Wed,29 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Kasus Pencurian Ayam Berujung Maut di Bali, Pakar Hukum UMM: Main Hakim Sendiri adalah Tindak Pidana

Kasus Pencurian Ayam Berujung Maut di Bali, Pakar Hukum UMM: Main Hakim Sendiri adalah Tindak Pidana

kasus-pencurian-ayam-berujung-maut-di-bali,-pakar-hukum-umm:-main-hakim-sendiri-adalah-tindak-pidana
Kasus Pencurian Ayam Berujung Maut di Bali, Pakar Hukum UMM: Main Hakim Sendiri adalah Tindak Pidana
service

Ringkasan Berita:

  • Pakar Hukum Pidana UMM menilai aksi main hakim sendiri dalam kasus pencurian ayam di Bali merupakan tindak pidana.
  • Korban berinisial KD meninggal dunia setelah dikeroyok massa akibat tuduhan mencuri ayam aduan di Tabanan.
  • Seluruh warga negara tetap dilindungi asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan.
  • Peristiwa tersebut dinilai menjadi evaluasi bagi aparat penegak hukum untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

Malang (beritajatim.com) – Kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria berinisial KD asal Buleleng di Banjar Dinas Juwuk Legi, Kabupaten Tabanan, Bali, menyita perhatian kalangan akademisi hukum. Korban meninggal dunia setelah dihakimi massa akibat dugaan mencuri seekor ayam aduan pada Jumat (24/7/2026) dini hari.

Menanggapi peristiwa tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Kukuh Dwi Kurniawan, S.H., S.Sy., M.H., menegaskan bahwa aksi main hakim sendiri atau vigilantisme tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Menurutnya, tindakan tersebut justru melahirkan tindak pidana baru dan bukan menjadi solusi atas dugaan tindak pidana yang terjadi.

“Tindakan seperti itu sebenarnya secara konteks masuk dalam tindak pidana baru. Jadi justru yang dilakukan masyarakat itu bukan menyelesaikan masalah, tetapi menambah masalah baru. Kalau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, itu melanggar Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ujar Kukuh saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).

Dosen Fakultas Hukum UMM tersebut menjelaskan, tindakan warga yang melakukan kekerasan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana dapat dikategorikan sebagai penganiayaan berat atau pengeroyokan. Bahkan, pihak yang berada di lokasi namun membiarkan aksi kekerasan berlangsung tanpa berupaya mencegahnya juga berpotensi menghadapi konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur turut serta dalam tindak pidana.

Kukuh menegaskan bahwa setiap warga negara tetap dilindungi oleh asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Hak hidup seseorang harus dijamin hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ia menyayangkan tindakan massa yang dinilai tidak sebanding dengan dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada korban.

“Melihat apa yang terjadi di Bali, itu sangat ironis. Sangat tidak seimbang, seekor ayam dibalas dengan sebuah nyawa. Itu tidak seimbang sama sekali,” tegas akademisi Kampus Putih tersebut.

Menurut Kukuh, maraknya aksi main hakim sendiri juga menunjukkan masih adanya persoalan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Ia menilai sebagian warga merasa proses hukum belum sepenuhnya mampu menghadirkan rasa keadilan dan kepastian hukum.

Karena itu, peristiwa di Tabanan dinilai harus menjadi momentum evaluasi bagi institusi penegak hukum untuk meningkatkan profesionalisme serta mengembalikan kepercayaan publik.

“Pertama, saya menilai bahwa warga secara hukum wajib percaya kepada penegak hukum. Peristiwa ini menjadi koreksi besar bagi aparat untuk bisa menghadirkan rasa aman tersebut,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tidak terselenggaranya proses hukum yang adil dapat meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga korban. Menurutnya, penegakan hukum harus selalu didasarkan pada aturan yang berlaku tanpa membedakan siapa pun.

“Adil secara prosedural di Indonesia itu sebagaimana keadilan yang disepakati dan dijunjung tinggi dalam konstitusi, bahwa semuanya harus didasarkan pada aturan yang berlaku,” tutur Kukuh.

Kukuh berharap tragedi yang berawal dari dugaan pencurian ayam tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan hukum dengan kekerasan. Ia juga mendorong kepolisian dan aparat penegak hukum terus memperkuat kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang profesional, adil, dan berpihak pada prinsip negara hukum sehingga praktik main hakim sendiri tidak kembali terulang. [dan/beq]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.