Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sangat menyayangkan zat dasar racikan rokok elektrik (vape) yang membahayakan anak-anak masih terus dijual bebas di berbagai gerai di seluruh Indonesia. Munculnya rokok batangan, dan berkamuflase menjadi rokok elektronik dengan berbagai sebutan manipulatif menjadi beban ganda bagi negara. Ini sekaligus bukan solusi untuk menurunkan prevalensi perokok anak dan remaja.
Rokok elektrik berkamuflase seperti smart smoke, smart cigarette, rokok elektronik, pods, vape, e-cig, e-juice, rokok rasa buah, e-liquid, pv atau personal vapotizer, e-cigara, hingga green cig.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan industri ini terus berupaya menjauhi jerat hukum dan larangan iklan dengan mempermainkan istilah. Jika dibiarkan, kata dia, hal ini tidak hanya melemahkan kedaulatan hukum Indonesia.
“Tapi juga akan terus menambah beban anggaran negara yang saat ini menempati posisi kedua terbesar untuk penanganan penyakit akibat faktor risiko rokok,” kata dia dalam keterangan, Kamis, 4 Juni 2026.
Ia mengatakan sepanjang tahun ini, publik dikejutkan oleh betapa mudahnya Warga Negara Asing (WNA) menabrak kedaulatan hukum Indonesia dengan menyelundupkan dan menjual zat-zat terlarang untuk racikan vape.
Misalnya penangkapan WNA Australia terkait liquid vape mengandung ganja dan penyitaan belasan ribu botol liquid ilegal. Dan, pengungkapan jaringan internasional yang menyelundupkan etomidate senilai Rp45 miliar di dalam koper hijau dari Bangkok.
Menurut dia, rentetan penangkapan ini menyadarkan Republik Indonesia menjadi target empuk sindikat internasional. Lemahnya pengawasan di wilayah abu-abu peredaran vape seolah memberikan sinyal kepada WNA bahwa kedaulatan hukum Indonesia lemah dan mudah dipermainkan.
“Tertangkapnya 11 oknum pejabat Imigrasi dan Pemasyarakatan baru-baru ini semakin mempertegas kesan rentannya benteng pertahanan hukum kita,” kata dia.
KPAI mengapresiasi penemuan dahsyat dari pihak Kepolisian. Namun, perputaran uang miliaran rupiah di industri racikan vape ini seharusnya segera membangunkan komponen sistem pengawasan lainnya.
Faktanya, kata dia, lembaga-lembaga yang paling bertanggung jawab dan memiliki kewenangan penindakan tampak belum bergerak serentak mengecek gerai-gerai vape yang menjamur. Sikap pasif ini sangat mengkhawatirkan.
Menurut dia, jika instrumen negara tidak segera bertindak tegas, tidak perlu kaget bila generasi masa depan terus terperosok ke dalam jurang kecanduan.
“Sebesar apa pun investasi dan program dahsyat negara untuk mendidik generasi muda, semuanya akan runtuh seketika ketika industri candu berhasil menciptakan regenerasi pecandu baru yang akan menjadi pasien mereka seumur hidup, kata dia.
Jasra mengatakan saat ini, rokok elektronik beredar tanpa peringatan kesehatan bergambar, sehingga selalu lolos dari larangan iklan. Dampaknya sangat fatal bagi generasi muda.
Ia menyatakan kenaikan perokok anak dan remaja (2013–2023) meroket secara absolut hingga 5,9 juta anak. Selain itu, ditemukan kasus anak mulai merokok pada usia 4 tahun.
Jasra juga mengatakan 7 dari 10 anak terpapar asap rokok. Selain itu, banyak anak ditemukan telah menjadi perokok aktif harian mulai usia 15 tahun.
Menurut dia, ini adalah potret buram masa depan. Generasi yang seharusnya dirawat dan direhabilitasi justru terus bertambah menjadi korban.
“Situasi ini diperparah dengan temuan Kepolisian terkait maraknya pita cukai palsu. Ini adalah ujian nyata bagi kita semua: sejauh mana kita berpihak pada masa depan anak-anak kita?” ucap dia.
Kementerian Kesehatan saat ini tengah mengadakan public hearing Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) berlandaskan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Kesehatan (Pasal 441 ayat 1–5). Aturan ini mewajibkan pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada kemasan produk tembakau dan rokok elektronik.
Jasra mengatakan ini adalah hak dasar konsumen, terutama anak-anak yang rentan menjadi target grooming rokok dan aksi manipulatif iklan secara fisik, emosional, dan psikologis. Jika aturan peredaran rokok elektronik terus dibiarkan berada di wilayah abu-abu, aksi-aksi penyelundupan WNA dan eksploitasi oleh mafia hukum akan terus berjalan mulus.
KPAI menyadari bahwa upaya ini selalu mendapat perlawanan keras dari pihak industri. Oleh karena itu, KPAI menyerukan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat sipil.
“Bersama-sama, kita harus mendorong ketegasan hukum agar Indonesia memenangkan pertarungan melawan industri candu, serta mengembalikan kedaulatan hukum negara di mata dunia,” kata Jasra.





Comments are closed.