Mubadalah.id – Seorang perempuan datang ke pengadilan agama membawa hasil tes DNA. Hasil itu membuktikan bahwa anaknya adalah anak kandung dari seorang laki-laki yang selama ini menolak mengakui hubungan mereka. Secara biologis, tidak ada keraguan lagi. Tapi ketika perempuan itu mengajukan agar anaknya diakui sebagai ahli waris, permohonannya tidak serta-merta terkabulkan. Kasus seperti ini bukan hal asing di pengadilan agama, dan sering membuat orang bertanya-tanya, bukankah hubungan darah sudah cukup untuk menentukan hak waris?
Ternyata tidak sesederhana itu. Ibu Destri, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menjelaskan bahwa istilah “hubungan darah” yang biasa terpakai untuk menjelaskan dasar hak waris sebenarnya kurang tepat. Istilah yang lebih sesuai adalah hubungan nasab. Dua istilah ini terdengar mirip, tapi punya arti berbeda, dan perbedaan inilah yang menjawab mengapa kasus seperti di atas bisa terjadi.
Dalam fiqih, nasab seorang anak dengan ibunya terbentuk secara otomatis begitu ia lahir, tanpa syarat apa pun. Namun nasab dengan ayah mengikuti kaidah yang dikenal luas di kalangan ulama, yaitu al-walad lil firasy, yang berarti anak dinasabkan kepada yang sah, yakni suami dalam ikatan pernikahan yang sah. Artinya, nasab dengan ayah baru terbentuk jika anak itu lahir dari pernikahan yang memenuhi syarat sah menurut agama dan hukum.
Ketentuan ini juga tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 99 KHI menyebutkan bahwa anak yang sah adalah anak yang terlahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah. Ketentuan senada terdapat dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kedua aturan ini menjadi dasar mengapa status “anak sah” tidak bisa terlepaskan dari sah atau tidaknya pernikahan orang tuanya. Jadi, darah berkaitan dengan fakta biologis, yaitu siapa yang menurunkan siapa. Sedangkan nasab berkaitan dengan status hukum, yaitu siapa yang negara akui dan agama sebagai anak sah dari seseorang. Karena itu, dua anak bisa sama-sama anak biologis dari ayah yang sama, tapi statusnya di mata hukum bisa berbeda.
Anak Luar Kawin Terakui secara Perdata
Penegasan hal ini juga ada dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 mengenai anak luar kawin yang terakui secara keperdataan oleh ayah biologisnya. Anak tersebut ditetapkan memiliki hubungan darah dengan ayahnya, karena memang benar merupakan anak kandungnya.
Tapi anak itu tidak memiliki hubungan nasab dengan ayahnya, sebagaimana kasus tes DNA yang saya singgung di awal tadi. Artinya, anak bisa saja terbukti secara ilmiah sebagai anak biologis ayahnya, tapi tetap tidak otomatis berhak mewarisi harta ayahnya. Sebab hukum waris, baik dalam fiqih klasik maupun KHI Pasal 174, berpijak pada status nasab, bukan sekadar hubungan darah semata.
Adanya perbedaan penggunaan istilah antara Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Larangan menikah, misalnya, dalam Pasal 8 UU Perkawinan dan Pasal 39 KHI, sebenarnya berdasar pada hubungan nasab. Tapi saat membahas ahli waris, istilah yang digunakan adalah hubungan darah. Perbedaan istilah ini berpotensi membingungkan, baik bagi hakim, pengacara, maupun masyarakat umum, meskipun secara substansi yang maksudnya tetap sama, yaitu nasab.
Respons Fatwa MUI: Wasiat Wajibah sebagai Jalan Tengah
Putusan MK di atas sempat perdebatan di kalangan masyarakat Muslim, karena seolah menyamakan kedudukan anak luar kawin dengan anak sah. Untuk merespons hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 11 Tahun 2012 tentang Kedudukan Anak Hasil Zina dan Perlakuan terhadapnya.
Fatwa ini menegaskan kembali posisi fiqih, yakni anak yang lahir di luar pernikahan sah tetap hanya bernasab kepada ibu dan keluarga ibunya, sehingga tidak memiliki hubungan nasab, hak perwalian nikah, hak waris, maupun hak nafkah dari laki-laki yang menjadi ayah biologisnya.
