Jakarta, Arina.id—Komisi VIII DPR RI mengusulkan agar pemeriksaan dan penetapan istithaah kesehatan jemaah haji dilakukan sejak satu tahun sebelum keberangkatan. Langkah ini dinilai penting agar calon jemaah memiliki waktu yang cukup untuk menjaga dan memperbaiki kondisi kesehatannya sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Usulan tersebut disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, saat menyampaikan hasil evaluasi Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI terhadap penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M di Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Menurut Marwan, pelaksanaan istithaah kesehatan yang dilakukan lebih awal akan memberikan kepastian bagi calon jemaah sekaligus mengurangi potensi kekecewaan apabila pada akhirnya dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan menjelang keberangkatan.
“Ke depan, penetapan istithaah kesehatan sebaiknya dilakukan satu tahun sebelum keberangkatan. Dengan demikian, jemaah memiliki waktu untuk menjaga dan memperbaiki kondisi kesehatannya sehingga tidak merasa diabaikan atau dizalimi apabila akhirnya tidak memenuhi syarat kesehatan saat mendekati keberangkatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila setelah diberikan waktu untuk memperbaiki kondisi kesehatan seorang calon jemaah tetap tidak memenuhi syarat istithaah, maka hal tersebut merupakan ketentuan yang harus diterima.
Dalam kesempatan itu, Marwan juga menilai penyelenggaraan ibadah haji 2026 mengalami perbaikan dibanding tahun-tahun sebelumnya, terutama pada aspek pelayanan di dalam negeri. Menurutnya, proses penetapan jemaah, penerbitan visa, pelaksanaan istithaah kesehatan, hingga distribusi kartu Nusuk berjalan lebih baik berkat persiapan yang dilakukan pemerintah.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah persoalan dalam pelayanan di Arab Saudi yang perlu dievaluasi bersama. Komisi VIII DPR bersama Kementerian Haji akan memetakan berbagai kendala tersebut sebagai bahan penyempurnaan penyelenggaraan ibadah haji pada musim berikutnya.
Selain soal istithaah, Marwan juga mengingatkan tantangan penyelenggaraan haji ke depan, mulai dari potensi kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) hingga keterbatasan kapasitas di kawasan Armuzna, khususnya Mina. Menurutnya, berbagai skema, termasuk tanazul, perlu terus dikaji untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah Indonesia.




Comments are closed.