Sun,30 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Anggaran MBG Semestinya Dipisahkan dari Pendidikan Tanpa Menunggu Putusan MK

Anggaran MBG Semestinya Dipisahkan dari Pendidikan Tanpa Menunggu Putusan MK

anggaran-mbg-semestinya-dipisahkan-dari-pendidikan-tanpa-menunggu-putusan-mk
Anggaran MBG Semestinya Dipisahkan dari Pendidikan Tanpa Menunggu Putusan MK
service

Jakarta, NU Online

Kuasa hukum Pemohon Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Daniel Winarta, menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan memberikan kepastian hukum terkait pengelolaan anggaran negara.

Menurut Daniel, langkah tersebut semestinya dapat dilakukan sejak awal tanpa harus menunggu putusan MK. Ia menilai DPR dan pemerintah seharusnya memastikan anggaran pendidikan tetap digunakan untuk memenuhi hak atas pendidikan warga negara.

“Kami menyesali forum ini baru terjadi di MK. Seharusnya Komisi X DPR RI dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah malu karena tidak bisa melindungi hak atas pendidikan warga negara,” katanya usai sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Ia menegaskan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 harus diprioritaskan untuk kebutuhan utama pendidikan, seperti peserta didik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, evaluasi, serta pengembangan pendidikan.

Menurutnya, penggunaan anggaran pendidikan harus diatur secara ketat agar tidak dialihkan untuk program di luar komponen utama pendidikan.

“Kami mendesak pemerintah dan DPR segera mematuhi serta menindaklanjuti putusan ini dengan mengubah struktur APBN,” tegasnya.

Sementara itu, Pemohon Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Reza Sudrajat, menilai pemerintah dan DPR tidak perlu menunggu dua tahun untuk melaksanakan putusan MK. Guru honorer asal Karawang itu meminta pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan segera diterapkan dalam APBN.

“Bila tidak segera dilaksanakan, maka pemerintah telah menghindari amanat konstitusi dan mengabaikan kesejahteraan guru,” ujarnya.

Menurut Reza, pemerintah juga tidak boleh mengurangi pemenuhan hak asasi manusia (HAM) lainnya ketika mengalokasikan anggaran bagi Program MBG.

“Bila tidak dilakukan dengan segera, maka DPR RI dan pemerintah telah melakukan pengingkaran terhadap amanat konstitusi,” tegasnya.

Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi dapat menggunakan anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Suhartoyo menjelaskan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tetap dinyatakan konstitusional, namun hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.

“Sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya, anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisahkan,” jelasnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.