Audio dibuat menggunakan AI.
Dr. Wim Tangkilisan, S.H., M.Sc.
Pemimpin Redaksi PinterPolitik.com
Chairman, PinterPolitik Center for Strategic Policy Analysis
KATA PEMRED #73
PinterPolitik.com
Di sebuah meja panjang yang peliturnya telah kusam, tumpukan map putih menunggu dalam diam. Di dalamnya, jutaan jejak hidup manusia telah dipadatkan menjadi deret angka biner: tanggal lahir, alamat tinggal, nomor kartu tanda penduduk, sampai catatan belanja lewat tengah malam. Kita menyebutnya identitas. Kekuasaan melihatnya sebagai titik-titik koordinat yang tinggal dipetakan.
Seorang pelamar kerja mengirim foto kartu tanda penduduk melalui sebuah tautan pada awal Februari 2026. Ia melamar ke Komdigi. Siapa pun dapat membuka tautan itu.
Tidak ada sistem yang perlu dibobol. Map itu memang tidak terkunci.
Kementerian menonaktifkan 3 pejabat, lalu memeriksa sendiri perkaranya. Lembaga lain belum berwenang memeriksa kementerian itu. Pelamar tadi tidak memiliki tempat mengadu di luar kementerian.
Seandainya kantor pengawas itu sudah berdiri, ceritanya akan lain. Pelamar tadi mengadu ke luar kementerian. Petugas pengawas datang memeriksa tanpa meminta izin. Ia berwenang memerintahkan agar data dihapus, menghentikan pemrosesan sampai perbaikan selesai, dan menjatuhkan sanksi.
Seluruh kewenangan itu sudah tertulis. Tidak satu pun dapat dijalankan.
Presiden belum mengangkat pengawas itu. Perintah pengangkatannya hampir berumur 4 tahun, seusia anak yang lahir pada hari perintah itu keluar dan kini masuk taman kanak-kanak.
Sekelompok warga membawa keterlambatan itu ke Mahkamah Konstitusi. Perkaranya masih diperiksa. Mereka tidak meminta ganti rugi. Mereka meminta Mahkamah menetapkan batas waktu pengangkatan.
Pemerintah menyelesaikan peraturan pelaksanaannya lebih dahulu, PP 33/2026, dan memberlakukannya mulai Januari 2027. Isinya 225 pasal. Hanya 1 pasal mengatur masa peralihan. Pasal itu memberi perusahaan waktu 6 bulan untuk menyesuaikan diri.
Aturan itu menyediakan masa peralihan bagi pihak yang diawasi. Tidak ada pasal serupa bagi pihak yang mengawasi.
Menteri juga yang menerima tugas menyusun peraturan turunan berikutnya, bukan pengawas yang belum ada.
Kementerian yang membiarkan map pelamar tadi terbuka kini menulis sendiri aturan pelindungan data berikutnya.
Pengawas itu sudah memiliki rincian tugas. Ia wajib menilai apakah negara tujuan layak menerima data warga Indonesia, menerbitkan daftar negara yang layak, dan menetapkan rumusan baku kontrak yang dipakai perusahaan ketika data berangkat.
Seluruh tugas itu harus selesai pada Januari 2027, dan belum ada pejabat yang diangkat untuk menjalankannya.
Keterlambatan ini bukan tanpa alasan. Menerbitkan peraturan memerlukan rapat dan tanda tangan. Mendirikan lembaga memerlukan gedung, anggaran, orang, dan satu keputusan presiden tentang siapa yang memimpinnya. Pekerjaan pertama cukup dikerjakan satu kementerian. Pekerjaan kedua memerlukan lebih banyak pihak, lebih banyak biaya, dan keputusan di tingkat yang lebih tinggi.
Semua alasan itu benar, dan jabatan itu tetap kosong.
Data tidak berhenti bergerak selama jabatan itu kosong. Rekam medis, data nasabah bank, dan riwayat belanja berpindah ke luar negeri. Setiap perpindahan menuntut penilaian atas negara tujuannya.
Daftar negara itu mencegah setiap pengirim mengulang penilaian yang sama. Pengawas yang dapat dimintai tanggung jawab menilai sekali, di depan umum, dan hasilnya mengikat semua. Tanpa daftar itu, ribuan pihak mengulang penilaian yang sama diam-diam. Setiap hasil hanya mengikat pihak yang menilai.
Bagian hukum perusahaan lalu menilai sendiri mutu pelindungan hukum negara tujuan. Anak perusahaan bahkan dapat menilai kelayakan negeri induknya. Hasilnya mungkin benar. Belum ada pihak yang berwenang mengoreksinya.
Seorang nasabah yang keberatan atas perpindahan datanya memerlukan tempat mengadu.
Aturan itu menunjuk pengawas sebagai tempat menyelesaikan sengketa. Mulai Januari 2027, setiap orang di Indonesia memiliki hak yang dapat dituntut. Mejanya belum ada. Pengadilan tetap terbuka. Pengadilan meminta biaya, pengacara, dan waktu bertahun-tahun. Kantor pengawas dirancang bagi orang yang tidak memiliki ketiganya.
