Arina.id – Konflik AS-Israel melawan Iran kian memanas sejak serangan udara yang menyerang beberapa wilayah di Iran pada Sabtu (28/02/2026). Konflik ini menewaskan pimpinan tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei dan mengakibatkan serangan balasan Iran ke beberapa wilayah Israel dan sejumlah pangkalan militer Amerika Serikat yang ada Timur Tengah.
Menyikapi kondisi ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menerbitkan surat edaran (SE) pada Ahad (1/03/2026) tentang instruksi Qunut Nazilah di setiap sholat fardhu dan sholat Jumat bagi seluruh pengurus dan warga NU di seluruh penjuru Indonesia.
Surat edaran tersebut disertai dengan lampiran teks Qunut Nazilah sebagaimana berikut:
اللَّهُمَّ ٱلْعَنِ الْكَفَرَةَ الَّذِينَ يَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِكَ، وَيُكَذِّبُونَ رُسُلَكَ، وَيُقَاتِلُونَ أَوْلِيَاءَكَ. اللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَيْهِمْ، وَاجْعَلْ عَلَيْهِمْ رِجْزَكَ وَعَذَابَكَ. اللَّهُمَّ خَالِفْ بَيْنَ كَلِمَاتِهِمْ، اللَّهُمَّ شَتِّتْ شَمْلَهُمْ، اللَّهُمَّ مَزِّقْ جَمْعَهُمْ، اللَّهُمَّ زَلْزِلْ أَقْدَامَهُمْ، وَأَنْزِلْ بِهِمْ بَأْسَكَ الَّذِي لَا تَُردُّهُ عَنِ الْقَوْمِ الْمُجْرِمِينَ. وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ.
Artinya: “Ya Allah, laknatilah orang-orang kafir yang menghalangi dari jalan-Mu, yang mendustakan para rasul-Mu, dan yang memerangi para wali-Mu. Ya Allah, beratkanlah tekanan-Mu atas mereka, dan timpakanlah kepada mereka azab dan siksa-Mu. Ya Allah, cerai-beraikanlah persatuan mereka. Ya Allah, porak-porandakanlah kebersamaan mereka. Ya Allah, hancurkanlah kumpulan mereka. Ya Allah, goncangkanlah kaki-kaki mereka (lemahkanlah kedudukan mereka), dan turunkanlah kepada mereka siksa-Mu yang tidak dapat ditolak dari kaum yang berdosa. Dan semoga Allah melimpahkan shalawat kepada junjungan kami Nabi Muhammad, beserta keluarga dan para sahabatnya, serta salam.”
Redaksi Qunut Nazilah tersebut secara jelas berisikan doa laknat yag ditujukan orang yang memerangi dan menghalangi keberlangsungan agama Islam. Sebagian masyarakat Muslim sendiri mempertanyakan doa-doa yang isinya melaknat seperti ini. Apakah boleh melaknat orang dalam doa Qunut Nazilah?
Perlu diketahui bahwa redaksi laknat atau mengutuk orang-orang kafir banyak ditemukan baik di Al-Qur’an maupun hadits. Seperti contoh dalam surat al-Baqarah ayat 89 berikut:
وَلَمَّا جَاۤءَهُمْ كِتٰبٌ مِّنْ عِنْدِ اللّٰهِ مُصَدِّقٌ لِّمَا مَعَهُمْۙ وَكَانُوْا مِنْ قَبْلُ يَسْتَفْتِحُوْنَ عَلَى الَّذِيْنَ كَفَرُوْاۚ فَلَمَّا جَاۤءَهُمْ مَّا عَرَفُوْا كَفَرُوْا بِهٖ ۖ فَلَعْنَةُ اللّٰهِ عَلَى الْكٰفِرِيْنَ
Artinya: “Setelah sampai kepada mereka Kitab (Al-Qur’an) dari Allah yang membenarkan apa yang ada pada mereka, sedangkan sebelumnya mereka memohon kemenangan atas orang-orang kafir, ternyata setelah sampai kepada mereka apa yang telah mereka ketahui itu, mereka mengingkarinya. Maka, laknat Allahlah terhadap orang-orang yang ingkar.”
Mengutuk atau melaknat seseorang, baik dalam doa ataupun tidak, substansinya sama saja, yaitu menunjukkan ekspresi kemarahan dan kekecewaan serta penolakan terhadap orang tersebut, baik segi personal maupun karakteristiknya.
Laknat (اللعنة/اللعن) sendiri dalam dialektika bahasa Arab disebut sebagai bentuk penolakan dan pemboikotan sesuatu. Sebagaimana terminologi Li’an (اللعان) dalam bab munakahat, yang berarti penolakan dan pemboikotan selama-lamanya seorang suami terhadap istrinya yang dituduh berbuat zina.
Redaksi doa qunut nazilah PBNU jelas mengarah kepada laknat pada orang yang sangat intoleran dan pantas disebut dengan “kafir harbi”. Hal ini ditunjukkan secara eksplisit dengan kriteria yang telah disebutkan, yakni “yang menghalangi jalan Allah, membunuh para kekasih Allah, dan mendustakan para rasul.”
