Arina.id – Sahur adalah aktivitas makan dan minum yang dilakukan pada waktu dini hari sebelum terbit fajar sebagai persiapan menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Dalam syariat Islam, hukum sahur adalah sunah muakkadah (sangat dianjurkan). Selain membantu menjaga stamina agar kuat menahan lapar dan haus sepanjang hari, sahur juga menyimpan nilai keberkahan yang besar.
Hal ini ditegaskan dalam sabda Rasulullah:
تَسَحَّرُوْا فَإِنَّ فِيْ السَّحُوْرِ بَرَكَةً
Artinya: “Sahurlah kalian semua. Sesungguhnya sahur itu mengandung keberkahan.” (H.R. Bukhari)
Hadits ini menunjukkan bahwa keutamaan sahur bukan sekadar aspek fisik, tetapi juga spiritual. Keberkahan sahur menjadi bekal penting bagi umat Islam dalam menjalani ibadah puasa Ramadhan dengan penuh semangat dan kekuatan.
Fungsi Sahur dan Anjuran Qailulah
Sahur disunahkan karena menjadi sarana penunjang kekuatan saat berpuasa. Ibadah yang membutuhkan energi tentu memerlukan persiapan. Seperti halnya seseorang yang ingin kuat melaksanakan sholat Tahajud di malam hari, ia dianjurkan untuk beristirahat sejenak pada siang hari sebelum waktu Zuhur. Istirahat ini dikenal dengan istilah qailulah.
Rasulullah bersabda:
اسْتَعِيْنُوْا بِأَكْلِ الْسَحْرِ عَلَى صِيَامِ الْنَّهَارِ وَبِالْقَائِلَةِ عَلَى قِيَامِ الْلَّيْلِ
Artinya: “Berusahalah mencari pertolongan dengan makan sahur untuk puasa siang hari kalian, dan dengan melalui perantara tidur qailulah agar kuat menjalankan ibadah sholat malam.” (H.R. Hakim)
Hadits ini menegaskan bahwa sahur bukan sekadar rutinitas, melainkan bagian dari strategi ibadah agar tubuh tetap prima dalam berpuasa dan beramal saleh.
Kapan Waktu Sahur Dimulai?
Secara umum, umat Islam melaksanakan sahur mendekati waktu Subuh, biasanya sekitar pukul tiga hingga empat dini hari (untuk wilayah Indonesia). Namun, tidak sedikit orang yang memilih makan sebelum tengah malam, lalu melanjutkan tidur karena enggan bangun di akhir malam.
Pertanyaannya, apakah makan sebelum pukul dua belas malam sudah termasuk sahur dan mendapat pahala sunah?
Para ulama fiqih menjelaskan bahwa waktu sahur dimulai sejak pertengahan malam. Keterangan ini dijelaskan oleh Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fath Al-Mu’in bahwa kesunnahan sahur berlaku sejak masuk separuh malam, dan sahur tetap sah meskipun hanya dengan seteguk air.
وَسُنَّ لِصَائِمٍ رَمَضَانَ وَغَيْرَهُ تَسَحُرٌ وَتَأْخِيْرُهُ مَا لَمْ يَقَعْ فِيْ شَكٍ وَكَوْنُهُ عَلَى تَمْرٍ لِخَبَرٍ فِيْهِ وَيَحْصُلُ وَلَوْ بِجُرْعَةِ مَاءٍ. وَيَدْخُلُ وَقْتُهُ بِنِصْفِ الْلَّيْلِ
Artinya: “Dan disunahkan bagi seseorang yang tengah menjalankan puasa Ramadhan dan selainnya untuk melakukan sahur dan mengakhirkannya selagi tidak terjatuh dalam keraguan, dan sahur disunahkan dengan memakan kurma sebab terdapat keterangan hadits mengenai hal itu. Sahur juga bisa hasil meski dengan seteguk air. Waktu sahur masuk dengan separuh malam.” (Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz Al-Malibari, Fath Al-Mu’in Bi Syarh Qurrah Al-‘Ain [Beirut: Dar Ibn Hazm], h. 273)
Artinya, makan yang dilakukan sebelum tengah malam belum termasuk kategori sahur menurut ketentuan fiqih, sehingga tidak memperoleh keutamaan sunnah sahur.
