Arina.id – Sholat sunah merupakan amalan yang sangat dianjurkan bagi setiap Muslim. Selain bernilai pahala ketika dikerjakan, sholat sunah juga berfungsi menyempurnakan kekurangan yang mungkin terdapat dalam sholat fardhu.
Pada bulan Ramadhan, salah satu sholat sunah yang kerap dilakukan adalah sholat Tarawih, yang dikerjakan pada malam hari setelah umat Islam menunaikan puasa di siang harinya. Keutamaan sholat Tarawih sangatlah besar, di antaranya sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi SAW:
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا
Artinya: “Barangsiapa mendirikan ibadah (Tarawih) di bulan Ramadhan dengan iman dan ikhlas, maka diampuni baginya dosa yang telah lampau.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Besarnya keutamaan ini membuat banyak kalangan Muslim berusaha menghidupkan malam Ramadhan dengan melakukan Tarawih. Namun dalam praktiknya, tidak semua orang selalu memiliki kesempatan untuk melaksanakannya. Ada yang terhalang oleh kesibukan pekerjaan, tertidur akibat kelelahan, atau faktor lain yang tidak terhindarkan.
Lantas, bolehkah untuk mengqadha sholat Tarawih di lain waktu?
Untuk memahami hukumnya, para ulama terlebih dahulu membagi sholat sunah menjadi dua kategori. Pertama, sholat sunah muaqqat (memiliki durasi waktu), yaitu sholat sunah yang memiliki waktu khusus yang ditetapkan syariat, seperti halnya Tarawih, Witir, dan Rawatib. Kedua, sholat sunah dzi sabab (memiliki sebab), yaitu sholat sunah yang pelaksanaannya terkait dengan adanya sebab tertentu, seperti sholat gerhana, tahiyyatul masjid, dan sholat sunah wudhu.
Perbedaan kategori ini tentu saja dapat berpengaruh pada hukum qadha. Sholat sunah yang memiliki waktu dianjurkan untuk diqadha jika terlewat, sedangkan yang bergantung pada sebab tidak dianjurkan diqadha lantaran sebabnya telah berlalu.
Syekh Zainuddin Al-Malibari (wafat 987 H) dalam kitabnya menjelaskan:
وَيُنْدَبُ قَضَاءُ نَفْلٍ مُؤَقَّتٍ إِذَا فَاتَ كَالْعِيْدِ وَالرَّوَاتِبِ وَالضُّحَى لَا ذِيْ سَبَبٍ كَكُسُوْفٍ وَتَحِيَّةٍ وَسُنَّةِ وُضُوْءٍ
Artinya: “Disunahkan mengqadha sholat sunah berwaktu apabila ditinggalkan seperti sholat Id, Rawatīb dan Duha. Tidak diqadha sholat yang memiliki sebab seperti sholat gerhana, tahiyatul masjid dan sholat sunah wudhu.” (Fath Al-Mu’in Bi Syarh Qurrah Al-‘Ain [Beirut: Dar Ibn Hazm], vol. 1, h. 169)
Anjuran mengqadha sholat sunah yang memiliki durasi waktu tersebut juga didukung oleh praktik Nabi SAW. Syekh Abu Bakar Syatha Ad-Dimyathi (wafat 1310 H) dalam catatannya menerangkan bahwa hal ini bersandar pada keumuman hadits tentang mengqadha sholat yang tertinggal, serta riwayat bahwa Rasulullah SAW pernah mengqadha sholat sunah.
Riwayat lain juga menyebutkan bahwa Nabi SAW pernah mengqadha dua rakaat fajar setelah matahari terbit serta dua rakaat ba’diyah Zuhur setelah Asar. Hal ini menjadi landasan argumentasi bahwa qadha sholat sunah berwaktu memiliki dasar dalam sunah:
قَوْلُهُ: وَيُنْدَبُ قَضَاءُ نَفْلٍ مُؤَقَّتٍ، وَذَلِكَ لِعُمُومِ خَبَرِ: مَنْ نَامَ عَنْ صَلَاةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا. وَلِأَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بَعْدَ الشَّمْسِ رَكْعَتَيِ الْفَجْرِ، وَبَعْدَ الْعَصْرِ الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ، رَوَاهُمَا مُسْلِمٌ وَغَيْرُهُ. وَلِخَبَرِ أَبِي دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ: مَنْ نَامَ عَنْ وِتْرِهِ أَوْ سُنَّتِهِ فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهُ
Artinya: “Perkataan: Disunahkan mengqadha sholat sunah yang memiliki waktu tertentu, hal itu berdasarkan keumuman hadits: Barang siapa tertidur dari suatu sholat atau melupakannya, maka hendaklah ia mengerjakannya ketika ia ingat. Juga karena Nabi SAW pernah mengqadha dua rakaat fajar setelah matahari terbit, dan dua rakaat yang setelah zuhur beliau kerjakan setelah ashar. Keduanya diriwayatkan oleh Muslim dan selainnya. Serta berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad hasan: Barang siapa tertidur dari witirnya atau dari sholat sunahnya, maka hendaklah ia mengerjakannya ketika ia ingat.” (Hasyiyah I’anah At-Thalibin [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 301)
Sholat Tarawih termasuk sholat sunah muaqqat lantaran memiliki waktu khusus pada malam Ramadhan. Karenanya, para ulama mazhab Syafi’i menilai disunahkan untuk mengqadhanya apabila terlewat.
Syekh Nawawi Al-Bantani (wafat 1316 H) dalam kitabnya menegaskan bahwa Tarawih termasuk sholat sunah muaqqat yang dianjurkan untuk dilakukan secara berjamaah dan telah disepakati perihal kesunahannya:
وَمِنَ النَّفْلِ الْمُؤَقَّتِ الَّذِي تُسَنُّ فِيْهِ الْجَمَاعَةُ صَلَاةُ التَّرَاوِيْحِ وَهِي عِشْرُونَ رَكْعَةً مُجْمَعٌ عَلَى سُنِّيَّتِهَا
Artinya: “Termasuk dari sholat sunah berwaktu yang disunahkan jamaah adalah sholat Tarawih yaitu sholat duapuluh rakaat yang disepakati kesunahannya.” (Nihayah Az-Zain Fi Irsyad Al-Mubtadiin [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 103)
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa mengqadha sholat sunah Tarawih yang terlewat hukumnya ialah sunah karena Tarawih termasuk sholat sunah yang memiliki waktu tertentu. Sehingga, seseorang yang tidak sempat melaksanakan pada waktunya tetap dianjurkan untuk menggantinya di lain waktu.
Meski begitu, melaksanakan sholat Tarawih pada waktunya tetap lebih utama. Qadha menjadi bentuk penyempurna bagi sholat yang terlewat akibat terdapat uzur. Oleh karena itu, sikap terbaik bagi seorang Muslim adalah berusaha menjaga konsistensi ibadah di malam bulan suci Ramadhan dengan sebaik mungkin. Wallahu a’lam bish shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.





Comments are closed.