan untuk mencegah pengguna di bawah 16 tahun memiliki akun. Ini bisa mencakup sistem verifikasi usia yang berpotensi invasif dan belum tentu akurat. Meski undang-undang melarang penggunaan dokumen identitas formal sebagai satu-satunya cara verifikasi, masih ada tanda tanya besar soal bagaimana sistem ini akan berdampak pada kelompok yang tidak memiliki akses identitas resmi.
Berdasarkan penilaian eSafety Commissioner, platform yang dikategorikan sebagai media sosial dengan pembatasan usia meliputi: Facebook, Instagram, Kick, Reddit, Snapchat, Threads, TikTok, Twitch, X (Twitter), dan YouTube.
Sementara layanan yang tidak termasuk dalam kategori tersebut antara lain: Discord, GitHub, Google Classroom, LEGO Play, Messenger, Pinterest, Roblox, Steam (termasuk Steam Chat), WhatsApp, dan YouTube Kids.
Kritik: Solusi yang Tidak Menyentuh Akar Masalah
Daniel Angus, profesor di Queensland University of Technology (QUT) dan Direktur Digital Media Research Centre, menulis di 360Info bahwa kebijakan ini tidak menyelesaikan persoalan utama yang dijadikan alasan pembuatannya. Misalnya perundungan, ini busa terjadi di sekolah, rumah, dan komunitas, serta dapat berpindah ke aplikasi pesan, platform game, atau grup tertutup. Menghapus akun di beberapa platform masih belum menyentuh akar masalah tersebut.
Begitu pula dengan isu kesehatan mental. Kehidupan digital memang bisa memperburuk stres, tetapi juga menyediakan dukungan sebaya dan akses ke bantuan. Sayangnya, kebijakan ini tidak dibarengi program kesehatan mental baru, edukasi keluarga, pelatihan guru, atau upaya membangun kepercayaan dengan anak muda. Pemerintah justru berisiko mengklaim keberhasilan sebelum kebijakan ini benar-benar diuji di lapangan.
Angus juga menyoroti dampaknya terhadap partisipasi sipil anak muda. Selama ini, platform digital memberi ruang bagi mereka untuk belajar, berbagi gagasan, dan mengorganisir gerakan—seperti aksi mogok sekolah untuk iklim. Pembatasan usia berpotensi menghilangkan alat penting bagi suara kolektif mereka, padahal hak partisipasi politik anak dijamin dalam Konvensi Hak Anak.
Baca juga: Siapa yang Salah Saat AI Grok Dipakai untuk Melecehkan?
Eksperimen Besar yang Baru Dimulai
Pembatasan usia media sosial di Australia bisa dibaca sebagai eksperimen kebijakan berskala besar yang relevan untuk dikaji Indonesia, mengingat pengguna media sosial di Tanah Air didominasi anak dan remaja. Bahkan, menurut Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid, sekitar 48 persen pengguna internet di Indonesia merupakan remaja di bawah usia 18 tahun.
Di satu sisi, pembatasan akun bisa jadi langkah protektif karena anak tidak lagi bebas berinteraksi langsung dengan orang asing—yang bisa membuka celah perundungan hingga grooming daring. Tanpa akun, risiko kontak personal memang berkurang. Tetapi di sisi lain, anak tetap berpotensi terpapar konten acak yang tidak terkurasi.
Karena itu, kebijakan semacam ini tidak bisa berdiri sendiri. Perlu keterlibatan orang dewasa, penguatan literasi digital di sekolah, serta edukasi yang jujur dan kontekstual termasuk pendidikan seks, agar rasa ingin tahu anak tidak kabur ke sumber-sumber berbahaya seperti konten pornografi. Tanpa ekosistem pendukung, pembatasan usia berisiko menjadi solusi setengah jalan.
Jadi gimana B-pers, menurutmu perlukah Indonesia bikin kebijakan pembatasan usia media sosial semacam ini?
Referensi:
- Angus, D. (2025, December 7). Australia’s social media age ban has started. Here is what it really means. 360info. https://360info.org/australias-social-media-age-ban-is-days-away-here-is-what-it-really-means/ 360
- eSafety Commissioner. (2025, December 17). Which social media platforms are age-restricted? Australian Government. https://www.esafety.gov.au/about-us/industry-regulation/social-media-age-restrictions/which-platforms-are-age-restricted eSafety Commissioner
- Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. (2025, May 14). Menteri Meutya dan Gubernur KDM bekerja sama lindungi anak sekolah [Press release]. https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/menteri-meutya-dan-gubernur-kdm-bekerja-sama-lindungi-anak-sekolah





Comments are closed.