Sampang (beritajatim.com) – Sebanyak 27 orang warga Sampang diduga terlibat kasus tindak pidana pencabulan. Polisi mengamankan 12 orang dan 15 orang lainnya masih buron.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan warga terkait kasus pencabulan. Saat itu, polisi langsung mengamankan tiga orang terduga pelaku.
Penyidikan kemudian mengembangkan dan pada 3 Juli 2026 polisi kembali menangkap lima orang yang diduga terlibat. Salah seorang di antaranya diamankan di wilayah Bangkalan saat hendak menuju Surabaya.
Hingga kini, total 12 terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Sisanya masih terus kami lakukan pengejaran,” ujarnya, Kamis (9/7/0226).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak pidana tersebut terjadi secara berulang sejak Februari hingga Juni 2026.
Pengaruh Minuman Keras
Polisi menduga korban mengalami pencabulan sebanyak enam kali di lokasi yang berbeda.
Tiga lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) berada di Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, dan Desa Madupat, Kecamatan Camplong. Seluruh lokasi tersebut telah didatangi penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kapolres menjelaskan, para pelaku diduga memiliki hubungan pertemanan sehingga saling mengajak satu sama lain untuk melakukan perbuatan tersebut.
Modus yang digunakan adalah mengajak korban keluar saat sedang berkumpul. Kemudian memberikan minuman keras sebelum melakukan aksi pencabulan secara bergantian.
Korban, pada waktu kejadian tidak segera melaporkan karena diduga mendapat ancaman dari para pelaku. Rasa takut itulah yang membuat korban memilih diam hingga akhirnya memberanikan diri melapor kepada polisi pada akhir Juni.
“Setelah laporan diterima, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas para pelaku,” umgkapnya.

Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa korban tinggal bersama neneknya karena tidak lagi diasuh oleh kedua orang tuanya.
Polisi menduga kondisi tersebut dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melancarkan aksinya.
Saat ini, penyidik masih memburu 15 terduga pelaku yang identitasnya telah dikantongi. Kepolisian memastikan proses pengejaran akan terus dilakukan hingga seluruh pihak yang diduga terlibat berhasil diamankan.
Dalam perkara tersebut, polisi juga mendalami kemungkinan adanya pelaku yang masih berstatus anak. Apabila ditemukan, proses penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Kapolres mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dalam memilih lingkungan pergaulan dan penggunaan media sosial,” pungkasnya. [sar/but]





Comments are closed.