Surabaya (beritajatim.com) –Kuasa hukum Erwind Hartarto, Eduard Rudy, memberikan klarifikasi resmi atas bantahan yang disampaikan Peter Saleh Santoso, yang akrab disapa Boklay, dalam perkara perbuatan melawan hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Jelas ada perbuatan melawan hukum. Semula dia tidak mengaku sebagai advokat, namun secara eksplisit dia menandatangani perjanjian yang bertuliskan ‘jasa advokat’. Yang boleh menandatangani perjanjian jasa advokat hanyalah seorang advokat. Bagi orang awam, tentu saja hal ini dianggap dia memang seorang advokat — sehingga wajar Pak Erwin mengeluarkan biaya untuk membayar jasa tersebut,” ujar Eduard Rudy, Selasa (19/8/2026).
Selain perjanjian jasa advokat, Boklay juga menandatangani surat kuasa yang secara khusus menyebutkan bertindak sebagai “kuasa hukum”. Padahal, berdasarkan ketentuan hukum, yang berhak bertindak sebagai kuasa hukum adalah seorang advokat yang telah bersumpah dan terdaftar secara resmi. Orang biasa tidak boleh menjalankan tindakan hukum atas nama pihak lain dalam kapasitas kuasa hukum.
“Ini kontradiksi yang nyata. Kalau dia bukan advokat, tidak boleh menulis dan bertindak sebagai kuasa hukum. Kalau itu sekadar surat kuasa pengurusan administrasi, istilahnya tidak boleh kuasa hukum. Ini sengaja dibuat membingungkan, seolah-olah dia berwenang,” tegas Eduard.
Eduard juga mengungkapkan adanya dugaan korban lain yang akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, yang dikatakan dirugikan oleh Peter.
“Belum bertindak apa-apa, uang sudah diterima. Itu yang kami maksud sebagai tipu muslihat. Dan ternyata bukan satu-dua korban,” tambahnya.
Terkait keberadaan kantor hukum yang dikelola Boklay, Eduard menyatakan kepemilikan kantor hukum tidak otomatis menjadikan seseorang berwenang menjalankan fungsi advokat. Yang boleh melakukan tindakan hukum hanyalah mereka yang terdaftar sebagai advokat. Jika bukan advokat, boleh saja sebagai investor atau pemilik, tetapi tidak boleh menandatangani perjanjian jasa advokat maupun surat kuasa hukum.
“Masyarakat sering dibodohi oleh pihak yang punya kenalan advokat lalu seolah-olah dialah pengacaranya. Ini harus diwaspadai. Kami juga mengingatkan: advokat yang profesional pasti bisa merinci biaya — honorarium, success fee, akomodasi saksi, biaya operasional. Tidak mungkin ratusan juta hingga setengah miliar rupiah habis tanpa rincian yang jelas, apalagi tanpa tindakan hukum yang nyata,” ungkap Eduard.
Hingga kini, surat kuasa yang diberikan Erwind kepada Boklay sengaja belum dicabut. Hal itu dilakukan demi kepentingan pembuktian dalam perkara perbuatan melawan hukum yang sedang berjalan. Strategi ini diambil karena perjanjian harus dinilai dulu oleh hakim — apakah sah atau tidak, apakah ada unsur itikad buruk — sebelum langkah hukum selanjutnya diambil.
“Kalau kami yang batalkan sendiri, kami kehilangan dasar untuk menuntut. Biarkan pengadilan yang membatalkan jika terbukti ada unsur penipuan dan perbuatan melawan hukum. Itu strategi yang kami tempuh,” jelas Eduard.
Sementara itu, dalam proses mediasi yang berlangsung, pihak Boklay disebut tidak hadir dalam beberapa kali pemanggilan, yang dinilai memperkuat dugaan itikad buruk. Sementara ketika membuat hak jawab ke media, Boklay cepat merespon.
Persidangan pokok perkara dijadwalkan berlanjut setelah agenda mediasi selesai pada 24 Agustus 2026.
“Kami akan menghadirkan saksi-saksi, termasuk saksi yang lama berkenalan dengan Boklay, serta korban-korban lain. Semua akan kami buktikan di persidangan. Kami membiarkan pengadilan yang menilai, dan masyarakat yang menilai sendiri dari fakta-fakta yang terungkap,” pungkas Eduard Rudy.
Sementara Peter Saleh Santoso saat dikonfirmasi mengatakan belum bisa memberikan tanggapan karena masih ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.
” Nanti saya akan kounter secara terpisah,” ujarnya.
Eduard menegaskan adanya kontradiksi nyata antara pernyataan Boklay yang mengaku bukan advokat, dengan dokumen yang ditandatanganinya sendiri — yakni perjanjian bertuliskan “jasa advokat” dan surat kuasa yang menyebutkan dirinya bertindak sebagai “kuasa hukum”. [uci/ted]





Comments are closed.