Thu,13 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. Impitan dan Kompleksitas Pernikahan

Impitan dan Kompleksitas Pernikahan

impitan-dan-kompleksitas-pernikahan
Impitan dan Kompleksitas Pernikahan
service

Mubadalah.id – Dalam ukuran kinerja, statistik naik dan turun itu menjadi salah satu standardisasi penilaian baik-buruk. Umpamanya pertumbuhan ekonomi mendapat predikat bagus jika tiap kuartal meningkat. Lain kisah dengan angka sarjana penganggur meningkat hingga tembus 1 juta, seturut pemberitaan di koran Kompas 07 Agustus 2026 silam.

Begitu juga dengan kenaikan-kenaikan dalam sektor sosial lainnya. Saya sudah bosan membaca dan melihat pelbagai berita mengenai kenaikan angka perkara rumah tangga di sebuah pengadilan agama. Di PA Tulunggangung, misalnya, baru di medio 2026 saja perkara perceraian itu sudah tembus 1.314 perkara. Belum pada perkara lainnya seperti dispensasi pernikahan dan poligami yang dua-tiga bulan mutakhir juga tengah menjadi sorotan karena terjadi kenaikan drastis.

Termaktub dalam Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PA Jombang di paruh awal 2026 ini sudah menerima lima permohonan izin poligami. Terikuti dengan PA Blitar, PA Magetan, PA Sidoarjo, PA Surabaya, dan PA Tulungangung masing-masing menerima tiga permohonan izin. Padahal di tahun sebelumnya, perkara itu mentok hanya ada 1-2 saja permohonan.

Di PA Batang, per Juli 2026, sekira sudah ada 206 permohonan dispensasi nikah terregister. Mayoritas alasan pengajuan itu dilatari karena hubungan tak diinginkan. Kita tahu, batas minimal usia pernikahan seturut UU Nomor Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo UU Nomor 16 Tahun 2019 dalam Pasal 7 ayat (1) adalah 19 (sembilan belas) tahun bagi perempuan dan laki-laki.

Paradoks Usia Perkawinan

Atas pelbagai problema yang ada, kompleksitas pernikahan kerap mendapat impitan dari hampir semua sudut. Pertama, sebelum pernikahan terjadi, persoalan itu datang dari tak tercukupinya usia tetapi praktik (maaf) hubungan badan telah calon mempelai lakukan.

Entah atas dalih omong kosong cinta atau mengikuti hawa nafsunya. Ujung-ujungnya, pernikahan menjadi ultimum remedium (jalan terakhir) untuk menyelamatkan hubungan mereka (konon) demi menjaga norma agama dan sosial, kendati melanggar aturan hukum pertama mengenai perkawinan yakni batas usia.

Kasus demikian memberi gambaran, memang semula hukum secara das sollen menetapkan batas tertentu untuk setiap orang terbolehkan menikah, sebagaimana Pasal a quo di atas. Namun pada praktiknya, secara das sein, Pasal a quo kerap orang langgar oleh pelbagai alasan. Kehadiran ayat (2) dalam Pasal a quo sebenarnya menggoyahkan benteng norma dalam ayat (1)-nya.

Kita simak bunyinya: “Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.” Manakala kita renungkan ada paradoks norma dalam dua ayat tadi, padahal itu masih dalam satu pasal. Ayat (1) dengan tegas menetapkan batasan dengan tegas, sementara ayat (2)-nya melonggarkan batas itu tetapi harus menyertakan alasan dan bukti.

Demikianlah paradoks hukum itu nampak dalam satu batang tubuh UU, bahkan itu terjadi dalam satu pasal, antara ayat satu dan lainnya terlihat seolah bertentangan. Paradoks atau ketumpangtindihan aturan ini dalam teori hukum disebut sebagai antinomi hukum. Dua aturan saling bertentangan, tapi tidak saling menegasikan. Faktanya dalam praktik apakah tidak saling menegasikan? Itu wallahu a’lam.

Progresivitas Hukum

Melihat persoalan, begitu pun hukum, memang tak bisa dari satu sudut pandang. Jika memang suatu aturan hukum pada akhirnya longgar akibat hadirnya satu aturan lain, saya melihat itu sebagai bagian dari progresivitas hukum itu sendiri. Sebagaimana Prof. Satjipto Rahardjo sampaikan dalam buku legendarisnya berjudul Teori Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia (2009) bahwa hukum ada untuk manusia, bukan sebaliknya.

Jika suatu aturan hukum tidak bisa manusia penuhi, bagi Sang Begawan Hukum—begitu Prof. Satjipto Rahardjo biasa orang panggil, hukum mesti dinamis, melayani masyarakat, serta mengutamakan keadilan substantif. Karena itu, umpama mempelai pasangan terhalang oleh ayat (1) Pasal a quo menetapkan batasan usia perkawinan 19 tahun bagi keduanya, ayat (2) hadir sebagai bagian dari jalan keluar bagi mereka tak bisa memenuhi ayat (1), lewat mekanisme dispensasi nikah.

Bahkan, sejak 2019, dispensasi nikah itu terakomodir secara khusus lewat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Di sana tergamit sebuah pertimbangan mengapa proses mengadili perkara ini diatur dalam Perma karena peraturan perundang-undangan belum mengatur secara tegas dan rinci. Perma 5/2019 ini boleh kita cap sebagai hasil memanjangnya gagasan progresivitas itu.

