Pasuruan (beritajatim.com) – Unit Reskrim Polsek Pandaan resmi menghentikan proses hukum terkait dugaan permasalahan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Penghentian penyelidikan dilakukan setelah aparat kepolisian memeriksa sejumlah saksi kunci dan menerima hasil uji laboratorium dari instansi berwenang.
Pihak kepolisian sebelumnya telah memanggil dan meminta keterangan secara intensif dari empat orang saksi guna mendalami dugaan kasus tersebut. Langkah pemeriksaan tersebut mencakup keterangan langsung dari pihak pengelola fasilitas pelayanan gizi hingga penerima manfaat di kawasan Pandaan.
“Untuk proses hukumnya sudah tidak ada lagi karena kemarin kami telah melakukan pemeriksaan kepada empat orang saksi yakni pemilik SPPG, kepala SPPG, dan dua orang siswa. Proses hukum tidak dilanjutkan karena memang hasil uji laboratoriumnya terbukti negatif,” kata Kanit Reskrim Polsek Pandaan, Ipda Firman Andika.
Firman menjelaskan bahwa kepastian hasil lab yang negatif menjadi dasar utama kepolisian untuk menutup penanganan perkara tersebut. Tidak ditemukannya unsur pelanggaran hukum maupun kandungan berbahaya membuat tuduhan awal terhadap operasional fasilitas gizi tersebut gugur secara medis dan hukum.
Meski proses hukum di tingkat kepolisian telah dihentikan, fasilitas pelayanan gizi di Pandaan tersebut saat ini masih belum beroperasi secara normal. Pengelola SPPG masih harus menyelesaikan beberapa tahapan prosedur administratif internal dengan pihak Badan Gizi Nasional (BGN).
“Jadi sekarang pihak pengelola SPPG tinggal menunggu surat resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN) untuk kembali dibuka secara umum. Nah untuk saat ini yang kami ketahui memang SPPG tersebut masih ditutup dan belum beroperasi,” jelasnya.
Pihak kepolisian memastikan situasi di sekitar lokasi SPPG Kecamatan Pandaan tetap kondusif pasca-keluarnya hasil uji laboratorium tersebut. Aparat mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta tidak terpengaruh oleh isu-isu yang belum teruji kebenarannya di lapangan.
Keputusan penghentian perkara ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemilik dan kepala SPPG di Pandaan. Penanganan kasus yang transparan dan berbasis data laboratorium menjadi komitmen Polsek Pandaan dalam memberikan keadilan bagi semua pihak.
“Kami telah menjalankan seluruh tahapan pemeriksaan secara profesional dan transparan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penghentian penyelidikan ini murni didasarkan pada fakta ilmiah hasil uji laboratorium yang menunjukkan hasil negatif,” tegas Firman.
Diberitakan sebelumnya, puluhan siswa dan siswi di SMA 1 Pandaan telah keracunan hingga mual-mual setelah menyantap MBG. Puluhan siswa tersebut kemudian dilarikan ke Puskesmas Pandaan untuk mendapatkan perawatan. (ada/kun)




Comments are closed.