Sat,5 September 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Kejagung Tangkap DPO Korupsi Proyek Pujasera Mojokerto, Kerugian Negara Rp1,9 Miliar

Kejagung Tangkap DPO Korupsi Proyek Pujasera Mojokerto, Kerugian Negara Rp1,9 Miliar

kejagung-tangkap-dpo-korupsi-proyek-pujasera-mojokerto,-kerugian-negara-rp1,9-miliar
Kejagung Tangkap DPO Korupsi Proyek Pujasera Mojokerto, Kerugian Negara Rp1,9 Miliar
service

Surabaya (beritajatim com) — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Buronan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sentra kuliner atau pujasera berbentuk Kapal Majapahit di kawasan Taman Bahari Mojopahit, Kota Mojokerto. Pengamanan dilakukan pada Rabu (2/9/2026) di Jalan Raya Lawang–Malang, Desa Banjararum, Kabupaten Malang.

Tersangka yang diamankan berinisial MR (39), warga Jombang dan berprofesi sebagai Direktur CV Hasya Putera Mandiri. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Nomor: R-25/M.5.47/Dip.4/07/2025 tanggal 25 Juli 2025. Perbuatan yang diduga merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp1,9 miliar pada tahun anggaran 2023.

Saat diamankan, tersangka MR bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Selanjutnya, tersangka diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Mojokerto untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Jaksa Agung memerintahkan jajarannya untuk terus memantau dan menangkap buronan kasus korupsi yang masih berkeliaran guna dilaksanakan eksekusi demi terwujudnya kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang tercantum dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Republik Indonesia agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” demikian imbauan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, S.H., M.H. [uci/but]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.