Namun, eksistensi gagasan progresivitas hukum ini, bagi saya, belum selesai sepenuhnya mengurai-selesaikan persoalan. Kita tidak tahu apakah ayat (2) tadi menjamin selesainya kompleksitas persoalan mempelai pemohon dispensasi ke depannya? Namun, saya kira, maksud dari progresivitas hukum Prof. Tjip tidak bermaksud ke arah sana. Gagasan ini mungkin sudah cukup pada penghadiran aturan lain, dalam hal ini ayat (2), atas tak kuasanya orang menaati ayat (1).

Nasib persoalan lanjutan dari pasangan pemohon dispensasi nikah itu, menurut saya, bukan lagi domain progresvitas hukum. Atau memang gagasan tersebut tidak sampai memikirkan ke arah sana? Lagi-lagi itu juga wallahu a’lam.

Poligami Menegasi Asas Monogami

Impitan kedua, yaitu suami beristri lebih dari seorang. Poligami sebenarnya barang lama tapi terus mendapat perdebatan di setiap zamannya. Setuju atau tidak itu bergantung pada referensi, dalil, dalih, dan tentu saja kemaslahatannya.

Para lelaki ingin berpoligami itu memiliki dasar beragam. Entah karena melaksanakan sunah rasul, memanfaatkan hak, atau segudang alasan lainnya. Akan tetapi kita juga boleh menduga, di kepala mereka sudah tak ada lagi prototipe tujuan suci pernikahan sebagaimana teramanatkan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Padahal kita tahu, asas pokok junto utama dalam sebuah perkawinan adalah monogami. Maksudnya seorang pria pada dasarnya hanya boleh mempunyai seorang istri, begitu pun sebaliknya. Lagi dan lagi, masih dalam UU Perkawinan, kita menemukan praktik lain dari bentuk antinomi hukum. UU Perkawinan ini di Pasal 3 menyebutkan bahwa perkawinan itu berasas monogami, tetapi pada Pasal 4-nya menjelaskan kebolehan suami beristri lebih dari seorang lewat mekanisme permohonan izin poligami.

Tak tanggung-tanggung, pengaturan izin poligami ini tertulis dalam dua pasal sekaligus. Ini justru berindikasi pada dua hal: 1) pengaturan ini tidak sederhana, dan 2) berusaha mempersulit. Namun sorot objek pengaturan ini terkesan hanya menyudutkan pihak istri. Itu terlihat dalam Pasal 4 ayat (2) yakni suami harus memenuhi syarat alternatif menyangkut kelemahan istri selama menunaikan peran dan memegang kodratnya.

Ketakberimbangan sudut pandang mengenai poligami ini sudah 52 tahun kita biarkan. Seolah-olah ketakberdayaan istri (perempuan) atas deretan syarat alternatif tadi penyelesaiannya hanya bisa dengan poligami. Jauh sebelum ke sana, sebenarnya menempatkan pengaturan poligami dalam satu atap UU yang memiliki asas utama monogami itu sudah bentuk tumpang tindih. Namun memang saya tak memungkiri, dalam praktik poligami saya juga menangkap sisi gagasan progresivitas hukum sebagaimana dalam dispensasi nikah.

Asumsi jika tak ada aturannya bakal terjadi kekosongan hukum itu bisa saya terima, tetapi menempatkan kelemahan perempuan sebagai poros syarat utama poligami itu tak merepresentasikan keadilan. Kalau begini, hukum justru sudah tidak adil sejak dari bunyi teksnya. Artinya justru eksistensi hukum itu sendiri sudah menyumbang dan memproduksi ketidakadilan.

Ragam Alasan Perceraian

Terakhir, impitan ketiga, datang dari tepi jurang hubungan perkawinan. Perceraian, satu kata paling pasangan takuti ketika mengancam keharmonisan hubungan mereka. Atau pada sisi berbeda, perceraian justru jadi angin segar agar terbebas dari kekangan, kekerasan, dan kungkungan selama ini. Kita tak pernah tahu, tetapi bukti bahwa perceraian itu ada, itu benar terjadi. Bahkan, mungkin, di zaman kiwari, setiap hari lebih banyak orang bercerai daripada menikah.

Pertanyaannya datang, mengapa perceraian bisa terjadi? Banyak sebab dan alasan, bahkan mungkin tak terhitung. Dari persoalan remeh-temeh, soal komunikasi, sampai alasan besar misalnya KDRT dan zina. Jadi untuk apa sebenarnya dua insan bersatu lewat jalan menikah tetapi, kelak entah kapan dan karena satu atau pelbagai alasan, akhirnya berpisah juga melalui jalur perceraian.

Kita boleh sekali merenungkan kembali apa sebenarnya hikmah dari sebuah perkawinan? Pertanyaan itu membawa saya pada buku berjudul Buat Apa Menikah? (2026) gubahan Badriyah Fayumi. Dalam sub judul Nyai Badriyah menulis: mengapa kita takut dan apa yang selama ini terlewat. Pertanyaan ini menggantung dan membutuhkan banyak sekali interpretasi lanjutan. Lema takut dan terlewat ini kita alamatkan pada hal apa? Jika pada menikah, memangnya hal apa yang kita takut dan lewati dari menikah?

Kembali ke pokok persoalan di atas, kompleksitas pernikahan pada dasarnya tak selalu berkutat tentang ijab-kabul, perayaan resepsi, dan bulan madu ke mana. Di sebelum, proses berjalannya, sampai kondisi di ujung tanduknya, perkawinan selalu terimpit oleh kompleksitas persoalan. Tantangan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa itu harus benar-benar setiap orang perjuangkan. []

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.