Ditulis oleh Pramirvan Datu •
KABARBURSA.COM – PT Pertamina (Persero) resmi mengumumkan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang berlaku mulai 1 Juni 2026. Dalam kebijakan terbaru tersebut, harga BBM berbasis solar, khususnya Pertamina Dex dan Dexlite, mengalami koreksi ke bawah.
Mengacu pada informasi yang dipublikasikan melalui laman resmi perusahaan dan dikutip di Jakarta pada Minggu 31 Mei 2026, penyesuaian harga dilakukan sebagai bagian dari mekanisme evaluasi berkala yang diterapkan Pertamina terhadap produk BBM nonpenugasan.
Di kawasan Jabodetabek, misalnya, harga produk diesel premium dalam lini Dex Series tercatat mengalami penyusutan dibandingkan periode sebelumnya. Dexlite dengan angka cetane (CN) 51 kini dipasarkan seharga Rp23.000 per liter, turun signifikan dari posisi Rp26.000 per liter pada Mei 2026.
Penurunan serupa juga terjadi pada Pertamina Dex (CN 53). Produk tersebut kini dibanderol Rp24.800 per liter, lebih rendah dibandingkan harga bulan lalu yang mencapai Rp27.900 per liter.
Di sisi lain, tren berbeda terlihat pada BBM beroktan tinggi. Pertamax Turbo (RON 98) kembali mengalami kenaikan harga menjadi Rp20.750 per liter, naik dari Rp19.900 per liter pada periode sebelumnya.
Sementara itu, Pertamina memilih mempertahankan harga Pertamax (RON 92) di angka Rp12.300 per liter. Kebijakan yang sama berlaku untuk Pertamax Green (RON 95) yang tetap berada di level Rp12.900 per liter, posisi yang tidak berubah sejak Maret lalu, tepat sebelum memanasnya konflik antara Amerika Serikat (AS) dan Israel dengan Iran.
Untuk BBM bersubsidi maupun penugasan pemerintah, tidak terdapat perubahan harga. Pertalite masih dijual Rp10.000 per liter, sedangkan Biosolar tetap berada pada level Rp6.800 per liter.
Penyesuaian harga yang diberlakukan Pertamina merupakan implementasi dari Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang merupakan revisi atas Kepmen Nomor 62 K/12/MEM/2020.
Regulasi tersebut menjadi landasan dalam penetapan formula harga dasar yang digunakan untuk menghitung harga jual eceran BBM umum, baik jenis bensin maupun minyak solar, yang distribusinya dilakukan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Indonesia.(*)





Comments are closed.