Fri,28 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Environment
  3. Cerita Para Perempuan Penjaga Kampung

Cerita Para Perempuan Penjaga Kampung

cerita-para-perempuan-penjaga-kampung
Cerita Para Perempuan Penjaga Kampung
service

  Aleta Kornelia Baun, masih ingat betul ketika bersama para perempuan adat Mollo mengusir perusahaan tambang batu marmer yang merusak dan merampas ruang hidup mereka selama tiga dekade. Bukan dengan perang atau kekerasan, melainkan dengan aksi damai sambil menenun. Kisah perjuangan Mama Aleta, bermula ketika sejumlah perusahaan tambang mendapat izin dari pemerintah menambang di Bukit Anjaaf dan Nausus, Pulau Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 1980. Tak ada persetujuan masyarakat sama sekali. Deretan bukit itu bagian dari ekosistem Gunung Mutis, wilayah yang tak hanya menopang kehidupan, juga memiliki keterikatan kosmologis dan spiritual dengan masyarakat adat setempat. Masyarakat resah dan protes saat aktivitas tambang mengakibatkan deforestasi, longsor dan pencemaran sungai. Perjuangan perempuan adat selama bertahun-tahun ini tak sia-sia. Setelah melalui berbagai dinamika perlawanan, perusahaan tambang berhasil mereka usir pada 2010. Perempuan kelahiran tahun 1966 ini bilang, mempertahankan alam adalah soal menjaga keberlangsungan hidup dan identitas. Mereka, mengibaratkan alam sebagai anggota tubuh. “Gunung dan alam itu dilambangkan sebagai tubuh manusia. Seperti air adalah darah, tanah adalah daging, hutan adalah rambut, dan pori-pori batu adalah tulang. Jadi ketika salah satu hilang, maka dia sudah lumpuh. Dia bukan hidup lagi, tapi dia adalah mayat,” kata Aleta kepada Mongabay, Sabtu, (8/8/26). Melalui UU 11/1967, UU 5/1967 dan UU 1/1967, pada dekade 1980-an, tambang dalam kawasan hutan seperti Gunung Mutis tergolong legal. Saat itu, negara memegang kendali penuh atas izin pengelolaan tanpa kewajiban meminta persetujuan masyarakat adat. Tambang mulai terlarang dalam kawasan konservasi setelah pemerintah menerbitkan UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Mama Aleta Baun bersama…This article was originally published on Mongabay

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.