Sun,19 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Child Grooming Mengkhawatirkan, Menteri PPPA Dorong Pengawasan Keluarga dan Ruang Digital

Child Grooming Mengkhawatirkan, Menteri PPPA Dorong Pengawasan Keluarga dan Ruang Digital

child-grooming-mengkhawatirkan,-menteri-pppa-dorong-pengawasan-keluarga-dan-ruang-digital
Child Grooming Mengkhawatirkan, Menteri PPPA Dorong Pengawasan Keluarga dan Ruang Digital
service

Jakarta, NU Online

Praktik child grooming dinilai kian mengkhawatirkan dan menjadi ancaman nyata bagi anak-anak di berbagai lingkungan, baik di dunia nyata maupun ruang digital. Kondisi ini kembali menjadi perhatian publik setelah sosok Aurelie merilis novel memoar berjudul Broken Strings yang mengisahkan pengalaman hidupnya sebagai penyintas child grooming.

Kisah tersebut viral di berbagai platform media sosial dalam beberapa waktu terakhir, memicu keresahan sekaligus membuka kesadaran masyarakat akan bahaya kekerasan seksual yang mengintai anak-anak.

Menanggapi fenomena tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menegaskan bahwa praktik child grooming dan kekerasan seksual terhadap anak merupakan ancaman serius yang masih terjadi secara tersembunyi di lingkungan sekitar.

Child grooming dan kekerasan seksual terhadap anak adalah ancaman nyata dan serius yang kerap terjadi secara tersembunyi di sekitar kita. Pelaku biasanya membangun kedekatan dan kepercayaan anak secara bertahap sebelum melakukan eksploitasi dan kekerasan,” ujar Arifah kepada NU Online, Rabu (14/1/2026).

Arifah menjelaskan, praktik child grooming dapat terjadi di berbagai lingkungan, mulai dari keluarga, komunitas, hingga satuan pendidikan. Pola pendekatan pelaku sering kali tampak wajar sehingga luput dari pengawasan orang dewasa.

Oleh karena itu, pemahaman masyarakat terhadap tanda-tanda awal grooming menjadi sangat penting sebagai langkah pencegahan kekerasan seksual terhadap anak.

“Kami berharap masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan dan melindungi anak-anak agar tidak terjebak dalam bujuk rayu pelaku,” tuturnya.

Seiring pesatnya perkembangan teknologi, praktik child grooming juga semakin marak terjadi di ruang digital. Pelaku memanfaatkan media sosial, gim daring, serta berbagai platform komunikasi untuk menjalin relasi dengan anak, menyamarkan identitas, dan memanipulasi korban secara psikologis.

“Kondisi ini menuntut pengawasan yang lebih kuat dari orang tua, guru, lingkungan keluarga, dan masyarakat, serta peningkatan literasi digital bagi anak,” ujar Arifah.

Menurutnya, terbitnya buku Broken Strings yang ditulis oleh figur publik dan memuat pengalaman kekerasan seksual dapat menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen masyarakat bahwa kekerasan terhadap anak adalah nyata dan dapat menimpa siapa saja. Karena itu, dibutuhkan upaya bersama untuk memperkuat sistem perlindungan anak.

Merujuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

“Kami mengajak orang tua, pendidik, dan masyarakat untuk lebih peka, membangun komunikasi terbuka dengan anak, serta berani bertindak jika menemukan tanda-tanda kekerasan atau grooming,” tegasnya.

Apabila masyarakat menemukan indikasi child grooming atau kekerasan terhadap anak, laporan dapat disampaikan melalui Unit Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) terdekat atau layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) melalui call center 129 dan WhatsApp 08111-129-129.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.