Ditulis oleh Pramirvan Datu •
KABARBURSA.COM – Anggota Komisi VI DPR RI, Ida Nurlaela Wiradinata, mendesak PT PLN (Persero) untuk segera menyalurkan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik massal atau blackout di sejumlah wilayah Pulau Sumatra yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 22 hingga 24 Mei 2026.
Menurut Ida, gangguan kelistrikan berskala luas tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan teknis. Lebih dari itu, peristiwa tersebut berkaitan langsung dengan pemenuhan hak dasar masyarakat untuk memperoleh layanan publik yang andal, aman, dan berkesinambungan.
“Listrik merupakan kebutuhan fundamental masyarakat. Ketika blackout terjadi dalam durasi yang panjang, dampaknya tidak hanya menghambat aktivitas ekonomi, tetapi juga mengganggu pelayanan publik serta menurunkan rasa aman warga,” ujar Ida dalam keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Senin 1 Juni 2026.
Ia menilai pemadaman yang berlangsung berjam-jam hingga berhari-hari telah menimbulkan efek domino pada berbagai sektor. Pelaku usaha mikro dan kecil mengalami gangguan operasional, fasilitas kesehatan menghadapi tantangan pelayanan, kegiatan pendidikan terganggu, sementara kebutuhan rumah tangga masyarakat ikut terdampak secara langsung.
Atas kondisi tersebut, Ida menekankan perlunya evaluasi komprehensif terhadap sistem ketahanan energi nasional, khususnya pada aspek distribusi dan keandalan jaringan kelistrikan. Menurutnya, peristiwa serupa tidak boleh terus berulang karena dapat menggerus kepercayaan publik terhadap layanan strategis negara.
“Kesiapan infrastruktur energi menjadi faktor krusial untuk memastikan gangguan serupa tidak kembali terjadi di berbagai wilayah Indonesia,” katanya.
Selain menyoroti aspek penguatan sistem kelistrikan, politisi yang akrab disapa Hj Ida itu juga menegaskan pentingnya perlindungan konsumen setelah terjadinya blackout. Ia meminta PLN melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 mengenai pemberian kompensasi kepada pelanggan yang mengalami gangguan layanan.
Berdasarkan regulasi tersebut, pelanggan memiliki hak untuk memperoleh kompensasi dengan besaran mulai dari 50 persen hingga 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum. Nilai kompensasi disesuaikan dengan tingkat dan durasi gangguan yang dialami pelanggan.
“Hak konsumen wajib mendapatkan perlindungan. Pelayanan publik tidak boleh berada dalam kondisi yang rapuh dan rentan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ida mengingatkan agar proses pemberian kompensasi tidak dibebankan kepada masyarakat melalui prosedur administratif yang rumit. Menurutnya, pelanggan tidak seharusnya dipaksa melewati mekanisme klaim yang berbelit untuk memperoleh hak yang sudah dijamin oleh aturan.
Ia mendorong PLN menerapkan skema kompensasi otomatis yang cepat, transparan, dan mudah diakses sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara layanan publik kepada masyarakat.
“Kompensasi harus diberikan secara cepat, terbuka, dan otomatis. Itu merupakan wujud tanggung jawab penyedia layanan publik kepada masyarakat yang terdampak,” pungkas politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut.(*)





Comments are closed.