Sun,26 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Perspektif
  3. DPR Usul Istithaah Kesehatan Jemaah Haji Dilakukan Setahun Sebelum Keberangkatan

DPR Usul Istithaah Kesehatan Jemaah Haji Dilakukan Setahun Sebelum Keberangkatan

dpr-usul-istithaah-kesehatan-jemaah-haji-dilakukan-setahun-sebelum-keberangkatan
DPR Usul Istithaah Kesehatan Jemaah Haji Dilakukan Setahun Sebelum Keberangkatan
service

Jakarta, Arina.id—Komisi VIII DPR RI mengusulkan agar pemeriksaan dan penetapan istithaah kesehatan jemaah haji dilakukan sejak satu tahun sebelum keberangkatan. Langkah ini dinilai penting agar calon jemaah memiliki waktu yang cukup untuk menjaga dan memperbaiki kondisi kesehatannya sebelum berangkat ke Tanah Suci.

Usulan tersebut disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, saat menyampaikan hasil evaluasi Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI terhadap penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M di Jakarta, Sabtu (4/7/2026).

Menurut Marwan, pelaksanaan istithaah kesehatan yang dilakukan lebih awal akan memberikan kepastian bagi calon jemaah sekaligus mengurangi potensi kekecewaan apabila pada akhirnya dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan menjelang keberangkatan.

“Ke depan, penetapan istithaah kesehatan sebaiknya dilakukan satu tahun sebelum keberangkatan. Dengan demikian, jemaah memiliki waktu untuk menjaga dan memperbaiki kondisi kesehatannya sehingga tidak merasa diabaikan atau dizalimi apabila akhirnya tidak memenuhi syarat kesehatan saat mendekati keberangkatan,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila setelah diberikan waktu untuk memperbaiki kondisi kesehatan seorang calon jemaah tetap tidak memenuhi syarat istithaah, maka hal tersebut merupakan ketentuan yang harus diterima.

Dalam kesempatan itu, Marwan juga menilai penyelenggaraan ibadah haji 2026 mengalami perbaikan dibanding tahun-tahun sebelumnya, terutama pada aspek pelayanan di dalam negeri. Menurutnya, proses penetapan jemaah, penerbitan visa, pelaksanaan istithaah kesehatan, hingga distribusi kartu Nusuk berjalan lebih baik berkat persiapan yang dilakukan pemerintah.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah persoalan dalam pelayanan di Arab Saudi yang perlu dievaluasi bersama. Komisi VIII DPR bersama Kementerian Haji akan memetakan berbagai kendala tersebut sebagai bahan penyempurnaan penyelenggaraan ibadah haji pada musim berikutnya.

Selain soal istithaah, Marwan juga mengingatkan tantangan penyelenggaraan haji ke depan, mulai dari potensi kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) hingga keterbatasan kapasitas di kawasan Armuzna, khususnya Mina. Menurutnya, berbagai skema, termasuk tanazul, perlu terus dikaji untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah Indonesia.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.