Tue,5 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Environment
  3. Belum Ada Regulasi Khusus Pekerja Terdampak Pensiun Dini PLTU

Belum Ada Regulasi Khusus Pekerja Terdampak Pensiun Dini PLTU

belum-ada-regulasi-khusus-pekerja-terdampak-pensiun-dini-pltu
Belum Ada Regulasi Khusus Pekerja Terdampak Pensiun Dini PLTU
service
  • Rencana  pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) minim perhatian pada aspek ketenagakerjaan. Padahal, pekerja maupun  buruh  terdampak konsekuensi kebijakan ini. Riset Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menemukan, belum ada regulasi khusus untuk mengantisipasi masalah ketenagakerjaan dari pemensiunan PLTU. Peraturan yang ada  masih terlalu umum, padahal ini bisa masuk  dalam program transisi energi.
  • Riset Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menemukan, belum adanya regulasi khusus untuk mengantisipasi masalah ketenagakerjaan dari pemensiunan PLTU. Peraturan yang ada saat ini masih terlalu umum, padahal hal ini bisa berjalan dalam program transisi energi.
  • Grita Anindarini, peneliti ICEL, menjelaskan, ada beberapa regulasi yang menyebut transisi energi mesti berjalan dengan keadilan, tapi tidak spesifik. Misal, Peraturan Pemerintah (PP) 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional dan Peraturan Menteri (Permen) ESDM 10/2025 tentang Peta Jalan Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan.
  • Persiapan untuk perlindungan pekerja PLTU yang terdampak pemensiunan belum optimal. Seperti di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon yang baru sebatas koordinasi dengan Pemprov Jawa Barat.

Rencana pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) minim perhatian pada aspek ketenagakerjaan. Padahal, pekerja maupun  buruh  terdampak konsekuensi kebijakan ini. Riset Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menemukan, belum ada regulasi khusus untuk mengantisipasi masalah ketenagakerjaan dari pemensiunan PLTU. Peraturan yang ada  masih terlalu umum, padahal ini bisa masuk  dalam program transisi energi.

Rencana penghentian pembangkit listrik kotor ini sendiri belum pasti. Namun, skema Just Energy Transition Partnership (JETP), setidaknya sudah menunjuk PLTU Cirebon I dan PLTU Pelabuhan Ratu di Jawa Barat. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) menyebut ada rencana penghentian operasional 13 pembangkit.

Grita Anindarini, peneliti ICEL, menjelaskan, ada beberapa regulasi yang menyebut transisi energi mesti berjalan dengan keadilan, tetapi tidak spesifik. Misal, Peraturan Pemerintah (PP) 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional dan Peraturan Menteri (Permen) ESDM 10/2025 tentang Peta Jalan Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan.

PP menyebut pemerintah berwenang menangani dan mengatasi permasalahan pengelolaan energi yang salah satunya penyediaan lapangan kerja yang terjadi akibat implementasi transisi energi. Sedangkan Permen ESDM, mensyaratkan keadilan dalam pemensiunan PLTU, tapi tak menjelaskannya detail.

Dia khawatir kosongnya aturan teknis untuk melindungi tenaga kerja PLTU yang pensiun berdampak luas pada pekerja dan warga sekitar lokasi.

“Artinya itu mesti disiapkan segera dan tidak jadi alasan untuk tidak melakukan transisi energi,” katanya.

Beban tiap kelompok buruh di PLTU yang beragam ini membuat teknis perlindungan kerja ini penting. Riset ICEL menemukan setidaknya ada empat golongan tenaga kerja, yaitu pegawai tetap, kontrak, outsourcing, dan musiman.

Penelitian itu di tiga lokasi, yaitu, PLTU Cirebon, Pelabuhan Ratu, dan Paiton yang masing-masing terdapat 15 responden pekerja dengan perwakilan tiap golongan.

“Hasilnya menunjukan pekerja musiman yang kebanyakan warga sekitar PLTU yang paling belum memiliki perlindungan.”

Pekerja musiman paling terdampak

Menurut Grita, pekerja musiman memiliki karakter hubungan dengan cuaca atau kondisi tertentu. Misal, saat PLTU sedang tak beroperasi atau masa pemeliharaan. Jenis buruh golongan ini contohnya juru las dan pembersih turbin.

