Dengarkan artikel ini:
Seorang hakim yang ikut menghukum mati Ferdy Sambo pulang dengan nol suara dari DPR. Sementara itu, makelar kasus di Mahkamah Agung justru leluasa mengumpulkan ratusan miliar rupiah. Seorang eks Hakim MA menyebut 30 persen kasus di MA berpotensi dibisniskan, hanya 70 persen yang murni hukum. Kebetulan, atau ada jurang yang lebih dalam di balik sistem peradilan kita?
Tahun 46 SM, di kota Utica, seorang senator Romawi memilih mati dengan tangannya sendiri daripada tunduk pada Julius Caesar. Namanya Cato. Sepanjang hidupnya ia menolak setiap jalan pintas yang lazim dipakai politisi Romawi untuk naik jabatan, entah uang, aliansi kawin-mawin, atau suap suara.
Cato kalah hampir di setiap kontes politik yang pernah diikutinya, termasuk gagal menjadi konsul justru pada tahun ketika Republik paling membutuhkan orang seperti dirinya. Sejarawan mencatat ironi itu dengan getir: sistem yang seharusnya melindungi Republik dari tirani berulang kali menyingkirkan orang paling gigih membelanya, dan meluluskan yang paling pandai berkompromi.
Dua ribu tahun berselang, di ruang rapat Komisi III DPR RI, ironi yang sama terulang, hanya dengan toga senator berganti jubah hakim.
Nol Suara untuk Sang Algojo yang Jujur
September 2025, enam belas nama hasil seleksi Komisi Yudisial diuji dalam fit and proper test di Komisi III. Salah satunya Alimin Ribut Sujono, hakim yang ikut menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ia lolos seleksi kualitas, kesehatan, dan wawancara di KY tanpa cacat. Dalam sesi uji kelayakannya sendiri, anggota Komisi III Benny K. Harman justru melempar pertanyaan yang menyudutkan gaya retoris, menyindir ucapan Alimin bahwa hakim adalah “wakil Tuhan di dunia” karena berani memutus hukuman mati. Hasilnya, dalam rapat pleno 16 September 2025, Alimin pulang dengan nol suara. Sepuluh calon lain lolos di hari yang sama.
Bukan kali pertama pola ini terjadi. Agustus 2024, tak lama setelah publik geram atas vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, Komisi III justru menolak seluruh dua belas calon hakim agung usulan KY sekaligus. Alasan resminya administratif, dua calon dianggap belum memenuhi syarat pengalaman dua puluh tahun.
Bisa jadi memang sesederhana itu. Tapi Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2014 sebenarnya sudah menegaskan sesuatu yang jarang disandingkan dengan liputan-liputan dramatis semacam ini: kewenangan DPR atas calon hakim agung hanya sebatas “menyetujui”, bukan memilih ulang dari nol seperti seleksi independen. Fit and proper test yang panjang, dengan penolakan tanpa penjelasan rinci per calon, bergerak jauh melampaui mandat konstitusional yang sesungguhnya sempit itu.
Ketika Gerbang Bergeser, Bisnis Bergerak di Tempat Lain?
Ada godaan untuk berhenti di sini dan menyimpulkan DPR sengaja menyaring hakim yang mudah diatur. Godaan itu perlu ditahan. Skandal integritas peradilan paling besar dalam beberapa tahun terakhir sama sekali tidak lahir dari kegagalan seleksi DPR.
Zarof Ricar, mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA, pejabat administratif senior yang tak pernah sekali pun diuji Komisi III, terbukti menjadi makelar kasus dalam skandal suap kasasi Ronald Tannur. Rp5 miliar disiapkan untuk majelis hakim, Rp1 miliar sebagai fee pribadinya. MA sendiri mengakui Ketua Majelis Soesilo pernah bertemu Zarof, dan dalam putusan 22 Oktober 2024 memberikan dissenting opinion yang sejalan dengan arah yang diinginkan pemberi suap, meski dua hakim anggota lain tetap menjatuhkan vonis bersalah. Sepanjang kariernya, Zarof terbukti menerima gratifikasi Rp915 miliar dan 51 kilogram emas, ganjarannya enam belas tahun penjara.
