Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah kembali membuka sebuah pertanyaan lama dalam demokrasi Indonesia. Pertanyaan ini sesungguhnya belum pernah dijawab secara jujur, yakni apakah kedaulatan rakyat benar-benar dipahami sebagai prinsip yang mengikat, atau hanya sebagai prosedur yang dapat dinegosiasikan ketika dianggap tidak lagi efisien. Dalam konteks itulah, wacana pengembalian pemilihan kepala daerah kepada DPRD yang belakangan kembali mengemuka tidak dapat dibaca semata sebagai usulan teknis tata kelola pemilu. Ia justru mencerminkan cara sebagian elite politik memandang relasi antara rakyat dan kekuasaan, sekaligus batas sejauh mana partisipasi publik dianggap perlu dipertahankan.
Alasan yang paling sering dikemukakan untuk membenarkan gagasan ini adalah efisiensi anggaran dan stabilitas politik. Argumen tersebut terdengar masuk akal di tengah tekanan fiskal negara dan meningkatnya kekhawatiran atas konflik politik di tingkat lokal. Namun, jika ditelusuri lebih jauh, logika efisiensi ini justru menyingkap problem mendasar dalam cara demokrasi dipahami.
Demokrasi memang menuntut biaya, tetapi biaya tersebut bukanlah bentuk pemborosan yang bisa dipangkas tanpa konsekuensi. Ia adalah harga politik yang dibayar untuk memperoleh legitimasi, kepercayaan publik, dan stabilitas jangka panjang. Ketika efisiensi dijadikan alasan untuk mengurangi ruang partisipasi rakyat, yang sesungguhnya terjadi adalah pengerdilan makna kedaulatan itu sendiri.
Pilkada langsung lahir dari pengalaman historis yang tidak singkat. Selama puluhan tahun, kekuasaan daerah dijalankan melalui mekanisme yang tertutup, elitis, dan minim akuntabilitas publik. Reformasi tidak hanya dimaksudkan untuk mengganti figur penguasa di pusat, tetapi juga untuk membongkar struktur kekuasaan lokal yang sebelumnya jauh dari kontrol warga. Pada kerangka itulah, pemilihan langsung kepala daerah menjadi instrumen korektif yang memungkinkan rakyat tidak sekadar diwakili, tetapi hadir secara langsung dalam proses penentuan kepemimpinan. Mengembalikan pilkada ke DPRD berarti menarik kembali hak tersebut ke ruang elite politik, sebuah langkah yang secara normatif sulit dibenarkan dalam demokrasi yang mengaku berdaulat di tangan rakyat.
Dalih mahalnya ongkos politik dalam pilkada langsung juga kerap diajukan sebagai justifikasi utama perubahan sistem. Namun, argumen ini mengandung kekeliruan analitis yang serius. Ongkos politik yang tinggi bukanlah konsekuensi alamiah dari keterlibatan rakyat dalam pemilihan, melainkan hasil dari praktik internal partai yang tidak demokratis, budaya mahar politik, serta lemahnya penegakan hukum terhadap korupsi politik. Mengubah mekanisme pemilihan tanpa menyentuh akar persoalan ini sama saja dengan memindahkan arena transaksi dari ruang publik ke ruang yang lebih tertutup. Bahkan, pemilihan oleh DPRD justru berpotensi menciptakan negosiasi politik yang lebih sempit, lebih eksklusif, dan jauh dari pengawasan publik.
Dalam demokrasi, keterbukaan bukan sekadar nilai normatif, melainkan instrumen pengendalian kekuasaan. Pilkada langsung memaksa kontestasi berlangsung di hadapan publik, dengan segala ketegangan, konflik, dan ketidaksempurnaannya. Namun justru dalam keterbukaan itu terdapat ruang koreksi, kritik, dan pembelajaran politik. Sebaliknya, mekanisme pemilihan oleh DPRD bertumpu pada logika representasi yang dalam praktiknya sering kali tidak berjalan searah dengan kehendak pemilih. Ketika anggota DPRD lebih terikat pada kepentingan partai dan koalisi daripada aspirasi konstituennya, klaim bahwa pemilihan oleh DPRD merepresentasikan kehendak rakyat menjadi semakin rapuh.
Data opini publik menunjukkan jarak yang jelas antara preferensi warga dan arah wacana elite. Jajak pendapat Litbang Kompas pada Desember 2025 mencatat bahwa 77,3 persen responden tetap menginginkan pilkada langsung. Survei Lingkaran Survei Indonesia pada Januari 2026 juga menunjukkan bahwa 66,1 persen responden menyatakan tidak setuju dengan gagasan pilkada oleh DPRD. Temuan ini penting bukan sekadar sebagai angka, melainkan sebagai ekspresi kehendak politik warga yang konsisten. Ketika suara publik sejelas ini, tetapi pembuat kebijakan justru mendorong arah sebaliknya, persoalan yang muncul bukan lagi perbedaan teknis, melainkan ketegangan antara demokrasi sebagai prinsip dan politik sebagai kepentingan.
