Beirut (ANTARA) – Mantan presiden Suriah Bashar Al-Assad beserta adiknya, Maher Al-Assad, dijatuhi hukuman mati dalam ketidakhadiran atau secara in absentia atas dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan, menurut laporan kantor berita SANA, Selasa.
Mahkamah Agung Suriah mendakwa Assad dengan pasal terkait pembunuhan yang disengaja terhadap orang lain, termasuk anak-anak, kemudian penyiksaan, penculikan, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Bashar Al-Assad divonis bersalah atas tuduhan tersebut dan dijatuhi hukuman mati, seperti diberitakan SANA.
Pengadilan Suriah tersebut menjatuhkan hukuman mati secara in absentia kepada delapan orang.
Bekas kepala keamanan politik di provinsi Daraa, Atef Najib, hadir di ruang sidang saat dia divonis mati.
Diketahui, Maher Al-Assad mengetuai Divisi Empat Angkatan Bersenjata Suriah Arab semasa rezim Bashar Al-Assad.
Pada November 2024, kelompok oposisi bersenjata Suriah melancarkan serangan besar-besaran terhadap pasukan pemerintah dan berhasil memasuki Damaskus pada 8 Desember.
Bashar Al-Assad lantas mengundurkan diri dari jabatannya sebagai presiden, kemudian kabur dari Suriah.
Sumber: Sputnik
Baca juga: Suriah gelar pemilu parlemen pertama pasca rezim Assad, September 2025
Baca juga: Lebih 400 ribu pengungsi kembali ke Suriah sejak Assad digulingkan
Penerjemah: Nabil Ihsan
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.





Comments are closed.