Pelamar tadi menjadi orang pertama yang menemukan meja itu kosong. Ia tidak akan menjadi yang terakhir.
Graham Greenleaf, guru besar hukum di Universitas New South Wales, menghitung undang-undang pelindungan data di seluruh dunia. Ia menemukan 172 negara telah memilikinya. Undang-undang semacam itu tidak lagi membedakan satu negara dari negara lain. Yang membedakan sekarang adalah siapa yang memegang kewenangan di dalamnya.
Pola ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Undang-undang pelindungan data lahir lebih cepat daripada pengawas yang menjalankannya, sebab menulis undang-undang jauh lebih murah daripada mendirikan lembaga. Negara hari ini jarang gagal karena hukumnya buruk. Negara lebih sering gagal karena hukum berjalan lebih cepat daripada kemampuannya mengisi jabatan.
Perkara ini memberi satu cara membaca negara. Negara belum memiliki mekanisme pengawasan hanya karena hukumnya menyediakan kewenangan untuk mengawasi. Mekanisme itu baru ada ketika seseorang memegang kewenangan tersebut dan dapat mengubah keputusan.
Kewenangan dapat lahir di Lembaran Negara sebelum lahir di negara yang sesungguhnya. Jarak antara keduanya tidak tercantum dalam pasal mana pun. Pelamar tadi berdiri tepat di tengah jarak itu.
Brasil menempuh urutan yang berbeda. Pengawasnya berdiri lebih dahulu. Pengawas itu lalu menyusun aturan perjalanan data beserta rumusan baku kontraknya. Perusahaan Brasil wajib memakai rumusan itu tanpa mengubah satu kata pun.
Perbedaannya tidak terletak pada kecanggihan aturan. Perbedaannya terletak pada urutan. Brasil menulis pekerjaan bagi pengawas yang sudah bekerja. Indonesia menulis pekerjaan bagi pengawas yang belum ada.
Eropa mengakui Brasil pada Januari 2026, dan Brasil mengakui Eropa pada hari yang sama. Pengakuan semacam itu memerlukan dua tanda tangan. Eropa menimbang seluruh susunan hukum Brasil sebelum memberi pengakuan, bukan hanya keberadaan pengawasnya. Negara yang belum memiliki penilai tetap dapat dinilai oleh negara lain. Ia belum dapat menerbitkan pengakuan tandingannya.
Indonesia mengetuk pintu lain. Pemerintah membuka perundingan keanggotaan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi sejak 2024. Pedoman privasi organisasi itu menuntut setiap negara anggotanya mendirikan otoritas yang menegakkan pelindungan privasi dengan sumber daya dan keahlian memadai. Laporan pelaksanaannya mencatat bahwa semua negara yang menjawab survei telah memiliki otoritas itu.
Indonesia mengetuk pintu itu tanpa membawa otoritas pengawas.
Ada satu hal yang harus disebut, sekalipun melemahkan argumen ini. Pengawas Brasil sudah bekerja sejak 2020. Pengakuan pertama baru datang 6 tahun kemudian. Mengangkat pengawas tidak dengan sendirinya mempercepat pengakuan.
David Erdos, ahli hukum di Universitas Cambridge, mencatat kenyataan yang lebih keras. Kantor pengawas data Inggris mempekerjakan sekitar 1.000 orang. Mungkin ia kantor pengawas terkaya di dunia. Penegakannya tetap lemah. Kekurangan orang atau dana tidak menjelaskan kelemahan itu.
Mengangkat pengawas hanya memindahkan kewenangan dari kertas ke tangan seseorang. Pekerjaan tangan itu menjadi perkara berikutnya.
Map pelamar di kementerian itu akhirnya ditutup. Map yang berangkat ke luar negeri terus melintas tanpa daftar negara. Belum ada pejabat yang dapat menahannya di pintu.
Brasil dan Eropa meninggalkan satu pelajaran yang lebih sunyi. Kesetaraan tidak berakhir pada hari ketika pengakuan diberikan.
Empat tahun kemudian, seseorang akan mendatangi meja itu lagi. Ia tidak datang untuk mengenang upacara pengakuan. Ia datang untuk melihat apa yang masih dapat dipertanggungjawabkan.
Pemeriksaan yang tidak menemukan apa pun untuk dikoreksi jarang berarti semuanya baik. Lebih sering pertanyaannya yang belum cukup tajam.
Pada hari itu, mungkin tak ada pidato dan tak ada sertifikat baru yang digantungkan.
Hanya sebuah map lama yang diturunkan dari rak.
Lalu dibuka kembali oleh tangan yang datang untuk memeriksa.
Falsifier publik: Posisi ini gugur apabila Presiden mengangkat kepala lembaga pelindungan data dan lembaga tersebut menerbitkan daftar negara dengan tingkat pelindungan setara, keduanya sebelum 16 Januari 2027.
*********************
Tentang Penulis
Dr. Wim Tangkilisan, S.H., M.Sc.
Pemimpin Redaksi PinterPolitik.com
Chairman, PinterPolitik Center for Strategic Policy Analysis
Hak cipta dilindungi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000.





Comments are closed.