Secara hubungan industrial jenis ini masuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Tapi banyak dari mereka tak mendapat salinan perjanjian kerja karena kerap dianggap buruh serabutan.

Dampaknya, hak-hak normatif pekerja musiman terabaikan. Misal, hak kompensasi PHK saat pemensiunan PLTU hampir tak mungkin mereka akses. Sebab hak yang memberikan satu kali gaji untuk setahun bekerja dan proporsional dengan masa kerjanya itu mensyaratkan kontinuitas.

Sedangkan pekerja musiman hanya bekerja pada momen tertentu, kebanyakan mereka juga alami pemutihan kontrak, hingga total masa kerjanya tak tercatat dengan jelas. Sementara, Hak jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) pun mensyaratkan iuran 12 bulan dalam dua tahun terakhir dan enam bulan berturut-turut sebelum PHK.

Iuran itu dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan temuan ICEL, banyak vendor pekerja musiman tak memfasilitasi hal itu. Padahal, JKP penting karena memberikan uang, memfasilitasi pasar kerja, dan pelatihan keterampilan.

Selama ini,  pekerja musiman juga tak mendapat informasi yang memadai terkait rencana pemensiunan PLTU. Mereka juga tidak terorganisir dalam serikat buruh. Inventarisir data golongan ini juga tak memadai sehingga sulit mendapat perlindungan.

Pekerja outsourcing atau alih daya juga memiliki kerentanan. Mereka umumnya mengerjakan fungsi pendukung seperti operator crane batubara, pemeliharaan, logistik dan gudang. Golongan ini diperkerjakan pihak ketiga yang kondisinya tak stabil tergantung kebutuhan.

Lantaran hubungan kerjanya dengan vendor, pemensiunan PLTU membuat jaminan mereka minim. “Bahkan bisa tidak mendapat perlindungan sama sekali, apalagi jika alasan PHK dari perusahaan alih daya adalah force majeure,” ucap Grita.

Libatkan serikat pekerja

Rencana penghentian energi fosil sudah berhembus ke pekerja PLTU Paiton di Probolinggo, Jawa Timur. Serikat Pekerja PT. PLN Nusantara Power (SPNP) bahkan sudah menjadikannya isu strategis.

Rudi Jauhar Musyafa, Sekretaris DPP SPNP yang bekerja untuk PLTU Paiton, menjelaskan, organisasinya sedang mengkaji berbagai langkah. “Tapi bagaimana dan kapan pemensiunan PLTU dilakukan belum kami ketahui,” katanya.

Dia berharap rencana itu melibatkan pekerja secara aktif dan bermakna. Sebab, perjanjian kerja bersama (PKB) antara SPNP dan perusahaan masih dalam skenario optimis dan belum menyinggung pemensiunan PLTU dan kondisi darurat lainnya.

Meski demikian dalam PKB sudah ada ketentuan PHK dilakukan secara alami berdasarkan usia pekerja.

“Ada juga kewajiban perusahaan untuk memberikan fasilitasi pekerjaan di tempat lain jika terjadi gelombang pemutusan kerja.”

Sayangnya, serikat pekerja yang memiliki 2.900 anggota ini hanya berisi pegawai tetap. Menurut Rudi, pekerja kontrak, alih daya, dan musiman kondisinya tak stabil untuk berserikat karena terbatas masa kerja.

Tantangan perlindungan tiap golongan pekerja dalam pemensiunan PLTU beragam dan perlu pendekatan yang berlapis.

“Yang jelas bagi kami, transisi energi ini harus berkeadilan terutama bagi pekerja yang pasti berdampak.”

Greenpeace Indonesia memproyeksikan pesan ke bukit, sebelum KTT G20 di pantai Melasti di Bali, pada 14 November 2022. Pesan tersebut ditujukan kepada para pemimpin G20 yang berkonferensi membahas 3 pilar utama, salah satunya tentang transisi energi dan kemitraan. Diketahui, KTT G20 akan menyepakati salah satu proyek transisi energi di Indonesia, dan sebagian besar akan mempensiunkan PLTU lebih awal. Foto : Greenpeace Indonesia

Minim persiapan

Persiapan untuk perlindungan pekerja PLTU yang terdampak pemensiunan belum optimal. Seperti di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon yang baru sebatas koordinasi dengan Pemprov Jawa Barat.

