Arina.id – Viral di media sosial, Masjid At-Taqwa Villa Pamulang Tanggerang Selatan menyediakan tempat khusus olahraga kebugaran dengan alat-alat gym lengkap di lantai 2 area Masjid. Fasilitas ini bisa dinikmati oleh setiap jamaah secara gratis untuk kenyamanan beribadah para jamaah dengan menjaga kebugaran tubuh.
Dalam sebuah video, terlihat para jamaah pria berolahraga setelah selesai melaksanakan sholat Dhuha di pagi hari. Tidak hanya diperuntukkan bagi jamaah pria, fasilitas tersebut juga bisa digunakan oleh jamaah wanita di hari tertentu, untuk menghindari ikhtilath antar lawan jenis.
Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa menjaga kebugaran tubuh demi kenyamanan ibadah adalah suatu hal yang sangat dianjurkan dalam Islam. Seorang Muslim yang kuat baik fisik maupun mental sungguh sangat lebih baik daripada seorang Muslim yang lemah fisik dan mental.
Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: « الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ، وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ، وَاسْتَعِنْ بِاللهِ وَلَا تَعْجِزْ،
Artinya: “Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah saw. bersabda “seorang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Alla daripada mukmin yang lemah. Keduanya mempunyai kebaikan masing-masing. Terobsesilah kau terhadap hal yang bermanfaat untukmu. Mintalah pertolongan Allah, dan jangan lemah”. (HR. Muslim No. 2664).
Imam Muslim dalam Sahih-nya memberi judul hadits tersebut dengan judul:
بَابٌ فِي الْأَمْرِ بِالْقُوَّةِ، وَتَرْكِ الْعَجْزِ، وَالِاسْتِعَانَةِ بِاللهِ، وَتَفْوِيضِ الْمَقَادِيرِ لِلهِ
Artinya: “Bab tentang perintah untuk kuat dan tidak lemah, serta meminta pertolongan Allah dan berserah diri kepada takdir-Nya.”
Para pakar hadits menafsirkan kata “kuat” dalam redaksi hadits ini sebagai bentuk kekuatan fisik dan mental yang tentunya sangat mendukung terhadap ketaatan kepada Allah. Sehingga hadits ini bisa dijadikan dalil anjuran menjaga kebugaran tubuh dengan olahraga fisik.
Al-Qadi Iyadh menafsirkannya sebagai berikut:
القوة هنا المحمودة يحتمل أنها فى الطاعة، من شدة البدن وصلابة الأسر، فيكون أكثر عملاً، وأطول قيامًا، وأكثر صياماً وجهاداً وحجاً
Artinya: “Yang dimaksud dengan kekuatan yang terpuji dalam hadits ini bisa diartikan sebagai kekuatan yang menunjang ketaatan seperti kekuatan dan daya tahan tubuh, sehingga seorang Muslim yang memilikinya dia lebih bisa beraktivitas lebih banyak, lebih bisa berdiri (sholat) lebih lama, lebih banyak berpuasa, dan berjihad, serta berhaji.” (Iyadh bin Musa al-Yahshabi, Ikmalul Mu’allim bi Fawaidi Muslim, [Mesir: Darul Wafa1998], vol. 8, hlm. 157).
Menyediakan fasilitas gym di masjid bukan merupakan hal yang dilarang dalam fikih Islam. Layanan ini ditujukan sepenuhnya untuk kebermanfaatan fungsi masjid yang inklusif terhadap jamaahnya yang tidak hanya sekedar beribadah, tetapi juga menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh.
Pengelola masjid atau dewan ketakmiran tentunya boleh menyediakan fasilitas gym di ruangan khusus demi kemaslahatan jamaah dan tentunya atas dasar imaratul masjid yang diperbolehkan, sebagaimana menyediakan konsumsi seperti kopi bahkan rokok bagi jamaah yang beri’tikaf.
Sebagaimana catatan Abdurrahman al-Masyhur berikut:
و يجوز بل يندب للقيم ان يفعل مايعتاد فى المسجد من قهوة و دخون و غيرهما مما يرغب نحو المصلين وان لم يعتد قبل اذا زاد على عمارته
Artinya: “Boleh bahkan sunnah bagi pengelola masjid untuk melakukan hal yang sudah biasa dilakukan di masjid, seperti menyediakan konsumsi kopi, rokok, atau lainnya yang bisa menyenangkan jamaah sholat. Meskipun hal itu belum biasa dilakukan sebelumnya, dengan catatan menggunakan anggaran lebihan pembangunan.” (Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur, Bughyatul Musytarsyidin, [Beirut: Darul Minhaj, 2018], vol. 1, Hlm. 491)
Pemanfaatan fasilitas gym dalam masjid memberikan nuasa baru bagi para jamaah yang sedang i’tikaf. Mereka tidak hanya sibuk beribadah, berdzikir, dan juga sholat, namun mereka juga bisa menjeda ibadah tersebut dengan berolahraga untuk menjaga kebugaran sehingga bisa meningkatkan kualitas ibadahnya secara fisik, di samping itu dia bisa berolahraga sambil beri’tikaf.
Akan tetapi, hal yang perlu diperhatikan adalah para jamaah harus tetap menjaga kesopanan dengan menggunakan pakaian yang menutup aurat, tidak berisik sehingga mengganggu area ibadah. Tentunya aktivitas itu juga dilakukan di luar jam-jam sholat jamaah dan jam beribadah seperti waktu selesai sholat Dhuha atau setelah sholat Dzuhur. Wallahu a’lam.




Comments are closed.