Jakarta, NU Online
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana tidak cukup hanya berlandaskan kebutuhan penegakan hukum di tingkat nasional. Menurutnya, pembahasan beleid tersebut juga harus mempertimbangkan dinamika persoalan hukum yang berkembang di berbagai daerah.
Ia mengaku telah menghimpun pandangan masyarakat dan aparat penegak hukum mengenai kebutuhan terhadap regulasi perampasan aset.
Habiburokhman menyebut aspirasi yang diterima menunjukkan kesamaan pandangan bahwa negara memerlukan perangkat hukum yang lebih efektif untuk melacak dan mengambil kembali hasil tindak pidana, bukan semata-mata menjatuhkan hukuman kepada pelakunya. Menurutnya, pendekatan pemberantasan kejahatan juga perlu diarahkan pada pemutusan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana.
“Dari seluruh aspirasi yang kami terima, terdapat benang merah yang sama, yaitu masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, menginginkan agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (28/7/2026).
Ia menilai penguatan kewenangan negara dalam perampasan aset harus tetap berada dalam koridor negara hukum. Karena itu, RUU tersebut perlu menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM), penerapan prinsip due process of law, kepastian hukum, mekanisme pengawasan yang memadai, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
“Komisi III DPR ingin memastikan bahwa RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana nantinya menjadi instrumen hukum yang kuat, tetapi tetap adil, proporsional, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan,” kata dia.
Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi. Penegasan tersebut disampaikan melalui unggahan ulang video pernyataannya di akun Instagram resmi pada Juli 2026. Video yang sama sebelumnya telah dipublikasikan pada Februari 2026.
Dalam pernyataannya, Gibran menekankan pentingnya pemulihan kerugian negara melalui mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana korupsi.
“Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi,” kata Wapres Gibran, dikutip dari akun Instagram resminya di Jakarta dikutip Selasa (28/7/2026).
Gibran mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mencatat potensi kerugian negara akibat korupsi sepanjang 2013–2022 mencapai Rp238 triliun. Ia juga menyinggung penanganan perkara korupsi oleh Kejaksaan pada 2024 yang mencatat potensi kerugian negara sebesar Rp310 triliun, tetapi aset yang berhasil dipulihkan ke kas negara hanya sekitar Rp1,6 triliun.
Menurut Gibran, rendahnya tingkat pemulihan aset menunjukkan masih besarnya hasil korupsi yang belum berhasil dikembalikan kepada negara. Kondisi tersebut, lanjutnya, semakin menantang karena praktik korupsi kini dilakukan dengan pola yang lebih terorganisasi, melibatkan lintas negara, serta memanfaatkan perkembangan teknologi untuk menyembunyikan aset dan melakukan pencucian uang.





Comments are closed.