Jakarta, Arina.id—Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026). Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kemandirian energi nasional, mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak (BBM), sekaligus menekan emisi gas rumah kaca.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, hari ini Kamis, 9 Juli 2026, saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, meluncurkan Program Mandatori Biodiesel B50,” kata Presiden, dikutip Antara.
Program Mandatori Biodiesel B50 mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis solar. Pemerintah menegaskan kebijakan ini bukan sekadar meningkatkan bauran biodiesel, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan energi nasional.
Selain menekan impor BBM, implementasi B50 diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah komoditas dalam negeri, memperkuat ketahanan energi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Program tersebut memiliki landasan hukum melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam minyak solar.
Dalam pelaksanaannya, seluruh badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha bahan bakar minyak, dan badan usaha penyalur wajib memenuhi standar mutu sesuai ketentuan yang berlaku.
Badan usaha yang tidak memenuhi kewajiban pencampuran atau tidak menyalurkan biodiesel sesuai target implementasi dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan perizinan berusaha.
Untuk mendukung masa transisi, pemerintah memberikan waktu hingga 30 September 2026 bagi badan usaha BBM untuk menghabiskan stok biodiesel dengan spesifikasi B40. Selanjutnya, Menteri ESDM akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Mandatori B50 secara berkala setiap tiga bulan.
Pemerintah menyatakan implementasi B50 telah dipersiapkan secara menyeluruh, mulai dari aspek teknis, pasokan, distribusi, hingga regulasi. Pengujian juga telah dilakukan pada enam sektor pengguna mesin diesel, yakni otomotif, alat dan mesin pertanian, alat berat pertambangan, angkutan laut, pembangkit listrik, dan kereta api.
Pengujian tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga, badan usaha, asosiasi, akademisi, pemilik teknologi, hingga industri pengguna.





Comments are closed.