Namun, MUI tidak membiarkan anak tersebut sama sekali tanpa perlindungan. Laki-laki yang secara biologis terbukti menyebabkan kelahiran anak itu terkenai sanksi tambahan (ta’zir) dari pemerintah, berupa dua kewajiban: mencukupi kebutuhan hidup anak tersebut selama ia masih hidup, dan memberikan sebagian hartanya kepada anak itu setelah ia meninggal melalui wasiat wajibah. MUI menegaskan bahwa kewajiban ini semata bertujuan melindungi anak, bukan untuk mengesahkan hubungan nasab antara anak dengan laki-laki yang menyebabkan kelahirannya.
Dengan mekanisme ini, wasiat wajibah menjadi semacam jalan tengah. Secara hukum waris murni, anak hasil hubungan di luar nikah tetap bukan ahli waris ayah biologisnya. Tapi lewat wasiat wajibah, ia tetap punya hak menerima bagian harta dari ayah biologisnya sebagai bentuk tanggung jawab. Meski statusnya bukan warisan dalam pengertian faraid. Penerapan fatwa ini sepenuhnya berada di tangan pengadilan agama, yang memutuskan besaran wasiat wajibah berdasarkan pertimbangan hakim di tiap kasus.
Menilik Konsep Perkawinan Syubhat
Persoalan ini juga terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu contohnya adalah pasangan yang menikah siri, tanpa tercatat resmi di KUA atau Dukcapil. Ketika mereka memiliki anak, anak tersebut merupakan anak kandung ayahnya secara biologis. Tapi karena pernikahan orang tuanya tidak tercatat negara, anak sering kesulitan mendapat pengakuan hukum penuh dari ayahnya, termasuk soal warisan, kecuali sang ayah mengakuinya secara sukarela atau melalui penetapan pengadilan.
Contoh lain adalah anak yang lahir dari hubungan di luar pernikahan, seperti kasus tes DNA yang saya sebut di awal. Jika ayah biologisnya kemudian mengakui anak tersebut, hubungan darah mereka terakui secara hukum, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Namun pengakuan itu tidak membuat anak otomatis menjadi ahli waris, karena syarat nasab tetap belum terpenuhi. Dalam situasi seperti ini, wasiat wajibah sebagaimana aturan Fatwa MUI No. 11/2012 menjadi salah satu jalan bagi anak untuk tetap mendapat bagian dari harta ayah biologisnya.
Ada juga kasus pernikahan yang baru kita ketahui cacat hukum setelah berjalan lama. Misalnya karena wali nikah yang tidak sah atau syarat administratif yang terlewat. Ketika pengadilan membatalkan pernikahan tersebut, banyak yang bertanya bagaimana nasib anak-anak yang sudah lahir. Dalam fiqih, situasi ini masuk dalam konsep perkawinan syubhat. Para ulama sepakat bahwa status anak yang lahir sebelum pembatalan tetap terlindungi, karena pembatalan pernikahan tidak berlaku surut terhadap mereka.
Kenapa Ini Penting untuk Diketahui?
Dari penjelasan di atas, dapat kita pahami bahwa hak waris tidak sesederhana soal siapa yang sedarah. Ada faktor keabsahan pernikahan orang tua yang turut menentukan, sebagaimana diatur dalam fiqih, UU Perkawinan, maupun KHI. Tapi jika kita tarik benang merahnya, baik putusan MK maupun fatwa MUI sebenarnya berangkat dari keresahan yang sama, yakni bagaimana melindungi anak yang tidak pernah memilih dari rahim atau ikatan seperti apa ia dilahirkan.
Keduanya berbeda pendapat soal status nasab, tapi sama-sama menolak membiarkan anak sepenuhnya tanpa hak keperdataan hanya karena kesalahan atau ketidaksempurnaan hubungan orang tuanya.
Putusan MK memberi pengakuan hubungan perdata dengan ayah biologis, sementara fatwa MUI menyediakan wasiat wajibah sebagai bentuk tanggung jawab material. Pada akhirnya, semangat perlindungan terhadap anak sebagai pihak yang paling rentan dalam persoalan inilah yang seharusnya menjadi rujukan utama, di atas perdebatan istilah semata. []





Comments are closed.