Thu,30 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. Guru Besar UPI Nilai Keberhasilan MBG Jangan Jadi Ruang Korupsi

Guru Besar UPI Nilai Keberhasilan MBG Jangan Jadi Ruang Korupsi

guru-besar-upi-nilai-keberhasilan-mbg-jangan-jadi-ruang-korupsi
Guru Besar UPI Nilai Keberhasilan MBG Jangan Jadi Ruang Korupsi
service

Jakarta, NU Online

Keberhasilan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak ditentukan oleh besarnya anggaran. Namun, kesuksesan itu jika tak merugikan orang lain apalagi dijadikan lahan korupsi.

“Program yang baik tidak boleh berubah menjadi lahan rente, bancakan anggaran, ataupun ruang praktik korupsi yang merugikan peserta didik dan anak-anak,” ujar Prof Cecep Darmawan, Ahli dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sidang Perkara Nomor 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno, Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (23/6/2026).

Bahkan, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) itu sampai menilai adanya berbagai laporan mengenai makanan yang tidak layak konsumsi, makanan basi, persoalan higienitas, ketidaktepatan sasaran penerima manfaat, persoalan sampah, dan gangguan terhadap kegiatan pembelajaran.

“Ahli berpandangan bahwa berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi MBG menunjukkan perlunya perbaikan tata kelola program secara menyeluruh,” jelas Guru Besar Ilmu Politik, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) itu.

Menurutnya, sejumlah persoalan yang belakangan muncul dalam pelaksanaan program tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah agar tujuan utama peningkatan gizi peserta didik dapat tercapai secara optimal.

“Menurut ahli, terlalu dini untuk menyimpulkan bahwa program Makan Bergizi Gratis harus dihentikan. Yang dibutuhkan bukan menghentikan program, melainkan perbaikan manajerial dan tata kelola agar MBG dilaksanakan secara proporsional, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” jelasnya.

Terkait penganggaran, Prof Cecep menilai alokasi dana MBG harus dilakukan secara proporsional dan tidak menghambat pemenuhan kebutuhan mendasar sektor pendidikan. 

Menurutnya, kebutuhan mendasar pendidikan seperti kesejahteraan guru, peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, serta peningkatan kualitas pembelajaran tidak boleh diabaikan.

“(Pemerintah juga perlu) menyediakan sarana dan prasarana pendidikan, serta pencapaian standar nasional pendidikan harus tetap menjadi prioritas utama dalam kebijakan anggaran pendidikan nasional,” tegasnya.

Pada persidangan sebelumnya, Ahli pemohon perkara 40/PUU-XXIV/2026, Abdullah Ubaid Matraji, mendorong agar anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN tidak digunakan untuk program MBG. Menurutnya, anggaran pendidikan harus difokuskan untuk memenuhi delapan standar nasional pendidikan.

Ubaid memaparkan, standar tersebut meliputi standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, serta standar pembiayaan pendidikan.

“Anggaran pendidikan ini sudah sangat sempit. Belum lagi untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait sekolah dasar negeri dan swasta tanpa dipungut biaya, dari mana dananya? Kalau hari ini semakin dipersempit dengan MBG menggunakan dana pendidikan, maka mandatory spending 20 persen itu sudah sangat ngos-ngosan, tidak cukup,” jelasnya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Diketahui, terdapat tiga perkara yang sedang diajukan ke MK terkait kebijakan pendidikan dan anggaran negara akibat diberlakukannya Program MBG. Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dan 45/PUU-XXIV/2026 menguji UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. 

Sementara itu, Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 menguji UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.