Redaksi tersebut secara eksplisit merupakan bentuk mengutuk dan melaknat orang-orang kafir atas dasar kriteria tertentu yang layak untuk dilaknat. Maka tidak ada keraguan atas kebolehannya, sebagaimana catatan fatwa Ibnu Hajar al-Haitami berikut:
أن معنى لعن المؤمن كقتله أي مثله في الحرمة الشديدة لأن لعن المسلم حرام بل لعن الكافر الغير الحربي كذلك بل لعن الحيوان كذلك وسبب ذلك أن اللعن عبارة عن الطرد والإبعاد عن الله وذلك غير جائز الأعلى من اتصف بصفة تبعده عن الله تعالى وهو الكفر والبدعة والفسق فيجوز لعن المتصف بواحدة من هذه باعتبار الوصف الأعم نحو لعنة الله على الكافرين والمبتدعة والفسقة أو الوصف الأخص نحو لعن الله اليهود والخوارج والقدرية والروافض والزنادقة والظلمة وآكل الربا
Artinya: “Bahwa makna mengutuk seorang mukmin sama halnya membunuhnya dalam segi keharamannya yang sangat berat, yakni melaknat seorang muslim adalah haram, bahkan melaknat kafir nonharbi (dzimmi, mu’ahad, musta’man) juga haram, bahkan pula melaknat hewan, sebab mengutuk/melaknat adalah merupakan suatu ekspresi pemboikotan dan penjauhan dari Allah, dan hal itu tidak boleh dilakukan kecuali kepada orang yang mempunyai karakter yang bisa menjauhkannya dari Allah Swt. yaitu kekufuran, bid’ah, dan kefasikan. Maka boleh melaknat seseorang yang mempunyai salah satu dari karakter tersebut dengan melaknat karakternya secara general, seperti mengucapkan “laknat Allah bagi orang-orang kafir, dan pelaku bid’ah, serta orang-orang fasik. Atau melaknat karakter khusus seperti ucapan “laknat Allah bagi orang-orang Yahudi, Khawarij, Qadariyah, Rafidhah, penganut Zoroaster, pelaku kezaliman, dan pemakan riba”. (Ahmad bin Hajar al-Haitami, Fatawa al-Haditsiyah, [Beirut: Darul Fikr], hlm. 192.).
Catatan fatwa Ibnu Hajar terkait kebolehan melaknat orang adalah tentang melaknat suatu kelompok dengan kriteria tertentu yang memang layak untuk dilaknat, seperti “kafir harbi”, bukan melaknat orang atas dasar personal. Melaknat di sini dalam artian melaknat kriteria kekafiran mereka yang intoleran dan ekstremis, bukan melaknat mereka satu persatu atau secara personal.
Jika melaknat orang secara personal atau berkaitan dengan individu tertentu, maka hukumnya tidak diperbolehkan, sebab tidak ada jaminan dia akan mati dalam keadaan kafir, bahkan masih ada potensi akan mati dalam keadaan Islam.
Dalam Mausu’ah Fiqhiyah Kuwait [vol. 35, hlm. 274] disebutkan sebagai berikut:
أما الكافر المعين فإن كان حيا فقد ذهب الحنفية والشافعية والحنابلة في المذهب إلى أنه لا يجوز لعنه لأن حاله عند الوفاة لا تعلم وقد شرط الله تعالى في إطلاق اللعنة الوفاة على الكفر وذلك في قوله تعالى: {إن الذين كفروا وماتوا وهم كفار أولئك عليهم لعنة الله والملائكة والناس أجمعين}، ولأنا لا ندري ما يختم به لهذا الكافر
Artinya: “Terkait melaknat seorang kafir secara personal dan masih hidup, menurut mazhab Hanfi, Syafi’i dan Hanbali tidak diperbolehkan, sebab masih tidka diketahui kondisinya ketika meninggal dunia, sedangkan Allah Swt. telah mensyaratkan kematian dalam kekafiran terkait penyematan laknat, sebagaimana dalam firman-Nya: “Sesungguhnya orang-orang yang kufur dan mati dalam keadaan kafir, mereka itu mendapat laknat Allah, para malaikat, dan manusia seluruhnya”. Begitu juga kita tidak bisa mengetahui bagaimana akhir kehidupan seorang kfir ini.”
Redaksi Qunut Nazilah dalam surat edaran PBNU sama sekali tidak melaknat orang secara personal, bahkan tidak menyebutkan satu etnis, kelompok, atau bangsa tertentu. Akan tetapi, menyebutkan diksi “kafir” dengan kriteria intoleran, ekstremis, dan radikal, yakni kafir-kafir yang memusuhi Islam dan membunuh masyarakat Muslim.
Penyebutan ini jelas merupakan bentuk kutukan terhadap kriteria kafir tertentu dan tentu kebolehannya sama sekali tidak diragukan. Objek pelaknatan ini adalah kafir harbi yang masih hidup sebagai respon spiritual atas suatu kezaliman terhadap masyarakat Muslim. Wallahu a’lam.





Comments are closed.