Bincangperempuan.com- Masa usia dini (0–6 tahun) sering digadang-gadangkan sebagai “fase emas” fondasi tumbuh kembang manusia. Dalam narasi resmi pembangunan nasional, 31 juta jiwa anak usia dini di Indonesia—sekitar 11,08 persen dari total populasi nasional berdasarkan publikasi Profil Anak Usia Dini 2025—merupakan aset tak ternilai untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.
Namun, di balik glorifikasi statistik bonus demografi tersebut, tersimpan potret kelam tentang ketimpangan struktural, tingginya angka risiko penelantaran, serta kacamata statistik yang masih bias gender dalam memandang keberlangsungan hidup anak.
Merujuk pada data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2025, kondisi kesejahteraan anak usia dini Indonesia masih dipenuhi jurang pemisah yang tajam. Sebanyak 11,67 persen anak usia dini hidup di bawah garis kemiskinan moneter. Hak sipil dasar berupa kepemilikan akta kelahiran pun memperlihatkan kesenjangan yang begitu ekstrem di tingkat antarprovinsi, misalnya D.I. Yogyakarta mencatatkan kepemilikan sebesar 97,38 persen, sedangkan Provinsi Papua Pegunungan baru menyentuh angka 29,77 persen.

Angka Balita Terlantar
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012, balita telantar adalah anak berusia 5 tahun ke bawah yang ditelantarkan orang tuanya dan atau berada di dalam keluarga tidak mampu, yang tidak diberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan, dan perlindungan sehingga hak-haknya tidak terpenuhi.
Operasionalisasi ketelantaran menggunakan tujuh kriteria minimum, dan seorang balita dinyatakan telantar jika memenuhi tiga atau lebih kriteria berikut:
- Tidak pernah diberi Air Susu Ibu (ASI)
- Tidak mempunyai bapak atau ibu kandung
- Makan makanan pokok kurang dari 14 kali dalam seminggu
- Makan lauk pauk berprotein tinggi kurang dari 4 kali, dan protein hewani kurang dari 3 kali dalam seminggu
- Ibu yang bertanggung jawab terhadap anak bekerja selama seminggu terakhir (tanpa pengawasan yang layak)
- Bila anak sakit, tidak diobati
- Anak dititipkan atau diasuh oleh orang lain atau ditinggal sendiri selama seminggu terakhir
Data Susenas mencatat bahwa 6,07 persen balita di Indonesia dalam status telantar, atau setara dengan lebih dari 1,3 juta balita yang mengalami penelantaran. Tambahan lagi, 15,67 persen balita lainnya masuk kategori “hampir telantar” yang artinya, lebih dari satu juta balita Indonesia berada dalam kondisi rawan kedaruratan kesejahteraan.
Penelantaran Orang Tua atau Penelantaran oleh Negara?
Namun, bila dibedah secara kritis, cara lembaga statistik nasional (BPS) dan kementerian terkait memetakan kriteria “balita telantar” menyisakan persoalan konseptual yang mendasar. Pada salah satu dari tujuh kriteria balita telantar adalah: “Ibu yang bertanggung jawab terhadap anak bekerja selama seminggu terakhir.” Begitu pula pada variabel pengasuhan tidak layak, persentase balita yang mengalami pengasuhan tidak layak tercatat signifikan lebih tinggi pada ibu yang bekerja (7,05 persen) dibandingkan ibu yang tidak bekerja (2,56 persen).
Penetapan status ibu bekerja sebagai salah satu variabel penentu ketelantaran anak secara tidak langsung memperlihatkan bahwa lembaga statistik nasional masih terjebak dalam bias. Kerangka pengukuran ini secara implisit menempatkan seluruh beban dan kewajiban pengasuhan anak usia dini hanya pada pundak perempuan/ibu. Ketika seorang ibu harus masuk ke pasar kerja demi menyokong perekonomian keluarga, sistem penilaian negara cenderung memberi stigma konseptual bahwa ibu berpotensi “menelantarkan” anaknya.
