Fri,10 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. Kasus Kuota Haji 2023-2024: KPK Kembali Tetapkan Dua Tersangka, Ketua Kesthuri dan Direktur Maktour

Kasus Kuota Haji 2023-2024: KPK Kembali Tetapkan Dua Tersangka, Ketua Kesthuri dan Direktur Maktour

kasus-kuota-haji-2023-2024:-kpk-kembali-tetapkan-dua-tersangka,-ketua-kesthuri-dan-direktur-maktour
Kasus Kuota Haji 2023-2024: KPK Kembali Tetapkan Dua Tersangka, Ketua Kesthuri dan Direktur Maktour
service

Jakarta, NU Online

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, kembali menetapkan tersangka lain dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Ada dua orang yang ditetapkan tersangka, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

“Penyidik menemukan adanya peran aktif para tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelengara negara,” katanya saat konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, dikutip NU Online dari kanal Youtube KPK RI, pada Senin (30/3/2026).

Asep mengungkapkan, terdapat dua klaster dalam penanganan kasus kuota haji tersebut. Pertama, katanya, saat proses pengesahan aturan yang tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Walaupun sudah diatur dan ditetapkan 92 persen haji untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Ada alur perintahnya untuk menetapkan kuota haji itu dibagi 50 persen 50 persen, jadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus,” katanya.

Kluster kedua, kata Asep, pembagian kuota haji 50:50 dana tersebut dikumpulkan oleh pihak swasta yaitu pemilik travel penyelenggara haji, kemudian diserahkan kepada oknum pejabat di Kementerian Agama.

“Kemudian ada aliran dana yang diterima oleh oknum pejabat di Kementerian Agama,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Keduanya saat ini telah ditahan.

Gus Yaqut sendiri sebelum ditetapkan tersangka telah diperiksa oleh KPK selama lima jam, sejak pukul 13.00 hingga 18.00 WIB, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/3/2026).

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jamaah. Itu yang bisa saya sampaikan,” katanya.

Sementara Gus Alex Gus Alex mengenakan rompi tahanan oranye usai melakukan pemeriksaan pada, Selasa (17/03/2026).

“Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Sudah banyak hal yang saya sampaikan. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya. Tidak ada, tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut,” terangnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.