Sun,12 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Akibat Travel Bodong, Warga Pamekasan Tekor Ratusan Juta

Akibat Travel Bodong, Warga Pamekasan Tekor Ratusan Juta

akibat-travel-bodong,-warga-pamekasan-tekor-ratusan-juta
Akibat Travel Bodong, Warga Pamekasan Tekor Ratusan Juta
service

Pamekasan (beritajatim.com) – Kasus dugaan penipuan perjalanan alias travel umrah yang dilakukan seorang perempuan berinisial SKN (33) warga Kecamatan Krembung, Sidoarjo, mengakibatkan para korban mengalami kerugian total ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Angka tersebut berdasar pendataan dan verifikasi Tim Pendamping Korban melalui proses penyelidikan yang dilakukan Polres Pamekasan, perempuan pemilik Travel PT ABW tersebut menerima setoran dari para korban sebagai biaya untuk melaksanakan perjalan umrah ke tanah suci.

“Untuk jumlah korban di Pamekasan, tercatat sebanyak 17 orang dengan total kerugian sebesar Rp319 juta dengan modus tawaran paket umrah sebesar Rp18,5 juta per orang,” kata Pendamping Hukum Korban, Sulaisi Abdurrazaq, Selasa (9/6/2026).

Dari hasil pendataan terbaru, total kerugian calon jemaah mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp15,16 miliar. “Total kerugian ini berasal dari dana yang disetor para calon jemaah untuk melaksanakan ibadah umrah, namun hingga saat ini para jemaah belum diberangkatkan dan belum menerima hak-hak sebagaimana yang dijanjikan,” ungkapnya.

“Terlebih praktik penghimpunan dana jamaah dan penyelenggaraan perjalanan umrah ini juga tanpa izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), dan hal ini merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum. Bahkan perbuatan ini dapat dijerat ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” jelasnya.

Saat ini kasus tersebut tengah ditangani Polres Pamekasan, dan proses penyelidikan masih berlangsung setelah penangkapan SKN yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. “Kami berharap aparat juga dapat mengungkap aliran dana para korban, serta menelusuri pihak lain yang diduga turut terlibat dalam kasus ini,” imbuhnya.

“Tidak kalah penting kami juga meminta aparat penegak hukum agar menyusut tuntas perkara ini secara menyeluruh dan transparan, guna memberikan keadilan bagi para korban,” sambung Sulaisi.

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat agar selalu memastikan legalitas penyelenggara umrah sebelum melakukan pembayaran saat hendak melaksanakan ibadah umrah, serta tidak mudah tergiur tawaran paket umrah murah yang tidak masuk akal.

“Oleh karena itu, perjuangan untuk memperoleh keadilan bagi para korban akan terus kami lakukan hingga seluruh fakta terungkap dan hak-hak jamaah dipulihkan sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. [pin/kun]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.