Arina.id – Mencicipi masakan adalah hal yang wajar dilakukan saat seseorang sedang memasak. Aktivitas ini bertujuan untuk memastikan rasa makanan sudah sesuai, baik dari segi bumbu, tingkat kematangan, maupun keseimbangan rasanya sebelum disajikan.
Namun, muncul pertanyaan ketika hal tersebut dilakukan saat berpuasa: apakah mencicipi makanan diperbolehkan?
Seperti kita pahami dalam ketentuan puasa, makan dan minum secara sengaja termasuk perkara yang dapat membatalkan puasa. Karena itu, sebagian orang merasa ragu ketika harus mencicipi masakan di siang hari bulan Ramadhan.
Jika merujuk pada literatur fikih klasik mazhab Syafi’i, pada dasarnya mencicipi makanan tidak otomatis membatalkan puasa. Hal ini karena mencicipi berbeda dengan makan atau menelan. Mencicipi hanya sebatas merasakan di lidah untuk memastikan kualitas rasa, selama makanan tersebut tidak sampai masuk ke tenggorokan atau tertelan ke dalam perut.
وَمَكْرُوْهَاتُ الصَّوْمِ ثَلَاثَةَ عَشَرَ… وَذَوْقُ الطَّعَامِ أَوْ غَيْرِهِ خَوْفَ الْوُصُوْلِ إِلَى حَلَقِهِ أَوْ خَوْفَ تَعَاطِيْهِ لِغَلَبَةِ شَهْوَةٍ نَعَمْ لَوْ ذَاقَ الطَّعَامَ لِغَرْضِ إِصْلَاحِهِ لِمُتَعَاطِيْهِ لَمْ يُكْرَهْ لِلْحَاجَةِ وَإِنْ كَانَ عِنْدَهُ مُفْطِرٌ غَيْرُهُ لِأَنَّهُ قَدْ لَا يَعْرِفُ إِصْلَاحَهُ مِثْلَ الصَّائِمِ كَمَا أَفَادَهُ الشِّبْرَامَلِسِيْ
Artinya: “Hal yang dimakruhan saat puasa jumlahnya ada tiga belas… Yang selanjutnya adalah mencicipi makanan atau sejenisnya, karena dikhawatirkan sampainya makanan tersebut ke tenggorokan atau juga karena khawatir ia akan memakannya disebabkan hawa nafsu setelah mencicipi. Namun apabila seseorang mencicipi makanan dengan tujuan agar memperbaiki rasa makanan sebelum dihidangkan kepada orang yang memakan, maka mencicipi makan tersebut tidak dimakruhkan karena adanya hajat walaupun masih ada orang lain yang tidak berpuasa, sebab orang lain tidak sama dengan orang yang berpuasa dalam hal memperbaiki rasa makanan, sebagaimana penjelasan Imam Asy-Syibramalisi.” (Muhammad Nawawi bin Umar Al-Bantani, Nihayah Az-Zain fi Irsyad Al-Mubtadiin [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 195)
Para ulama menjelaskan bahwa hukum mencicipi makanan saat puasa adalah boleh apabila memang ada kebutuhan, misalnya untuk memastikan rasa masakan sebelum dihidangkan. Hal ini tetap diperbolehkan walaupun sebenarnya ada orang lain yang tidak berpuasa yang bisa diminta mencicipi, karena belum tentu orang lain tersebut memiliki standar rasa atau kemampuan memperbaiki masakan yang sama.
Penjelasan ini selaras dengan keterangan Syekh Nawawi Al-Bantani yang menerangkan bahwa mencicipi makanan pada dasarnya makruh karena dikhawatirkan bisa sampai ke tenggorokan atau memicu keinginan makan. Akan tetapi, jika dilakukan karena kebutuhan, seperti memperbaiki rasa makanan sebelum disajikan, maka hukumnya tidak makruh.
Adapun jika mencicipi dilakukan tanpa kebutuhan yang jelas, maka hukumnya makruh. Hal ini sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak terjerumus pada hal yang dapat membatalkan puasa, baik karena lalai maupun karena dorongan nafsu setelah mencicipi makanan.
Bagaimana jika tertelan?
Selanjutnya, para ulama juga merinci hukum jika makanan yang dicicipi ternyata tertelan. Jika seseorang mencicipi tanpa kebutuhan lalu makanan itu tertelan, walaupun tanpa sengaja, maka puasanya batal. Namun, jika mencicipi dilakukan karena kebutuhan dan makanan tersebut tertelan tanpa disengaja, maka hal itu tidak membatalkan puasa.
Penjelasan ini juga diperkuat oleh Ibnu Hajar Al-Haitami yang menjelaskan bahwa mencicipi makanan dimakruhkan karena dikhawatirkan masuk ke tenggorokan. Namun jika ada kebutuhan, maka masuknya makanan tanpa sengaja tidak membatalkan puasa.
(وَ) يُسَنُّ (أَنْ يَحْتَرِزَ عَنِ الْحِجَامَةِ)… (وَ) عَنْ (ذَوْقِ الطَّعَامِ) وَغَيْرِهِ بَلْ يُكْرَهُ خَوْفًا مِنْ وُصُوْلِهِ إِلَى حَلَقِهِ (قَوْلُهُ إِلَى حَلَقِهِ) قَضِيَّتُهُ إِنَّ وُصُوْلَهُ قَهْرًا عَلَيْهِ مُفْطِرٌ وَلَا يَبْعُدُ فِيْمَا إِذَا احْتِيْجَ إِلَى الذَّوْقِ أَنْ لَا يَضُرَّ سَبْقُهُ إِلَى الْجَوْفِ كَمَا يُؤْخَذُ مِمَّا تَقَدَّمَ فِي الْحَاشِيَةِ عَنِ الْأَنْوَارِ
Artinya: “Dan disunahkan menjaga agar tidak melakukan bekam di saat puasa, …. Dan disunahkan untuk tidak mencicipi makanan atau pun sejenisnya, bahkan hal ini (mencicipi) dimakruhkan, karena khawatir makanan tersebut akan masuk ke tenggorokan. (Masuk ke tenggorokan) kefahamannya ialah, sampainya makanan ke tenggorokan dengan sengaja akan membatalkan puasa, dan tidaklah jauh dari kefahaman, bahwa tidak masalah masuknya makanan ke dalam dengan tidak disengaja jika seseorang butuh untuk mencicipi makanan, sebagaimana diambil dari kefahaman yang telah lalu dalam Hasyiyah dari kitab Al-Anwar.” (Ahmad bin Muhammad bin Ali ibn Hajar Al-Haitami, Tuhfah Al-Muhtaj fi Syarh Al-Minhaj [Beirut: Dar Ihya Turats Al-Arabi], vol. 3, h. 425)
Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa mencicipi makanan saat puasa pada dasarnya diperbolehkan selama ada kebutuhan dan dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak tertelan. Sebaliknya, jika tidak ada kebutuhan mendesak, maka sebaiknya dihindari karena hukumnya makruh. Dengan demikian, prinsip kehati-hatian tetap menjadi hal utama dalam menjaga kesempurnaan ibadah puasa. Wallahu a’lam bisshawab.





Comments are closed.