Surabaya (beritajatim com) — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Buronan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sentra kuliner atau pujasera berbentuk Kapal Majapahit di kawasan Taman Bahari Mojopahit, Kota Mojokerto. Pengamanan dilakukan pada Rabu (2/9/2026) di Jalan Raya Lawang–Malang, Desa Banjararum, Kabupaten Malang.
Tersangka yang diamankan berinisial MR (39), warga Jombang dan berprofesi sebagai Direktur CV Hasya Putera Mandiri. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Nomor: R-25/M.5.47/Dip.4/07/2025 tanggal 25 Juli 2025. Perbuatan yang diduga merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp1,9 miliar pada tahun anggaran 2023.
Saat diamankan, tersangka MR bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Selanjutnya, tersangka diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Mojokerto untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Jaksa Agung memerintahkan jajarannya untuk terus memantau dan menangkap buronan kasus korupsi yang masih berkeliaran guna dilaksanakan eksekusi demi terwujudnya kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang tercantum dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Republik Indonesia agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” demikian imbauan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, S.H., M.H. [uci/but]





Comments are closed.