Penanganan kebakaran hutan dan lahan di Riau kembali menjadi sorotan. Sepanjang 2026, kepolisian menetapkan 40 orang sebagai tersangka dalam kasus yang mencakup 904 hektar lahan terbakar. Namun, hingga laporan Mongabay terbit pada 30 Agustus 2026, belum ada perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan pemeriksaan kebakaran di konsesi perusahaan. Walhi Riau telah menyerahkan temuan dan kajian mengenai empat perusahaan kepada Polda Riau pada penghujung Juli. Keempatnya adalah PT Sekato Pratama Makmur (SPM), PT Meskom Agro Sarimas (MAS), PT Arara Abadi (AA), serta PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup membenarkan adanya indikasi kebakaran di konsesi tersebut. Berdasarkan penghitungan kementerian, luas areal terbakar mencakup 103,4 hektar di SPM, 146,2 hektar di MAS, 66,8 hektar dalam konsesi AA, serta 71 hektar di RAPP. Sebanyak 510,3 hektar lainnya tercatat di luar konsesi AA. Rizal Irawan, Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH/BPLH, mengatakan pemeriksaan terhadap keempat perusahaan masih berlangsung. “Untuk keempat perusahaan itu sedang verifikasi lapangan,” katanya. Kepolisian menyatakan proses hukum dilakukan berdasarkan bukti ilmiah. Penyidikan tidak hanya menelusuri orang yang berada di lokasi kebakaran, tetapi juga asal api, motif, pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Meski demikian, organisasi lingkungan mendesak agar pemeriksaan segera menghasilkan perkembangan yang jelas. Kebakaran di dalam konsesi perlu ditindaklanjuti melalui pembuktian pertanggungjawaban, bukan berhenti pada identifikasi lokasi dan penyegelan. Boy Jerry Even Sembiring, Direktur Eksekutif Walhi Nasional, mempertanyakan keseriusan penegakan hukum terhadap korporasi. “Tinggal keberanian dan kemauan penegak hukum. Jangan hanya penegakan hukum suka-suka.” Desakan serupa datang…This article was originally published on Mongabay
Karhutla di Konsesi Perusahaan, Siapa Bertanggung Jawab?
Karhutla di Konsesi Perusahaan, Siapa Bertanggung Jawab?





Comments are closed.