Robby Binur, pegawai bidang hubungan industrial Disnaker Kabupaten Cirebon, menyebut, pelatihan bagi pekerja PLTU di wilayahnya belum menyasar untuk menghadapi kebijakan transisi energi itu.

“Kami pastikan jika rencana pemensiunan dilakukan ada program untuk mengantisipasi PHK dan pengangguran lainnya,” katanya.

Disnaker juga belum berkoordinasi dengan pengelola PLTU Cirebon. Tapi, katanya, pengawasan ketenagakerjaan rutin mereka lakukan di sana.

“Kalau pembahasan spesifik rencana pemensiunan belum.”

Prinsip penanganan ketenagakerjaan dalam pemensiunan PLTU berdasarkan regulasi yang ada. Menurutnya, aturan-aturan yang ada sudah cukup dan mesti jadi pedoman bersama.

Dua orang anak berjalan di kawasan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Cirebon I di Desa Kanci, Astanajapura, Cirebon, Jabar, pada awal Maret 2017. Menurut Greenpeace, PLTU berbahan batubara berpengaruh pada kesehatan karena mencemari udara karena asapnya mengandung polutan berbahaya. Foto : Donny Iqbal

Sementara LBH Bandung, yang turut menyoroti isu ini, menyebut perlu ada regulasi tambahan yang menjamin hak seluruh lapisan pekerja sektor tersebut. Apalagi kehadiran PLTU telah mengubah kondisi sosial, ekonomi, dan ekologi warga sekitarnya yang tak bisa kembali lagi.

Andi Daffa Patiroi, peneliti dan advokat LBH Bandung menjelaskan tantangan utama perlindungan pekerja adalah minimnya data yang ada.

“Selama penelitian kami di Cirebon dan Pelabuhan Ratu tidak ada data yang jelas soal jumlah pekerja, terutama pekerja musiman, outsourcing, dan kontrak. Padahal ini penting untuk merumuskan mekanisme perlindungan yang tepat,” terangnya.

Dia mendorong,  ada inventarisasi data yang disesuaikan dengan Peta Jalan Pengembangan Tenaga Kerja Hijau Bappenas. Proyeksinya, pada 2029 nanti, ada 4,7 juta pekerjaan hijau dengan skala konservatif, perkiraan moderat ada 5,0 juta, dan 5,3 juta untuk proyeksi ambisiusnya.

Namun peta jalan green jobs Bappenas itu, menurutnya, belum sinkron dengan kementerian lain terutama Ketenagakerjaan dan ESDM.

“Apalagi disinkronisasi dengan rencana pemensiunan PLTU, ini menandakan minimnya persiapan.”

Bukan hanya menyiapkan perlindungan saat PLTU berhenti, Andi menyebut pemerintah mesti menindak tegas pelanggaran hak pekerja. Lantaran ada banyak kejadian, seperti temuan larangan berserikat di PLTU Cirebon 1.

Penelitian LBH Bandung pada 2024 menunjukan pelanggaran hak pekerja, antara lain perpanjangan kontrak yang terus-menerus, minimnya jaminan bagi pegawai alih daya, hingga pengabaian keselamatan kerja.

“Jangan sampai para pekerja ini jadi korban terus, belum lengkapnya regulasi ketenagakerjaan juga bukan dalih penundaan pemensiunan PLTU justeru harus disiapkan segera,” terangnya.

Sementara, mitigasi dapat mengambil contoh dari berbagai negara. Misal, Jerman yang mengompensasi pekerja melalui transition payments. Kemudian Meksiko dengan bantuan pendanaan yang penyusunnya dari tingkat bawah, atau Selandia Baru dengan menciptakan ruang untuk networking hingga pendampingan untuk mendapatkan pekerjaan bagi yang terdampak.

*****

Warga Belum Banyak Tahu Rencana Pensiun Dini PLTU Cirebon I

Kredit

Topik

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.