Sun,6 September 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Environment
  3. Karhutla di Konsesi Perusahaan, Siapa Bertanggung Jawab?

Karhutla di Konsesi Perusahaan, Siapa Bertanggung Jawab?

karhutla-di-konsesi-perusahaan,-siapa-bertanggung-jawab?
Karhutla di Konsesi Perusahaan, Siapa Bertanggung Jawab?
service

Penanganan kebakaran hutan dan lahan di Riau kembali menjadi sorotan. Sepanjang 2026, kepolisian menetapkan 40 orang sebagai tersangka dalam kasus yang mencakup 904 hektar lahan terbakar. Namun, hingga laporan Mongabay terbit pada 30 Agustus 2026, belum ada perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan pemeriksaan kebakaran di konsesi perusahaan. Walhi Riau telah menyerahkan temuan dan kajian mengenai empat perusahaan kepada Polda Riau pada penghujung Juli. Keempatnya adalah PT Sekato Pratama Makmur (SPM), PT Meskom Agro Sarimas (MAS), PT Arara Abadi (AA), serta PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup membenarkan adanya indikasi kebakaran di konsesi tersebut. Berdasarkan penghitungan kementerian, luas areal terbakar mencakup 103,4 hektar di SPM, 146,2 hektar di MAS, 66,8 hektar dalam konsesi AA, serta 71 hektar di RAPP. Sebanyak 510,3 hektar lainnya tercatat di luar konsesi AA. Rizal Irawan, Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH/BPLH, mengatakan pemeriksaan terhadap keempat perusahaan masih berlangsung. “Untuk keempat perusahaan itu sedang verifikasi lapangan,” katanya. Kepolisian menyatakan proses hukum dilakukan berdasarkan bukti ilmiah. Penyidikan tidak hanya menelusuri orang yang berada di lokasi kebakaran, tetapi juga asal api, motif, pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Meski demikian, organisasi lingkungan mendesak agar pemeriksaan segera menghasilkan perkembangan yang jelas. Kebakaran di dalam konsesi perlu ditindaklanjuti melalui pembuktian pertanggungjawaban, bukan berhenti pada identifikasi lokasi dan penyegelan. Boy Jerry Even Sembiring, Direktur Eksekutif Walhi Nasional, mempertanyakan keseriusan penegakan hukum terhadap korporasi. “Tinggal keberanian dan kemauan penegak hukum. Jangan hanya penegakan hukum suka-suka.” Desakan serupa datang…This article was originally published on Mongabay

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.