Arina.id – Roasting dalam perspektif Islam pada dasarnya termasuk bagian dari bercanda, humor, atau komedi. Namun tindakan me-roasting seseorang memiliki potensi kuat untuk melukai kehormatan dan membuka aib. Oleh karena itu perlu batasan yang ketat menurut syariat.
Para ulama di kitab-kitab klasik menekankan kewajiban menjaga kehormatan sesama Muslim dan larangan tajassus, ghibah, serta merendahkan orang lain. Dampak inilah yang menjadikan roasting bisa haram bila melanggar kaidah-kaidah yang ada.
Terlebih di era gawai seperti sekarang ini, sering muncul video-video komedi bertema roasting yang sedang digandrungi ketika membuka YouTube atau TikTok dan sejenisnya. Model hiburan ini menampilkan sosok komika (roaster) yang piawai memainkan kata-kata sehingga mampu memancing tawa penonton melalui sindiran-sindiran tajam kepada target tertentu. Dari sanalah mereka memperoleh tepuk tangan serta popularitas.
Fenomena ini perlu dikaji dari sudut pandang fiqih, karena praktik roasting lazimnya berupa ucapan yang “memanas-manasi” objek, dengan mengungkap sisi lemah, kesalahan, atau aibnya di depan publik. Tidak jarang orang yang di-roasting merasa terganggu, tersinggung, bahkan marah, ketika candaan menyentuh wilayah privasi atau kasus-kasus sensitif yang pernah menimpanya.
Dalam kamus bahasa Inggris, roasting berarti “memanggang”. Sedangkan dalam bahasa kekinian, kata ini dipakai untuk menyebut gaya bercanda yang menjadikan seseorang sebagai bahan ledekan untuk ditertawakan. Bentuknya berupa lawakan verbal yang sengaja diucapkan komika untuk mengundang tawa audiens, dengan cara mengomentari dan menyindir target secara langsung.
Hukum Meroasting dalam Pandangan Islam
Perlu diketahui bahwa syariat Islam mengajarkan umatnya untuk menghormati kemuliaan manusia dan tidak menjadikan kekurangan orang lain sebagai bahan olok-olok. Allah menegaskan bahwa seluruh anak cucu Adam dimuliakan, diberi berbagai nikmat, dan diunggulkan atas makhluk lain sehingga merendahkan martabat manusia berarti menyalahi prinsip pemuliyaan tersebut.
Allah berfirman dalam QS Al-Isra’ ayat 70:
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْٓ اٰدَمَ وَحَمَلْنٰهُمْ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنٰهُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِ وَفَضَّلْنٰهُمْ عَلٰى كَثِيْرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيْلًا ٧٠
Artinya: “Sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam dan Kami angkut mereka di darat dan di laut. Kami anugerahkan pula kepada mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna.”
Dalam salah satu riwayat disebutkan:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ
Artinya: “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia berkata baik atau diam.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits ini mengajarkan bahwa menjaga lisan adalah salah satu tanda iman kepada Allah dan Hari Akhir. Rasulullah SAW menegaskan pentingnya berbicara dengan kata-kata yang baik dan bermanfaat, serta menghindari perkataan yang bisa menyakiti atau merugikan orang lain.
Membuka aib orang lain tanpa keperluan yang dibenarkan syariat termasuk perbuatan tercela. Hal ini sejalan dengan larangan ghibah dan tajassus dalam berbagai hadits dan penjelasan para ulama.
Berdasarkan kaidah ini, roasting yang berisi pembongkaran aib, penghinaan, atau penyudutan pribadi tanpa izin dan tanpa maslahat syar’i termasuk perbuatan terlarang, karena merusak kehormatan dan melukai perasaan saudara seiman.
Namun, apabila roasting dilakukan dengan persetujuan jelas dari orang yang di-roasting, dalam suasana saling ridha, tanpa mengungkap aib tersembunyi, tanpa merendahkan agama, dan masih dalam batas kewajaran, maka hukumnya dapat kembali kepada hukum asal bercanda yang mubah dengan tetap menjaga adab dan batasan.
Dalam kitab Ithaf Sadat lil Muttaqin karya Murtadha Zabidi yang mensyarahi Ihya Ulumuddin juz 7 halaman 458 dijelaskan 20 jenis bahaya lisan. Beliau menyarankan setiap individu agar serius menjaga lisan, bahkan diam adalah paling utama.
Mengutip pendapat Hasan Basri:
وعن الحسن البصرى: قال: كانوا يقولون: إن لسان المؤمن وراء قلبه فإذا أراد ا، يتكلم بشىء تدبره بقلبه ثم أمضاه، وإن لسان المنافق أمام قلبه، فإذا هم بشىء أمضاه بلسانه ولم يتدبره بقلبه
Artinya: “Para ulama berkata: Lidah orang beriman berada di belakang hatinya; ketika ia bermaksud berbicara, ia mempertimbangkannya dalam hatinya lalu mengucapkannya. Tetapi lidah orang munafik berada di depan hatinya; ketika ia bermaksud berbicara, ia mengucapkannya tanpa mempertimbangkannya dalam hatinya.”
فإذا قلت: فهذا الفضل الكبير للصمت ما سببه؟
“Jika Engkau bertanya: “Ini adalah keutamaan besar untuk diam, lalu apa yang menyebabkan untuk diam? “
فاعلم أن سببه كثرة آفات اللسان من الخطأ، والكذب، والغيبة، والنميمة، والرياء، والنفاق، والفحش، والمراء، وتزكية النفس والخوض في الباطل، والخصومة، والفضول، والتحريف، والزيادة، والنقصان، وإيذاء الخلق، وهتك العورات. فهذه آفات كثيرة، وهي سباقة إلى اللسان لا تثقل عليه، ولها حلاوة في القلب، وعليها بواعث من الطبع، ومن الشيطان
“Ketahuilah bahwa alasannya adalah banyaknya dosa lisan, seperti kesalahan, kebohongan, ghibah, fitnah, kata-kata kotor, perselisihan, pujian diri, berbuat salah, bertengkar, mencampuri urusan orang lain, memutarbalikkan fakta, menambah-nambah, mengurangi, merugikan orang lain, dan membongkar kesalahan mereka. Ini semua adalah bahaya yang banyak ditimbulkan oleh lisan, dan semuanya mudah keluar dari lisan tanpa terasa berat, bahkan terasa manis di hati, dan ada dorongan dari tabiat serta dari syaitan”.
Berdasarkan keterangan ini, maka dapat dipahami bahwa me-roasting seseorang hingga menjatuhkan martabat dan kehormatan orang lain dalam pandangan Islam tidak dibenarkan. Karena dapat mengotori hati dan menyakiti orang lain.
Berdasarkan referensi ini, roasting yang mengandung unsur ghibah, membuka aib, mencaci, dan menyakiti perasaan orang lain termasuk dalam kategori afatul lisan (bencana yang ditimbulkan lisan) yang diharamkan.
Namun, jika dilakukan dengan izin, dalam rangka bercanda yang diperbolehkan, tanpa menghina fisik, membuka aib, dan dalam kadar yang wajar, maka hukumnya mubah dengan tetap memperhatikan adab syariat.
Mari renungi sabda Rasulullah:
إن العبد ليتكلم بالكلمة من سخط الله تعالى لا يلقي لها بالا يهوي بها في جهنم
Artinya: “Sesungguhnya seorang hamba berbicara dengan satu kalimat yang mendatangkan murka Allah, ia tidak memberikan perhatian padanya (menganggapnya sepele), namun karena kalimat itu ia terjerumus ke dalam neraka Jahannam” (HR. Bukhari).





Comments are closed.