Fri,14 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Indonesiana
  3. Kata Pakar Soal Putusan MK pada Kuota Internet: Ini Langkah Nyata Perlindungan Konsumen

Kata Pakar Soal Putusan MK pada Kuota Internet: Ini Langkah Nyata Perlindungan Konsumen

kata-pakar-soal-putusan-mk-pada-kuota-internet:-ini-langkah-nyata-perlindungan-konsumen
Kata Pakar Soal Putusan MK pada Kuota Internet: Ini Langkah Nyata Perlindungan Konsumen
service

13 Agustus 2026 23.44 WIB • 2 menit

Ilustrasi sebuah gawai | Unsplash/William Hook


Pada Kamis (23/7/2026) lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) perihal permasalahan masa aktif kuota internet.

Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 ini mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan. Gugatan ini diajukan oleh driver dan pedagang online serta dosen.

Kebijakan tersebut tentu menjadi angin segar bagi pengguna internet di Indonesia yang selama ini sering mengeluhkan hangusnya sisa kuota sebelum habis terpakai. Langkah hukum tersebut diambil untuk memberikan perlindungan yang lebih adil terhadap hak milik konsumen atas manfaat layanan yang telah dibayar.

Kuota Internet Sebagai Hak Konsumen

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa kuota yang belum digunakan harus dilindungi sebagai hak milik pengguna. Manfaat layanan tersebut tidak boleh ditiadakan secara sewenang-wenang dengan dalih apa pun, termasuk alasan perpanjangan masa aktif.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” ujar Adies dalam rilis resmi MK.

Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi juga menambahkan bahwa sisa kuota tetap memiliki nilai ekonomi karena telah dibayar oleh pengguna. Oleh karena itu, pembayaran paket data pada dasarnya melahirkan hak untuk menikmati manfaat layanan sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud.

“Menghidupkan” Hak Masyarakat

Pakar perilaku konsumen IPB University, Prof. Ujang Sumarwan, menilai putusan ini menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap hak-hak masyarakat. Selama ini, posisi tawar konsumen dinilai sangat rendah ketika berhadapan dengan kebijakan operator seluler terkait masa aktif.

“Keputusan ini sangat positif karena melindungi kepentingan dan hak konsumen yang selama ini ‘pasrah’. Dalam hati kecil konsumen, dia paham (kuota hangus) ini merugikan, tetapi karena daya tawarnya rendah, dia tidak bisa melakukan apa pun,” tutur Ujang dalam keterangannya di ipb.ac.id.

Ia menambahkan bahwa kepastian perlindungan ini berpotensi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap operator telekomunikasi. Konsumen akan merasa lebih aman karena hak ekonomi mereka terlindungi melalui payung hukum yang jelas.

Mekanisme Perlindungan Konsumen

MK menyatakan bahwa bentuk perlindungan bagi konsumen tidak harus seragam, melainkan dapat diwujudkan melalui berbagai pilihan paket yang fleksibel. Bentuk perlindungan tersebut meliputi akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga refund.

Lebih lanjut, Ujang menilai mekanisme perpanjangan otomatis merupakan langkah yang paling sederhana dan adil bagi kedua belah pihak. Hal ini memudahkan perusahaan sekaligus konsumen karena tidak memerlukan proses perhitungan atau pengajuan kompensasi yang rumit.

“Kalau konsumen membeli paket 10 giga, ya sudah. Perpanjang otomatis waktunya. Kalau belum habis, ya masih tetap bisa digunakan,” jelasnya.

Selain jaminan masa aktif, penyelenggara telekomunikasi kini diwajibkan untuk meningkatkan keterbukaan akses informasi. Informasi mengenai harga, volume kuota, kebijakan pemakaian wajar, hingga perlakuan sisa kuota harus disampaikan secara sederhana dan mudah dipahami.

Penyelenggara juga harus menyediakan kanal khusus yang memudahkan pengguna untuk memantau sisa kuota layanan mereka secara berkala. Hal ini penting agar manfaat layanan yang sudah dibayar tidak berakhir secara sepihak tanpa informasi yang memadai.

Prof Ujang mendorong masyarakat untuk lebih kritis dan tidak ragu menyampaikan keluhan ke operator seluler atau Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) jika merasa dirugikan. Edukasi dari pemerintah dan lembaga terkait juga diperlukan agar konsumen semakin memahami hak-hak mereka di era digital.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firda Aulia Rachmasari lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firda Aulia Rachmasari.

Tim Editorarrow

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.