Mengapa peran laki-laki atau ayah (paternal care) sama sekali tidak diukur secara setara dalam kriteria statistik ketelantaran tersebut? Pembagian kerja tradisional yang memposisikan laki-laki sekadar sebagai pencari nafkah dan membebaskan mereka dari tanggung jawab domestik pengasuhan telah tereproduksi secara sistematis dalam metodologi pengumpulan data negara. Akibatnya, ketidakhadiran ayah dianggap hal lumrah, sementara kehadiran ibu di dunia kerja dihakimi sebagai variabel kelalaian.
Baca juga: Di Balik Emas Nanggung, Ada Harga yang Dibayar Perempuan
Bias serupa tercermin pada indikator “tidak pernah diberi ASI” sebagai tolok ukur ketelantaran balita. Meski statistik BPS mengklaim capaian ASI eksklusif berada di angka 72,13 persen, data SDKI 2024 justru merekam realitas yang jauh lebih memprihatinkan, yakni hanya 52,5 persen. Kesenjangan angka ini memperlihatkan betapa tingginya tuntutan laktasi yang tak sebanding dengan ketersediaan ruang laktasi layak di tempat kerja—khususnya bagi pekerja sektor informal dan buruh.
Oleh karena itu angka ketelantaran balita tidak boleh terus dihakimi sebagai parental failure atau kegagalan individu orang tua semata. Balita yang rentan dan terabaikan sejatinya lahir dari ibu yang hak-hak reproduksi, ekonomi, dan sosialnya gagal dipenuhi oleh negara. Tingginya risiko pengasuhan tidak layak pada ibu bekerja (7,05 persen) terikat erat dengan krisis ekonomi perawatan (care economy) dan absennya fasilitas publik.
Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang dikutip dalam laporan Profil Anak Usia Dini 2025 BPS, sebanyak 98,90 persen Taman Penitipan Anak (TPA) di Indonesia dikuasai oleh swasta komersial, sementara TPA Negeri hanya berjumlah 1,10 persen. Akses terhadap pengasuhan alternatif yang aman, berkualitas, dan terjangkau pun menjadi barang mewah yang hampir mustahil dijangkau oleh buruh serta masyarakat kelas menengah ke bawah.
Meskipun Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan telah mengamanatkan hak ibu bekerja atas fasilitas penitipan anak yang terjangkau, realitas di lapangan jauh dari harapan. Pekerja perempuan terpaksa meninggalkan anak tanpa pengawasan ideal bukan karena ingin menelantarkan, melainkan karena ketiadaan pilihan: cuti melahirkan yang terbatas, ketiadaan cuti ayah (paternity leave) yang memadai, mahal tarif daycare swasta, serta ketiadaan TPA publik berbasis komunitas. Ketika negara tidak menyediakan infrastruktur pengasuhan yang memadai, kondisi ini bukan lagi bentuk penelantaran oleh orang tua, melainkan penelantaran oleh negara (state neglect).
Badan Pusat Statistik dan kementerian terkait perlu merevisi metodologi instrumen indikator sosial agar responsif gender—mengukur keterlibatan aktif ayah dan menghapus stigma terhadap status ibu bekerja maupun kondisi medis laktasi. Pemerintah harus mengintervensi akar masalah dengan membangun infrastruktur ekonomi perawatan yang terjangkau, memperluas TPA negeri/publik, serta menjamin hak-hak ketenagakerjaan dan kesehatan reproduksi bagi perempuan. Keberlangsungan hidup anak usia dini tidak akan pernah tercapai selama hak-hak ibu yang melahirkan dan merawat mereka terus terabaikan.
Referensi:
- Badan Pusat Statistik. (2025). Profil anak usia dini 2025. BPS-Statistics Indonesia. https://www.bps.go.id/id/publication/2025/12/05/0aa15c4692d4dbc27049aa33/profil-anak-usia-dini-2025.html





Comments are closed.