Wed,15 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Kejagung Tegaskan Legal Opinion Tak Bisa Tunda Putusan Inkrah, Pemkot Surabaya Diminta Bayar Rp104,24 M

Kejagung Tegaskan Legal Opinion Tak Bisa Tunda Putusan Inkrah, Pemkot Surabaya Diminta Bayar Rp104,24 M

kejagung-tegaskan-legal-opinion-tak-bisa-tunda-putusan-inkrah,-pemkot-surabaya-diminta-bayar-rp104,24-m
Kejagung Tegaskan Legal Opinion Tak Bisa Tunda Putusan Inkrah, Pemkot Surabaya Diminta Bayar Rp104,24 M
service

Ringkasan Berita:

  • Kejaksaan Agung menegaskan legal opinion tidak dapat digunakan untuk menunda pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah.
  • Penegasan tersebut tertuang dalam surat Direktorat Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung tertanggal 29 Mei 2026.
  • Sengketa antara PT Unicomindo Perdana dan Pemkot Surabaya telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Peninjauan Kembali.
  • Pemkot Surabaya diwajibkan membayar Rp104,24 miliar sesuai putusan pengadilan.

Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan pemerintah daerah tidak dapat menggunakan pendapat hukum (legal opinion) sebagai alasan untuk menunda pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Penegasan tersebut tertuang dalam surat Direktorat Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Nomor B-506/G/Gp.1/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026. Surat itu diterbitkan sebagai tanggapan atas permohonan penjelasan hukum yang diajukan kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, terkait sengketa perdata antara perusahaannya dengan Pemerintah Kota Surabaya.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pendapat hukum merupakan produk layanan yang bersifat tidak mengikat secara hukum dan hanya berisi pandangan hukum. Karena itu, dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum untuk menghambat maupun menunda pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pendapat hukum merupakan produk layanan yang sifatnya tidak mengikat dan hanya memberikan pandangan hukum. Dokumen ini tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda atau menghambat pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.”

Robert Simangunsong menilai penegasan dari Kejaksaan Agung semakin memperjelas posisi hukum dalam perkara tersebut. Menurutnya, sengketa antara PT Unicomindo Perdana dan Pemkot Surabaya telah melalui seluruh tahapan peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Tinggi Surabaya, Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali.

Adapun putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut meliputi Nomor 649/Pdt.G/2012/PN.Sby, Nomor 177/PDT/2014/PT.SBY, Nomor 320 K/Pdt/2016, serta Nomor 763 PK/PDT/2021.

Berdasarkan rangkaian putusan tersebut, Pemerintah Kota Surabaya diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp104,24 miliar kepada PT Unicomindo Perdana.

“Setelah ada penegasan resmi dari Kejagung Agung, tidak ada lagi alasan hukum yang dapat digunakan untuk menunda pelaksanaan putusan. Kami berharap Pemkot Surabaya segera menjalankan kewajibannya sesuai apa yang diputuskan pengadilan,” kata Robert di Surabaya, Selasa (9/6/2026).

Menurut Robert, kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian dari penghormatan terhadap prinsip negara hukum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berperkara.

Ia juga menyampaikan bahwa surat penegasan dari Direktorat Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung tersebut telah ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menjadi perhatian dan pengawasan. [uci/beq]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.