Mari kita mulai dengan pertanyaan sederhana: ketika seorang perempuan menikah, apa yang ‘hilang’ dari dirinya?
Sering kali kita menjawab kesempatan berkarir atau kesempatan melanjutkan pendidikan. Tapi ada satu hal yang lebih subtil namun sangat mendasar, yaitu identitas legal-ekonominya sebagai subjek pajak.
Belum lama ini, publik ramai membicarakan kemudahan penggabungan Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) suami istri melalui sistem Cortex DJP.
Pemerintah mengklaim kebijakan ini sebagai langkah efisiensi administrasi, yaitu satu keluarga cukup punya satu nomor pokok, lapor pajak pun lebih simpel. Sekilas memang terdengar praktis. Tapi coba kita bedah lebih dalam, di balik kemudahan itu ada apa?
Kebijakan ini adalah implementasi dari Pasal 8 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Dalam bahasa teknisnya, penghasilan istri dianggap sebagai penghasilan suami. Konsekuensinya, NPWP istri dinonaktifkan, dilebur ke dalam NPWP suami.
Dengan adanya aturan ini, maka seorang istri tak lagi tercatat sebagai subjek pajak mandiri. Ia hanya menjadi “buntut” administratif dari suaminya.
Jangan salah, ini bukan sekadar urusan formulir administratif. NPWP telah menjadi identitas legal yang penting untuk berbagai akses, yaitu membuat rekening bank, mengajukan kredit, melamar pekerjaan, hingga mengurus dokumen kependudukan. Dengan menonaktifkan NPWP istri, negara secara simbolik dan praktis mengatakan, “Kamu tidak perlu tampil sebagai individu ekonomi, cukup jadi bagian dari suamimu.”
Baca Juga: PPN Naik Jadi 12%: Bagaimana Pandangan Feminis Atas Pajak dan Kenapa Perlu Dorong Pajak Kekayaan?
Jika kita tarik benang merahnya lebih jauh, bias ini tidak berdiri sendiri. Ia berakar pada pasal 31 ayat 3 UU Perkawinan yang hingga kini masih dengan lugas menyatakan ‘’suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga’’. Sebuah konstruksi sosial yang dikukuhkan menjadi norma hukum. Konsep “kepala keluarga” ini kemudian diadopsi mentah-mentah ke dalam UU Pajak Penghasilan (Pasal 8 UU No. 36 Tahun 2008), yang menganut prinsip family unit—keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi dengan laki-laki sebagai porosnya.
Akibatnya, laki-laki secara otomatis diakui sebagai subjek pajak utama dan berhak atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk status kawin dan tanggungan anak. Sementara istri, meskipun bekerja dan berkontribusi secara ekonomi, tidak mendapatkan pengakuan yang sama
Bahkan ketika seorang istri terpaksa menjadi tulang punggung keluarga, misalnya karena suami sakit atau kehilangan pekerjaan, ia tetap harus menghadapi birokrasi yang berbelit. Pasal 9 ayat (3) PMK 168/2023 mewajibkan perempuan dalam posisi ini mengurus surat keterangan dari kecamatan hanya untuk membuktikan bahwa suaminya tidak berpenghasilan, agar ia bisa mendapatkan PTKP yang seharusnya menjadi haknya.
Bayangkan prosesnya mulai mengurus surat pengantar RT, lalu RW, kemudian kelurahan, baru ke kecamatan. Waktu, tenaga, dan biaya yang dikeluarkan tidak sedikit. Laki-laki, dalam posisi apa pun, tak pernah perlu repot seperti ini. Jika pengajuan ini gagal atau tidak dilakukan, perempuan harus membayar pajak lebih besar—sebuah “hukuman” finansial yang ironis, karena ia justru sedang berjuang menyelamatkan ekonomi keluarganya.
Ketidakadilan ini tidak berhenti di ranah pajak penghasilan. Di sektor Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bias juga mengintai. Istilah pink tax merujuk pada fenomena di mana produk-produk yang dikhususkan untuk perempuan seperti sampo, pisau cukur, atau deodoran dijual dengan harga lebih mahal daripada produk setara untuk laki-laki.
Soal Pink Tax dan Penerapan Pajak di Negara Lain
Penelitian di New York bahkan menunjukkan selisihnya bisa mencapai 7%. Artinya, untuk produk yang sama, perempuan membayar PPN lebih besar.
Belum lagi kebutuhan biologis yang spesifik dan rutin, seperti pembalut, yang hingga kini masih dikenakan PPN. Sementara di banyak negara maju, produk-produk kesehatan perempuan justru dibebaskan dari pajak konsumsi.
Perempuan juga lebih sering membeli kebutuhan anak; popok, susu, pakaian—yang semuanya terkena PPN. Beban pajak konsumsi yang ditanggung perempuan, secara akumulatif, jauh lebih berat daripada laki-laki.
Sementara itu, di negara tetangga, Singapura, mereka telah memiliki kebijakan pajak yang lebih responsif gender. Mulai dari landasan hukum keluarga yang setara, melalui Women’s Charter telah menghapus konstruksi sosial ‘’kepala keluarga’’ yang patriarkis. Hukum mengakui suami dan istri sebagai mitra yang setara.
Hal ini secara otomatis membuat kebijakan turunannya, termasuk pajak, menjadi netral gender. Singapore juga memberlakukan sistem individual unit yang secara inheren mengakui otonomi setiap individu. Tidak ada penggabungan penghasilan dan tidak ada penghapusan NPWP istri.
Baca Juga: Hari Perempuan Internasional 2026: Perempuan Bersatu Lawan Penghancuran Atas Tubuh
Contoh baik lainnya dari Singapura adalah instrumen afirmatif untuk mendukung perempuan, terutama ibu bekerja. Adanya Working Mother’s Child Relief (WMCR) adalah contoh nyata bagaimana negara secara aktif mendorong dan menghargai partisipasi perempuan di dunia kerja. Sekaligus membantu meringankan beban pengasuhan.
Negara lainnya juga tak kalah progresif. Seperti Belgia dan Prancis yang sudah sejak lama membebaskan PPN produk kesehatan perempuan. Sementara di Inggris pemerintahannya memberi kredit pajak untuk ibu pekerja dan Amerika Serikat sejak lama menerapkan sistem pajak individu.
Lalu mengapa Indonesia masih berkutat pada paradigma lama yang merugikan perempuan?
Pada akhirnya kebijakan NPWP gabung dan berbagai bias pajak lainnya bukanlah sekedar masalah teknis. Melainkan manifestasi dari struktur patriarki dalam hukum negara yang merugikan perempuan. Ia menunjukkan bagaimana negara secara tidak sadar (atau sadar?) terus memproduksi peran gender tradisional–laki-laki di ruang publik, perempuan di ruang domestik.
Karena itu penting untuk mendekonstruksi konsep ‘’kepala keluarga’’ dalam UU Perkawinan dan UU Pajak. Sehingga tidak ada lagi pembakuan peran berdasarkan gender dalam keluarga. Langkah berikutnya adalah perubahan fundamental sistem unit pajak dari famility unit menjadi sistem individu yang mengakui setiap warga negara sebagai subjek pajak mandiri. Serta penghapusan beban administratif bagi perempuan. Juga pemberian insentif pajak yang afirmatif untuk mendukung partisipasi ekonomi perempuan. Seperti keringanan PPN untuk produk-produk kesehatan perempuan dan insentif bagi ibu bekerja.





Comments are closed.