Mubadalah.id – Bagi sebagian masyarakat, perempuan yang menggunakan jamu atau obat tertentu untuk mengatur atau mempercepat datang bulan. Sebagian lainnya menggunakan obat atau bahan tertentu dengan tujuan mencegah atau mengakhiri kehamilan (aborsi).
Penggunaan bahan tersebut tidak selalu menimbulkan masalah. Namun, tenaga kesehatan perlu menanyakan apakah perempuan pernah mengalami keluhan setelah mengonsumsi jamu, obat tanaman, atau obat lainnya.
Keluhan yang perlu diperhatikan antara lain perdarahan yang sangat banyak, rasa sakit, maupun tanda-tanda infeksi. Riwayat tersebut dapat menjadi informasi penting untuk mengetahui kondisi kesehatan perempuan dan menentukan penanganan yang sesuai.
Tindakan yang ia lakukan dengan sengaja untuk mengakhiri kehamilan kita sebut aborsi. Dalam wilayah yang menyediakan layanan aborsi legal dan aman, perempuan dapat memperoleh layanan kesehatan yang sesuai sehingga risiko terhadap kesehatan dan kehamilan di masa mendatang dapat ditekan.
Secara medis, terdapat beberapa metode yang dapat ia gunakan untuk melakukan aborsi secara aman. Apabila melakukannya sesuai indikasi, usia kehamilan, standar pelayanan, serta oleh tenaga kesehatan yang kompeten.
Salah satunya adalah vacuum aspiration. Dalam metode ini, petugas kesehatan menggunakan mesin atau tabung manual vacuum aspiration atau MVA untuk mengosongkan rahim. Metode tersebut dapat ia lakukan dengan aman apabila menggunakannya secara benar dan sesuai prosedur medis.
Kuret
Metode lainnya adalah dilation and curettage (D&C) atau kuret. Dalam prosedur ini, petugas kesehatan mengeluarkan isi rahim menggunakan alat yang steril. Penggunaan prosedur kuret perlu ia lakukan secara tepat karena tindakan yang berulang dapat menimbulkan risiko tertentu.
Perempuan yang menjalani kuret lebih dari tiga kali dapat mengalami terbentuknya jaringan parut pada rahim. Kondisi tersebut berpotensi menyulitkan terjadinya kehamilan berikutnya. Karena itu, perempuan dengan riwayat kuret berulang perlu memperoleh nasihat dan pemeriksaan medis.
Selain tindakan tersebut, terdapat pula aborsi medis, yakni penggunaan obat untuk mengakhiri kehamilan dan mengosongkan rahim. Dalam praktik medis, obat yang ia gunakan antara lain mifepristone dan misoprostol sesuai tata laksana yang berlaku.
Oleh karena itu, penggunaan obat untuk aborsi perlu ia lakukan berdasarkan informasi medis yang tepat, termasuk mengenai usia kehamilan, kondisi kesehatan perempuan, kontraindikasi, serta tanda-tanda komplikasi yang membutuhkan pertolongan medis. []
*)Sumber Tulisan: Buku Bila Perempuan Melahirkan karya Susan Klein dkk, hlm 110.





Comments are closed.