Pendapat ini diperkuat oleh Syekh Abu Bakar Syatha Ad-Dimyathi dalam Hasyiyah I’anah Ath-Thalibin, yang menegaskan bahwa waktu sahur dimulai dari pertengahan malam. Makan sebelum waktu tersebut tidak dihitung sebagai sahur dan tidak mendapatkan nilai kesunahan.
وَالْحَاصِلُ أَنَّ الْسَّحُوْرَ يَدْخُلُ وَقْتُهُ بِنِصْفِ الْلَّيْلِ، فَالْأَكْلُ قَبْلَهُ لَيْسَ بِسَحُوْرٍ، فَلاَ يَحْصُلُ بِهِ الْسُّنَةُ، وَالْأَفْضَلُ تَأْخِيْرُهُ إِلَى قُرْبِ الْفَجْرِ بِقَدْرِ مَا يَسَعُ قِرَاءَةُ خَمْسِيْنَ آيَةً
Artinya: “Waktu sahur masuk pada pertengahan malam. Makan sebelum waktu itu bukan dinamakan sahur dan tidak menghasilkan kesunahan. Yang paling utama adalah menunda sahur sampai hampir Subuh, sekira ada waktu yang cukup untuk membaca lima puluh ayat.” (Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, Hasyiyah I’anah Ath-Thalibin [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 2, h. 277)
Keutamaan Mengakhirkan Sahur
Selain dimulai sejak pertengahan malam, sahur juga dianjurkan untuk diakhirkan hingga mendekati waktu Subuh, selama tidak menimbulkan keraguan akan masuknya fajar. Mengakhirkan sahur merupakan sunah yang dicontohkan langsung oleh Rasulullah.
Dalam riwayat Anas bin Malik disebutkan:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ: أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَزَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ: «تَسَحَّرَا فَلَمَّا فَرَغَا مِنْ سَحُورِهِمَا، قَامَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الصَّلاَةِ، فَصَلَّى»، قُلْنَا لِأَنَسٍ: كَمْ كَانَ بَيْنَ فَرَاغِهِمَا مِنْ سَحُورِهِمَا وَدُخُولِهِمَا فِي الصَّلاَةِ؟ قَالَ: «قَدْرُ مَا يَقْرَأُ الرَّجُلُ خَمْسِينَ آيَةً»
Artinya: “Dari Anas bin Malik, bahwa Nabi Saw. dan Zaid bin Tsabit makan sahur bersama. Setelah keduanya selesai makan sahur, beliau lalu bangkit melaksanakan sholat. Kami bertanya kepada Anas, Berapa rentang waktu antara selesainya makan sahur hingga keduanya melaksanakan sholat? Anas bin Malik lantas menjawab: Kira-kira waktu seseorang membaca lima puluh ayat.” (H.R. Bukhari)
Hadits ini menjadi dalil kuat bahwa waktu sahur yang paling utama adalah menjelang imsak atau sebelum azan Subuh, dengan jeda yang tidak terlalu lama.
Sahur Sebelum Tengah Malam Tidak Termasuk Sunnah
Dari berbagai dalil hadits dan penjelasan ulama fiqih, dapat disimpulkan bahwa:
- Waktu sahur dimulai sejak pertengahan malam.
- Makan sebelum tengah malam tidak disebut sahur dalam pengertian syar’i dan tidak mendapatkan pahala sunnah.
- Mengakhirkan sahur hingga mendekati waktu Subuh lebih utama dan sesuai tuntunan Rasulullah.
- Dengan memahami ketentuan waktu sahur yang tepat di bulan Ramadhan, umat Islam dapat meraih keberkahan sahur secara maksimal serta menjalankan puasa dengan lebih kuat dan penuh kesadaran ibadah. Wallahu a’lam bish-shawab.





Comments are closed.