Sat,18 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. Hak Perempuan Menggugat Cerai

Hak Perempuan Menggugat Cerai

hak-perempuan-menggugat-cerai
Hak Perempuan Menggugat Cerai
service

Mubadalah.id — Pertanyaan tentang boleh atau tidaknya perempuan menggugat cerai suami masih kerap muncul di tengah masyarakat.

Keraguan ini umumnya berakar pada pemahaman bahwa hak memutuskan pernikahan hanya berada di tangan laki-laki.

Padahal, dalam tradisi Islam, perempuan memiliki hak untuk mengakhiri pernikahan ketika relasi rumah tangga tidak lagi memberikan rasa aman dan nyaman.

Salah satu rujukan utama terkait hal ini tercatat dalam hadits tentang istri Tsabit bin Qais. Dalam riwayat Shahih Bukhari, Ibnu Abbas menyebutkan bahwa istri Tsabit datang kepada Nabi Muhammad Saw.

Ia menyatakan tidak menemukan kekurangan pada akhlak maupun agama suaminya. Tetapi merasa tidak sanggup melanjutkan kehidupan rumah tangga bersamanya.

Menanggapi hal tersebut, Nabi Saw. menanyakan kesediaan istri Tsabit untuk mengembalikan kebun yang sebelumnya diberikan sebagai mahar.

Setelah perempuan itu menyatakan kesediaannya, Nabi Saw. memerintahkan Tsabit untuk menerima kembali kebun tersebut dan menceraikan istrinya. Hadits ini diriwayatkan oleh sejumlah ulama hadits, antara lain Imam Bukhari, Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad.

Riwayat tersebut menjadi dasar pengakuan terhadap mekanisme khulu, yakni perceraian yang istri ajukan dengan kompensasi tertentu kepada suami.

Dalam konteks ini, pernikahan bisa kita pahami bukan hanya sebagai ikatan ibadah, tetapi juga sebagai kontrak sosial yang mensyaratkan kerelaan kedua belah pihak.

Dengan demikian, Islam membuka ruang bagi perempuan untuk keluar dari pernikahan yang tidak lagi dapat ia jalani, tanpa harus menunggu adanya kesalahan moral atau agama dari pihak suami. Hak tersebut menegaskan posisi perempuan sebagai subjek penuh dalam relasi pernikahan. []

Redaksi

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.