Jakarta, NU Online
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menekankan pentingnya pendampingan hukum dan psikologis guna meruntuhkan tembok relasi kuasa yang kerap membungkam korban kekerasan seksual di lingkungan institusi pendidikan.
Langkah ini menjadi prioritas utama untuk menjamin perlindungan korban dari intimidasi pelaku sekaligus memastikan pemulihan trauma dilakukan secara komprehensif hingga tuntas.
“Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Agama terkait peninjauan izin operasional pesantren tersebut. Keamanan dan kenyamanan santri lainnya harus menjadi jaminan mutlak,”ujar Arifa kepada NU Online, Ahad (10/5/2026).
Arifa mengatakan pihaknya akan memastikan penanganan di lapangan dilakukan secara komprehensif melalui unit layanan di daerah.
Keberadaan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) dan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) memiliki peran strategis dalam mendukung pemulihan korban serta mencegah kejadian serupa terulang kembali.
“Di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Pati, PUSPAGA hadir memberikan layanan konseling bagi orang tua korban,” katanya.
Fokus utamanya adalah penguatan mental keluarga guna menghadapi trauma serta menangkal stigma sosial yang kerap menyudutkan korban.
Sementara, sebagai gerakan jaringan warga di tingkat desa, relawan PATBM dapat bertugas melakukan deteksi dini dan menjamin keamanan saksi maupun korban di lingkungan tempat tinggal mereka dari segala bentuk intimidasi.
“Kita tidak boleh membiarkan korban merasa sendirian. Melalui PATBM dan PUSPAGA, kita rangkul korban, keluarga, dan lingkungannya agar mereka mereka dapat bangkit kembali,” tuturnya.
“Pesantren harus kembali menjadi tempat yang bermartabat dan penuh kasih bagi anak-anak kita,”imbuh Menteri PPPA.
Momentum putus kekerasan seksual
Arifa menilai penangkapan tersangka pelaku kekerasan seksual di Pesantren Ndholo Kusumo Pati dinilai sebagai momentum penting dalam memutus rantai kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berbasis agama.
“Penangkapan tersangka ini adalah bukti bahwa masyarakat tidak membiarkan kekerasan terjadi di lingkungan pendidikan,” kata Arifa.
Pihaknya pun mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mendukung percepatan proses hukum kasus ini.
“Perlindungan perempuan dan anak adalah kerja kolektif. Keberanian masyarakat untuk bersuara dan memantau kasus kekerasan seksual di Pati merupakan kekuatan besar bagi kita semua,” ujar Arifa.
Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 72 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengenai peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
Arifa mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk berani melapor ke lembaga-lembaga, seperti UPTD PPA, UPTD di bidang sosial, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian.
Selain itu, masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129.
Sebelumya, sebanyak 50 santriwati dari Pesantren Ndholo Kusumo menjadi korban kekerasan seksual oleh pengasuh Pesantren, Ashari (58).
Atas aksi bejatnya tersebut, Ashari pun telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi dikabarkan masih belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.





Comments are closed.