Montesquieu, tiga abad lalu, sudah memetakan kerawanan mendasar ketika proses pengisian jabatan yudikatif dikendalikan cabang kekuasaan lain. Tapi kasus Zarof justru menunjukkan sisi yang lebih menakutkan dari itu: pengawasan paling ketat sekalipun di pintu masuk (DPR menghabiskan berminggu-minggu menguji integritas calon hakim) tidak menyentuh sama sekali jalur di mana uang sungguhan berpindah tangan. Gerbangnya dijaga rapat. Pagar sampingnya terbuka lebar.
Seorang anggota Komisi III, Abdullah, pernah menyimpulkannya dengan tajam di ruang rapat yang sama: “bukan krisis pengetahuan tapi krisis etika dan krisis moral.” Kalimat itu diucapkan untuk menyoal proses seleksi. Tanpa disadarinya sendiri, kalimat itu ternyata lebih pas menggambarkan kasus Zarof yang terungkap setahun kemudian.
Angka Tiga Puluh Persen
Belakangan, sebuah klaim ikut beredar dan memperkeruh gambaran ini. Dwi Cahyo Suwarsono, eks Hakim Agung Ad Hoc Tipikor yang menjabat lima belas tahun di MA, menyebut dalam video wawancara dengan Forum Keadilan TV bahwa sekitar 30 persen perkara di MA sudah “dibisniskan.”
Kredensialnya otentik, pengalamannya di dalam sistem itu nyata. Tapi angka presisi itu sendiri adalah estimasi pribadi, bukan hasil audit, dan transkrip lengkap video sumbernya tidak pernah bisa diverifikasi penuh karena pembatasan akses platform. Konteks yang jarang disebut bersamaan: sejak pertengahan 2025 Dwi Cahyo juga aktif sebagai juru bicara kelompok purnawirawan yang mendesak pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Itu tidak otomatis membuat pengamatannya soal MA keliru, arah kualitatifnya bahkan sejalan dengan pola yang sudah terbukti lewat kasus Zarof, Sudrajad Dimyati, dan Nurhadi. Tapi angka tiga puluh persen yang presisi itu, tanpa data pembanding independen, lebih tepat didudukkan sebagai kecurigaan berbasis pengalaman, bukan fakta yang sudah terverifikasi.
Di titik inilah gambaran besarnya justru muncul, bukan dari satu angka mengejutkan atau satu tokoh jahat tunggal, melainkan dari dua celah yang berdiri sendiri-sendiri lalu bertemu di tempat yang tidak terduga. Satu celah ada di depan, di ruang sidang yang disorot kamera, tempat keberanian seorang hakim justru bisa menjadi alasan tersembunyi untuk disingkirkan. Celah lain ada di belakang, di ruang administrasi yang tak pernah tersentuh kamera sama sekali, tempat uang sungguhan berpindah tangan tanpa perlu lolos uji kelayakan apa pun.
Menyebutnya kakistokrasi secara harfiah, sebuah sistem yang sengaja dirancang memilih yang paling tidak layak, melampaui apa yang bisa dibuktikan data yang tersedia sejauh ini. Yang lebih jujur untuk dikatakan justru lebih sederhana dan lebih meresahkan sekaligus: sistem ini tidak perlu dirancang jahat untuk menghasilkan efek yang mirip jahat. Ia hanya perlu menyaring kepatuhan di satu pintu, sementara membiarkan pintu lain tanpa penjaga sama sekali.
Cato tidak kalah karena Republik Romawi dirancang untuk mengalahkan orang jujur. Republik itu kalah karena tidak pernah menyadari bahwa membiarkan kompromi menjadi kualifikasi tertinggi, sedikit demi sedikit, adalah caranya sendiri menggali kuburannya. Pertanyaan yang tersisa untuk DPR dan MA hari ini barangkali bukan siapa yang bersalah dalam dua kasus ini. Pertanyaan yang lebih jujur adalah, berapa banyak Alimin lain yang sudah dan akan terus pulang dengan nol suara, sebelum seseorang cukup peduli untuk menghitungnya. (S13)





Comments are closed.