Kekhawatiran terhadap stabilitas politik sering dijadikan pembenaran lanjutan. Pilkada langsung dianggap memicu polarisasi dan konflik horizontal. Namun, argumen ini kerap menyederhanakan persoalan. Konflik bukanlah anomali dalam demokrasi, melainkan bagian inheren dari kompetisi politik. Persoalannya bukan apakah konflik ada, tetapi bagaimana konflik tersebut dikelola. Menutup ruang kompetisi bukan solusi bagi konflik, melainkan strategi penundaan yang berisiko mendorong ketegangan ke bentuk yang lebih laten dan sulit dikendalikan. Demokrasi yang sehat bukan demokrasi tanpa konflik, tetapi demokrasi yang mampu menyalurkan konflik secara terbuka, adil, dan berbasis aturan.
Perdebatan ini juga berlangsung di tengah menurunnya kualitas demokrasi Indonesia. Laporan Economist Intelligence Unit mencatat skor indeks demokrasi Indonesia pada 2024 berada di angka 6,44 dan menempatkan Indonesia dalam kategori demokrasi cacat. Artinya, meskipun pemilu rutin diselenggarakan, terdapat persoalan serius pada aspek budaya politik, kebebasan sipil, dan fungsi institusi demokrasi. Dalam situasi seperti ini, mempertahankan ruang partisipasi langsung warga justru menjadi semakin penting. Mengurangi hak pilih rakyat di tingkat lokal di tengah tren pelemahan demokrasi berisiko mempercepat proses depolitisasi warga dan memperdalam jarak antara negara dan masyarakat.
Ada pula dimensi pendidikan politik yang kerap diabaikan dalam perdebatan ini. Pilkada langsung bukan hanya soal memilih pemimpin, tetapi juga soal membentuk kesadaran kewargaan. Proses kampanye, debat publik, dan penilaian terhadap rekam jejak kandidat memberi ruang bagi warga untuk belajar, berdiskusi, dan mengambil posisi politik. Memang, kualitas pendidikan politik ini masih jauh dari ideal. Namun solusinya bukan dengan mencabut hak pilih, melainkan dengan memperbaiki kualitas informasi, memperkuat literasi politik, dan menegakkan aturan secara konsisten. Demokrasi tidak pernah matang melalui penyederhanaan, tetapi melalui proses belajar yang panjang dan sering kali tidak nyaman.
Dari sisi konstitusional, gagasan mengembalikan pilkada ke DPRD juga bermasalah. Mahkamah Konstitusi telah berulang kali menegaskan bahwa pemilihan langsung merupakan perwujudan kedaulatan rakyat. Mengabaikan pandangan ini demi alasan pragmatis berisiko mereduksi makna negara hukum. Konstitusi seharusnya menjadi rujukan normatif yang mengikat, bukan dokumen yang lentur mengikuti kepentingan politik jangka pendek. Ketika prinsip konstitusional diperlakukan sebagai variabel yang dapat dinegosiasikan, yang terancam bukan hanya sistem pilkada, tetapi juga integritas tatanan hukum secara keseluruhan.
Lebih jauh, perubahan mekanisme pemilihan akan berdampak langsung pada relasi akuntabilitas kepala daerah. Kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat, setidaknya secara normatif, memiliki kewajiban moral dan politik untuk mempertanggungjawabkan kebijakannya kepada publik luas. Sebaliknya, kepala daerah yang dipilih oleh DPRD akan lebih rentan mengarahkan akuntabilitasnya kepada elite politik yang menopang kekuasaannya. Dalam situasi ini, desentralisasi yang seharusnya mendekatkan pelayanan kepada rakyat justru berisiko menjadi sarana reproduksi oligarki lokal.
Jika memang terdapat masalah serius dalam praktik pilkada langsung, maka jawabannya adalah pembenahan, bukan pembatalan. Reformasi pendanaan politik, demokratisasi internal partai, penguatan penyelenggara pemilu, dan penegakan hukum terhadap politik uang adalah agenda yang tidak bisa dihindari. Mengubah sistem pemilihan tanpa menyentuh persoalan-persoalan ini hanya akan menciptakan ilusi solusi, sementara masalah struktural tetap bertahan.
Yang patut dicemaskan dari wacana ini bukan semata perubahan mekanisme pemilihan, melainkan perubahan cara negara memandang warganya.
Ketika hak memilih pemimpin daerah mulai diperlakukan sebagai variabel yang bisa dikurangi demi efisiensi, demokrasi berhenti dipahami sebagai prinsip dan berubah menjadi sekadar alat administrasi.
Di titik inilah demokrasi kehilangan maknanya yang paling dasar, bukan karena rakyat menuntut terlalu banyak, tetapi karena kekuasaan memilih untuk memberi terlalu sedikit.
Virdika Rizky Utama
Direktur Eksekutif PARA Syndicate





Comments are closed.