Pacitan (beritajatim.com) – Seorang anggota DPRD Kabupaten Pacitan berinisial DP dilaporkan ke pihak kepolisian oleh seorang guru asal Kecamatan Arjosari. Laporan tersebut berkaitan dengan persoalan utang piutang antara pelapor dan terlapor.
Menanggapi laporan itu, Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Choirul Maskanan menjelaskan bahwa sejak awal laporan diterima, perkara yang dilaporkan lebih mengarah pada sengketa perdata.
“Dari awal laporan yang kami baca itu terkait utang piutang. Kalau utang piutang, arahnya ke perdata. Artinya, laporan ini cenderung salah alamat,” kata AKP Choirul Maskanan kepada beritajatim.com, Rabu (21/1/2026).
Meski demikian, pihak kepolisian masih melakukan klarifikasi untuk memastikan apakah dalam perkara tersebut terdapat unsur pidana atau murni perdata. Saat ini, kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan awal.
“Kita pastikan dulu, ini murni perdata atau ada unsur pidananya. Kalau memang benar-benar perdata, maka laporan itu akan dihentikan,” ujarnya.
Dalam proses klarifikasi, polisi tidak hanya memanggil pelapor, tetapi juga sejumlah saksi lain yang mengetahui peristiwa tersebut. “Saksi-saksi pada waktu itu siapa saja yang mengetahui, mungkin dari pihak bank atau finance yang terlibat, itu semua akan kita panggil untuk klarifikasi,” tambahnya.
Seperti diketahui, laporan tersebut diajukan oleh Edi (E), seorang guru sekolah dasar warga Desa Gembong, Kecamatan Arjosari. Ia melaporkan anggota DPRD Pacitan berinisial DP atas dugaan penipuan yang diduga berawal dari persoalan utang piutang. (tri/kun)


Comments are closed.