Jakarta, Arina.id—Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Republik Filipina, merangkap Republik Kepulauan Marshall dan Republik Palau, Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo dikabarkan meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta pada Minggu (8/2) malam.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Ace Hasan Syadzily. Ace mengatakan, mantan Gubernur Lemhanas tersebut meninggal dunia malam ini sekitar pukul 20.15 WIB.
“Bapak Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo bin Sutoyo Siswomihardjo pada hari Minggu 8 Februari 2026 jam 20.15 di RSPAD Jakarta,” kata Ace Hasan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat oleh Arina.id, Senin (9/2).
Agus Widjojo adalah Gubernur Lemhannas RI periode 2016-2022. Ia merupakan putra dari Mayjen TNI (Anumerta) Sutoyo Siswomiharjo yang gugur pada peristiwa G30S PKI.
Agus dikenal luas sebagai intelektual militer dan tokoh reformasi TNI yang hingga akhir masa hidupnya mengabdi sebagai Duta Besar RI untuk Filipina sejak 12 Januari 2022 hingga 9 Februari 2026.
Agus pernah menjabat Wakil Ketua MPR periode 1994 hingga 2004 era Presiden Megawati dan Ketua MPR Amien Rais.
Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada 8 Juni 1947 dari pasangan Sutoyo Siswomiharjo. Agus Widjojo dikenal memainkan peran yang penting dalam pembaruan militer.
Pada tahun 1998, ia pernah berpendapat bahwa militer seharusnya keluar dari politik dengan mengatakan, “Mereka yang melihat kebutuhan untuk menjadikan militer sebagai bagian dari sistem yang lebih demokratis adalah mereka yang telah terkena sistem demokrasi.
Pada tahun 1998, Letjen Agus Widjojo berpangkat jenderal bintang tiga semasa Wiranto waktu itu Panglima TNI, diminta menyiapkan konsep reformasi TNI. Konsep tersebut dinamakan “Paradigma Baru TNI.”
Saat menjadi Wakil Ketua MPR pun, ia memimpin Fraksi TNI/Polri untuk mundur dari parlemen dan fraksi tersebut dilikuidasi, yang di mana fakta sejarah yaitu MPR 1999-2004 ialah periode terakhir TNI/Polri berada di parlemen.
Agus berpendapat TNI perlu memusatkan perhatian pada tugas pokoknya menjaga pertahanan nasional, sehingga sebagai implikasinya mesti melepaskan tanggung jawab di sektor keamanan dalam negeri, seperti dalam kasus tumpang tindih TNI AL dengan Bakamla.
“Masih ada salah pengertian bahwa keamanan laut dan keamanan maritim berada di tangan TNI Angkatan Laut. Perlu ditanamkan pengertian, fungsi keamanan maritim merupakan fungsi penegakan hukum di wilayah perairan nasional yang dilaksanakan oleh lembaga penegak hukum sipil,” kata Agus.
Dalam bidang HAM, Agus Widjojo juga sempat menjabat sebagai anggota Komisi Kebenaran dan Persahabatan RI-Timtim yang menangani dugaan pelanggaran HAM Indonesia di Timor Timur.




Comments are closed.